Berita

Agenda sidang pemeriksaan saksi saksi di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Klas 1A Khusus Palembang, Selasa (12/12) kemarin.

Hukum

Diakuisisi Bukit Asam, PT SBS Mengalami Perbaikan Performa

JUMAT, 15 DESEMBER 2023 | 14:24 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Sidang lanjutan dugaan korupsi dalam proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI) kembali digelar dengan menghadirkan empat orang saksi.

Untuk empat orang saksi tersebut yaitu mantan Direktur PT SBS, Ir Dodi Reonald Manurung, Margot Derajat, Ir Dodi Sanyotho, dan Hari Iswahyudi.

Agenda Agenda pemeriksaan saksi-saksi tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Klas 1A Khusus Palembang, Selasa (12/12) kemarin.


Di hadapan lima majelis hakim yang diketuai majelis hakim Pitriadi SH MH serta tim kuasa hukum Terdakwa, Jaksa Penuntut Umum Kejari Muara Enim dan Kejati Sumsel, Empat orang saksi tersebut menjelaskan beberapa keterangan penting yang mereka ketahui.

Mantan Direktur PT Satria Bahana Sarana (SBS) Margot Derajat menjelaskan tentang kondisi keuangan perusahaan selama berjalan dalam satu (1) tahun setelah dilakukan akuisisi mengalami perbaikan performa. Hal tersebut, kata Margot Derajat, terlihat dari perbandingan SBS ketika sebelum diakuisisi.

“Memang pada saat akuisisi PT SBS dalam kondisi memiliki utang (nilainya tidak sampai Rp700 miliar). Namun terkait dengan penanggungan utang dimaksud adalah kewajiban secara korporasi dan menjadi kewajiban Perusahaan SBS untuk melakukan pembayaran atas utang dimaksud,’’ kata mantan Direktur PT SBS Margot Derajat dalam keterangannya, Jumat (15/12).

Sementara itu, mantan Direktur Utama PT SBS, Doddy Sanyo juga turut menjelaskan bahwa dalam proses akuisisi, setelah prosesnya mencapai 50 persen sampai akhir. Kata Doddy, tentu itu mengerucut ke arah keseriusan untuk adanya akuisisi dalam perusahaan tersebut.

Selanjutnya, mantan Direktur Peralatan SBS, Hari Iswahyudi juga ikut menyatakan bahwa dia diperbolehkan dan dimungkinkan untuk memproses Surat terkait permohonan menjadi mitra dengan PT Bukit Asam (BA). Jelas Iswahyudi, hal ini terkait dengan adanya kesepakatan untuk semua pihak mencari sources/peluang kerja yang baru.

“Kita diperbolehkan untuk memproses surat permohonan menjadi mitra PT Bukit Asam dan pada saat akuisisi terhadap SBS ini tidak merugikan PT BA melalui BMI, sebab SBS tercatat memiliki sejumlah aset produktif,’’ ujar Iswahyudi.

“Mungkin di awal-awal sempat ada minusnya, karena ada penyesuaian operasional. Namun, kemudian SBS bisa mencetak keuntungan. Apalagi, PT BA sendiri kan juga merupakan klien SBS, sehingga, PT BA pun bisa mendapat harga yang lebih kompetitif,” tambahnya.

Untuk diketahui, kelima orang yang diduga bersalah tersebut adalah mantan Direktur Utama PT Bukit Asam (PTBA) Tbk periode 2011-2016 Milawarma, Mantan Direktur Pengembangan Usaha PT BA Anung Dri Prasetya, Ketua tim akuisisi saham Syaiful Islam, Wakil Ketua Tim Akuisisi saham Nurtimah Tobing dan mantan pemilik PT Satria Bahana Sarana (SBS) Tjahyono Imawan.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Purbaya Siapkan Sanksi bagi Importir Buntut Kontainer Menumpuk

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:21

Kebakaran Rumah di Palmerah, 17 Unit dan 85 Personel Damkar Dikerahkan

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:05

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Widiyanti Putri Wardhana dan Nusron Wahid Layak Direshuffle

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:38

Kompetisi Ketapel Antar ASN

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:19

Buzzer Jokowi Jangan Dulu Pesta, P21 Bukan Vonis Pengadilan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:00

Investor Asing Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Proyek Marina Bay City ke Polda Bali

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:48

Kritik Rocky Gerung, Gumarang: Menteri Keuangan Bukan Sekadar Kasir

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:27

State-Driven Economy untuk Hentikan Ketimpangan dan Ketergantungan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:57

Puluhan Miliar Dana Investasi Dipersoalkan, Siapa Bertanggung Jawab di Marina Bay City?

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:33

Selengkapnya