Berita

Kemacetan lalu lintas di Jakarta/Net

Nusantara

Setoran Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta Capai Rp8,9 T

JUMAT, 15 DESEMBER 2023 | 05:05 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menyebut realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) DKI Jakarta sebesar Rp8,9 triliun per 14 Desember 2023, atau 92 persen dari target APBD tahun 2023 sebesar Rp9,6 triliun.

Wakil Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta, Elvarinsa mengatakan, masyarakat Jakarta dapat memanfaatkan insentif pajak daerah berupa penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Elvarinsa menerangkan, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan insentif pajak daerah berupa pengenaan sebesar nol persen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan kedua dan seterusnya (kendaraan second). Insentif ini berlaku mulai 10 Oktober 2023 hingga 30 Desember 2023.


Elvsarinsa menilai, melalui insentif ini Pemprov DKI Jakarta membantu meringankan pembayaran pajak kendaraan bermotor sekaligus berupaya mendorong masyarakat untuk menjalankan administrasi kendaraannya secara tepat waktu.

“Dengan tertibnya pelaksanaan dan pembayaran pajak daerah, diharapkan pajak daerah dapat menyumbang kontribusi yang nyata dalam pembangunan kota Jakarta yang berkelanjutan,” ujar Elvarinsa dikutip Jumat (15/12).

Elvarinsa menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan Dirlantas Polda Metro Jaya dan Jasa Raharja melaksanakan kegiatan penertiban pengesahan kendaraan bermotor.

Terbaru, Tim Pembina Samsat Provinsi DKI Jakarta melakukan kegiatan penertiban pengesahan kendaraan bermotor di Jalan Lebak Bulus Raya Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, tepatnya depan Carrefour Lebak Bulus, Kamis (14/12).

“Kegiatan ini merupakan sinergitas antara Tim Pembina Samsat untuk melakukan imbauan kepada masyarakat melaksanakan kewajibannya dalam pengesahan STNK dan pembayaran PKB tahunannya,” kata Elvarinsa.

Masyarakat diajak untuk tertib dalam pembayaran kewajiban perpajakan daerah setiap tahunnya dan melakukan pengesahan STNK Tahunan di bawah kewenangan Polda Metro Jaya. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu pengesahan STNK harus dilakukan setiap tahun.

“Informasi mengenai Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2023 tentang penghapusan sanksi denda administrasi pembayaran PKB sampai dengan akhir Desember 2023 serta insentif pengenaan nol persen BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya kepada para pengendara di lokasi razia kendaraan bermotor tersebut berlangsung," demikian Elvarinsa.



Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Tiga Tahun UU TPKS: DPR Soroti Masalah Penegakan Hukum dan Temuan Kasus di Lapas

Kamis, 15 Januari 2026 | 12:08

Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:48

Utang Luar Negeri Indonesia Kompak Menurun

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:34

Giliran Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono Diperiksa KPK di Kasus OTT Bupati Bekasi

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:19

Muncul Tudingan Pandji Antek Asing di Balik Kegaduhan Mens Rea

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:04

Emas Antam Naik Terus, Tembus Rp2,67 Juta per Gram!

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:54

KPK Tak Segan Tetapkan Heri Sudarmanto Tersangka TPPU

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:43

TAUD Dampingi Aktivis Lingkungan Laporkan Dugaan Teror ke Bareskrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:28

Istana Ungkap Pertemuan Prabowo dan Ribuan Guru Besar Berlangsung Tertutup

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:27

Update Bursa: BEI Gembok Saham Tiga Saham Ini Akibat Lonjakan Harga

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:17

Selengkapnya