Berita

Dr. Mintarsih Abdul Latief/Ist

Hukum

Polemik Penggelapan Saham Blue Bird Berlanjut di Bareskrim

KAMIS, 14 DESEMBER 2023 | 20:25 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kasus penggelapan saham di PT Blue Bird yang diduga dilakukan oleh Purnomo Prawiro dkk, masih menunggu proses hukum yang masih berjalan di Bareskrim Polri.

Menurut pelapor, Dr. Mintarsih Abdul Latief, pada tahun 1971, 4 keluarga mendirikan taksi Blue Bird dengan 100 armada yang berkembang dengan pesat dan pencegahan monopoli yang sudah dipikirkan oleh pemerintah, nyatanya dapat dipatahkan.  

"Dugaan pemaksaan jual saham dimulai pada keluarga Teguh Budiwan menjual sahamnya pada tahun 1983, disusul dengan keluarga Jusuf Ilham pada tahun 1991. Akhirnya tersisa 2 keluarga yaitu keluarga Surjo Wibowo dan keluarga Ibu Djokosoetono termasuk Chandra, Mintarsih, dan Purnomo," ujar Mintarsih kepada wartawan di Jakarta, Kamis (14/12).


Lanjut psikiater spesialis ahli jiwa ini menerangkan, kemudian Chandra dan Purnomo bersengketa fisik dan harta, melawan para pemegang saham yang tersisa.

Berdasarkan keterangan Mintarsih, berbicara fakta soal keberanian mencaplok saham mulai diturunkan ke putra dari Chandra, yaitu Kresna Priawan, yang menggelapkan saham Mintarsih di anak perusahaan Blue Bird. Hal itu tidak berhasil didamaikan, sehingga digugat dengan Putusan Pengadilan yang menyatakan bahwa saham Mintarsih harus dikembalikan.

Selain itu, dari pihak Purnomo yang pernah ditahan di Polsek dan Polres pada masa remajanya, lantaran terjadi insiden berikutnya di tahun 2000.

Itu terjadi setelah 13 hari ayahanda Surjo Wibowo meninggal. Sempat terjadi kekerasan fisik terhadap istri almarhum yang berusia 74 tahun, yang dilakukan Purnomo dengan putri pertama yaitu Sri Ayati Purnomo dan istri.  

40 hari setelah Ibu Djokosoetono meninggal, Purnomo membentuk tim untuk menculik Mintarsih. Mintarsih mulai mengundurkan diri sebagai pengurus Perseroan Komanditer yang memiliki saham terbesar di Blue Bird.

"Oleh Purnomo dan Chandra, permohonan mengundurkan diri ini dipelesetkan menjadi keluar dari perseroan alias hilang harta kepemilikan. Walaupun tidak pernah ada tanda tangan pelepasan saham Blue Bird, tanpa adanya pembayaran pengalihan harta saham di Blue Bird namun harta beralih ke Purnomo dan Chandra melalui Akta Notaris, yang baru terungkap setelah 12 tahun," beber Mintarsih.
 
30 hari berikutnya, Chandra dan Purnomo meminta dibuatkan akta otentik berupa pembagian harta peninggalan tanpa kehadiran Mintarsih, yang digugat oleh Mintarsih dengan Putusan yang aktanya berhasil dibatalkan.

Berikutnya giliran putri dari Purnomo, yaitu Sri Adriyani Lestari untuk merekomendasikan merekayasa adanya Sita jaminan tanah Mintarsih ke BPN, tanpa ada putusan pengadilan yang mendasarinya.

Pelaporan ke Bareskrim Mabes Polri oleh Mintarsih adalah perjuangan mendapatkan keadilan atas perampasan hak Mintarsih di Blue Bird, yang mempengaruhi perbaikan dunia usaha agar tetap kondusif.

"Dalam perjalanan menunggu proses pidana di Mabes Polri terkait penghilangan saham saya, pihak Blue Bird yaitu Andre dan Bayu melakukan somasi Putusan MA tahun 2016 yang sebenarnya tidak tercantum di putusan MA tersebut," tandas Mintarsih.

Kasus penghilangan saham di Blue Bird inipun sebelumnya telah menjadi sorotan banyak pihak, diantaranya para pakar hukum Prof Mudzakkir dari Universitas Islam Indonesia (UII), Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Parahyangan Prof Wila Chandrawila Wila Supriadi dan Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof Hibnu Nugroho.

Prof. Dr. Wila Chandrawila Supriadi SH mengatakan saham tidak akan hilang dengan sendirinya, apabila seseorang mengundurkan diri dari sebuah perusahaan, sebab ada aturan baku yang mengatur.

"Pengalihan saham itu ada notarisnya, melalui RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), dan jika nanti dalam pemeriksaan terbukti ada pengalihan saham yang tanpa diketahui oleh pemilik saham asli maka itu pidana," ujar Prof. Wila kepada wartawan di Jakarta, Kamis (7/9).

Seperti diketahui sebelumnya Mintarsih Abdul Latief dalam laporannya ke Bareskrim Mabes Polri bernomor: LP/B/216/VIII/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 2 Agustus 2023, ditandatangani Iptu Yudi Bintoro (Kepala Subbagian Penerimaan Laporan), dengan terlapor adalah Purnomo Prawiro dkk.

"Iya, dalam laporan terlapor di Bareskrim yaitu Purnomo Prawiro, Chandra Suharto, Gunawan Surjo Wibowo, Sri Ayati Purnomo, Sri Adriyani Lestari, Adrianto Djokosoetono, Kresna Priawan, Sigit Priawan, Bayu Priawan, Sigit Priawan, Indra Priawan,” pungkas Mintarsih.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya