Berita

Suasana sidang praperadilan antara Ketua non-aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Firli Bahuri dengan Kaplda Metro Jaya Irjen Karyoto di hari ketiga, Rabu (13/12)./RMOL

Hukum

Daftar Kejanggalan Tuduhan Pemerasan SYL Bertambah Panjang

RABU, 13 DESEMBER 2023 | 18:52 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Sidang praperadilan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di hari ketiga antara Komjen (Purn) Firli Bahuri sebagai Pemohon melawan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto yang digelar Rabu (13/12) semakin menarik dan memperlihatkan daftar kejanggalan yang semakin panjang.

Duplik yang diajukan oleh Kapolda Metro Jaya sebagai Termohon dalam sidang yang dipimpin hakim tungal Imelda Herawati itu tidak dapat mematahkan argumentasi dan fakta hukum sebagaimana yang termaktub dalam Replik yang diajukan Pemohon pada persidangan sebelumnya.

Dari pantauan sepanjang dapat disimpulkan bahwa isi dari Duplik yang diajukan dan dibacakan Termohon tidak memuat hal yang baru, cenderung pengulangan dari Jawaban Termohon.


Selain hanya bersifat pengulangan, Duplik yang diajukan Termohon tidak dapat mematahkan argumentasi dan fakta hukum sebagaimana yang termaktub dalam Replik yang diajukan oleh Pemohon Praperadilan.

Bahkan terdapat beberapa kesalahan dan ketidakkonsistenan yang ditunjukkan oleh Termohon sebagaimana termaktub dalam Dupliknya.

Misalnya, dalam duplik Termohon terungkap ada beberapa kekeliruan dan tidak mematahkan Replik pemohon karena Duplik tidak sesuai dengan hukum acara pidana.

Termohon  tidak mengakui telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebanyak dua kali. Padahal fakta hukum yang terjadi, dalam perkara a quo, Termohon telah menerbitkan dua kali SPDP, yaitu SPDP Nomor: B/15765/X/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus, tanggal 09 Oktober 2023 dan SPDP Nomor: B/19207/XI/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus, tanggal 23 November 2023.

Pengingkaran yang dilakukan Termohon, terhadap SPDP yang kedua, sebagaimana yang termaktub dalam Duplik Termohon, menimbulkan tanda tanya besar, kenapa Termohon harus mengingkari adanya SPDP yang kedua, sekaligus menunjukkan ketidakkonsistenan Termohon dalam menangani perkara a quo, karena satu sisi tidak mengakui keberadaan SPDP ke-2 tertanggal 23 November 2023 sementara di sisi lain, SPDP ke-2 tersebut ternyata dijadikan salah satu bukti oleh Termohon

Lalu, terkait alat bukti Saksi, Termohon telah  mengakui bahwa tidak ada satupun dari ke-91 saksi yang melihat dan mengalami sendiri terkait tuduhan pemerasan. Namun, mereka mengaitkan keberadaan ke-91 Saksi ini dengan Putusan MK Nomor 65/2010, tertanggal 08 Agustus 2010, di mana dalam pertimbangan hukumnya menyatakan Saksi telah mengalami perluasan, sehingga Saksi tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

Ini dinilai sebagai pemahaman yang keliru terhadap "perluasan pengertian saksi”.

Memang benar putusan MK telah memperluas pengertian Saksi, tapi tidak lantas terhadap Penyidikan suatu perkara dilakukan dengan memeriksa seluruh saksi yang tidak mendengar sendiri, tidak melihat sendiri, dan tidak mengalami sendiri.

Karena, apabila hal tersebut dilakukan, maka akan sangat diragukan efektifitas dalam proses penyidikan tersebut. Termohon tidak perlu sampai memeriksa puluhan bahkan ratusan Saksi yang tidak memiliki kualitas sebagai Saksi, karena meskipun telah mendapat perluasan makna, sejatinya dalam suatu proses penyidikan, sangat dibutuhkan saksi yang melihat sendiri, mendengar sendiri dan mengalami sendiri terhadap suatu peristiwa pidana.

Selain itu, terkait adagium “satu saksi bukan saksi” atau unus testis nullus testis, dalam Duplik tidak dijelaskan secara detail Kesaksian dari Saksi Kombes Irwan Anwar yang merupakan Kepala Polrestabes Semarang berkesesuaian dengan kesaksian Saksi siapa.

Dengan tidak dijelaskan soal berkesesuaian dengan saksi siapa, semakin menegaskan keterangan yang diberikan Saksi Irwan Anwas merupakan keterangan yang berdiri sendiri tanpa didukung keterangan saksi lainnya.

Dengan demikian dalam perkara a quo tidak adanya saksi sebagaimana yang disyaratkan KUHAP, maka penyidikan tidak sah dan Penetapan tersangka juga menjadi tidak sah.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Sinergi Polri-TNI-BIN Pilar Utama Jaga HUT RI Tetap Kondusif

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:04

Prabowo Diminta Alihkan Belanja Kurang Produktif ke Program Padat Karya

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:00

Puncak El Nino dan Ancaman Kekeringan di Indonesia

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:42

UMKM Binaan Pertamina Raih Omzet Rp8,57 Miliar di Semester I-2026

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:30

Mengenal Sejarah Dan Makna Hari Pramuka Nasional 14 Agustus

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:21

Menimbang Pilkada Asimetris

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:03

Prabowo Targetkan Mobil Listrik Nasional Produksi Massal 2028

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:45

Mendes Yandri Tagih Tindak Lanjut Bareskrim soal Isu Hoaks Warung Tutup

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:40

Motor Listrik Pangkas Biaya Operasional Kurir Pos Indonesia hingga 67 Persen

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:38

Prabowo Janji Siapkan Motor Listrik dengan DP Nol dan Bunga Cicilan Rendah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:21

Selengkapnya