Berita

Charging station mobil listrik/Net

Bisnis

Dorong Industri Kendaraan Listrik, Jokowi akan Beri Insentif

RABU, 13 DESEMBER 2023 | 12:32 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Dalam upaya menggencarkan penggunaan kendaran listrik di dalam negeri, Presiden RI Joko Widodo akan memberikan insentif bagi industri yang menyediakan kendaraan berbasis baterai itu.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

Dalam aturan tersebut, insentif akan diberikan untuk perusahaan industri kendaraan listrik berbasis baterai yang melakukan impor kendaraan dalam keadaan utuh (Completely Built-Up/CBU).


Pasal 12 menegaskan bahwa insentif ini akan diberikan sesuai dengan realisasi pembangunan, investasi, atau peningkatan produksi kendaraan berbasis baterai kepada perusahaan yang telah memiliki komitmen untuk berinvestasi dalam mobil listrik atau kendaraan listrik.

Selain itu, insentif juga diberikan kepada perusahaan yang dapat mempercepat proses perakitan di dalam negeri selama masa importasi kendaraan utuh hingga akhir 2025.

Pasal 19 A memberikan rincian insentif terhadap mobil listrik impor utuh, termasuk pembebasan bea masuk atau insentif bea masuk yang akan ditanggung oleh pemerintah, pembebasan PPnBM DTP, dan pemangkasan tarif pajak daerah.

Ketentuan pemberian insentif juga dijelaskan pada Ayat 3 Pasal 19 A, yang mencakup perusahaan yang berkomitmen memproduksi kendaraan listrik berbasis baterai dengan jumlah tertentu dan dalam waktu tertentu dengan syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Pentingnya peningkatan infrastruktur listrik juga tergambar dalam Pasal 17 Ayat 3 Huruf (i), yang memasukkan unsur Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) dalam kategori yang juga memenuhi syarat untuk menerima insentif. Di aturan sebelumnya, insentif untuk pengisian daya hanya diberikan kepada penyedia SPKLU saja, atau stasiun pengisian kendaraan listrik.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan dorongan signifikan bagi pertumbuhan industri kendaraan listrik di tanah air serta mendorong adopsi kendaraan ramah lingkungan di seluruh masyarakat.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

UPDATE

BEI Atur Strategi Dorong Saham RI Kembali ke Panggung Global

Selasa, 26 Mei 2026 | 08:12

Kakak Beradik di Lubang Buaya Ditemukan Tak Bernyawa Setelah Hanyut di Selokan

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:59

DPR Minta Transisi Tata Niaga Sawit Tak Korbankan Petani

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:41

Meksiko Siap Tampung Timnas Piala Dunia Iran

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:30

Bersih-Bersih FTSE Russell: Empat Saham Indonesia Didepak dari Indeks Global

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:21

STOXX 600 dan DAX Melonjak Berkat Meredanya Risiko Energi

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:03

Utang Kapal dari Inggris

Selasa, 26 Mei 2026 | 06:46

Pemprov Papua Harus Punya Wewenang Beri Izin Tambang

Selasa, 26 Mei 2026 | 06:23

Sembilan Tokoh Didapuk jadi Tim Formatur Kongres Kembali ke UUD 1945 Asli

Selasa, 26 Mei 2026 | 05:59

Wagub Jabar Berharap Persib Bisa Bicara Banyak di Level Asia

Selasa, 26 Mei 2026 | 05:39

Selengkapnya