Berita

Charging station mobil listrik/Net

Bisnis

Dorong Industri Kendaraan Listrik, Jokowi akan Beri Insentif

RABU, 13 DESEMBER 2023 | 12:32 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Dalam upaya menggencarkan penggunaan kendaran listrik di dalam negeri, Presiden RI Joko Widodo akan memberikan insentif bagi industri yang menyediakan kendaraan berbasis baterai itu.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

Dalam aturan tersebut, insentif akan diberikan untuk perusahaan industri kendaraan listrik berbasis baterai yang melakukan impor kendaraan dalam keadaan utuh (Completely Built-Up/CBU).


Pasal 12 menegaskan bahwa insentif ini akan diberikan sesuai dengan realisasi pembangunan, investasi, atau peningkatan produksi kendaraan berbasis baterai kepada perusahaan yang telah memiliki komitmen untuk berinvestasi dalam mobil listrik atau kendaraan listrik.

Selain itu, insentif juga diberikan kepada perusahaan yang dapat mempercepat proses perakitan di dalam negeri selama masa importasi kendaraan utuh hingga akhir 2025.

Pasal 19 A memberikan rincian insentif terhadap mobil listrik impor utuh, termasuk pembebasan bea masuk atau insentif bea masuk yang akan ditanggung oleh pemerintah, pembebasan PPnBM DTP, dan pemangkasan tarif pajak daerah.

Ketentuan pemberian insentif juga dijelaskan pada Ayat 3 Pasal 19 A, yang mencakup perusahaan yang berkomitmen memproduksi kendaraan listrik berbasis baterai dengan jumlah tertentu dan dalam waktu tertentu dengan syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Pentingnya peningkatan infrastruktur listrik juga tergambar dalam Pasal 17 Ayat 3 Huruf (i), yang memasukkan unsur Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) dalam kategori yang juga memenuhi syarat untuk menerima insentif. Di aturan sebelumnya, insentif untuk pengisian daya hanya diberikan kepada penyedia SPKLU saja, atau stasiun pengisian kendaraan listrik.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan dorongan signifikan bagi pertumbuhan industri kendaraan listrik di tanah air serta mendorong adopsi kendaraan ramah lingkungan di seluruh masyarakat.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Empat Penjudi Sabung Ayam Nekat Terjun ke Sungai Usai Digerebek Polisi

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:59

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Maung Bandung dan Bajul Ijo Berbagi Poin di GBT

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:28

Umat Jangan Tergesa-gesa Simpulkan Pernyataan Menag soal Zakat

Selasa, 03 Maret 2026 | 02:59

Try Sutrisno dan Gerakan Kembali ke UUD 1945 Asli

Selasa, 03 Maret 2026 | 02:34

Iran Geram Kepemilikan Senjata Nuklir Israel Tak Disoal Dunia Internasional

Selasa, 03 Maret 2026 | 02:08

Aparat Sita Amunisi hingga Uang Tunai Usai Rebut Markas DPO KKB

Selasa, 03 Maret 2026 | 01:47

DPR Tugasi Bahtra Banong Bereskan Kasus Penipuan Travel di Sultra

Selasa, 03 Maret 2026 | 01:19

Wamen Ossy: Pemanfaatan AI Tunjang Pengelolaan Data Pertanahan

Selasa, 03 Maret 2026 | 01:00

Klaim Trump Incar Ali Khamenei untuk Bantu Rakyat Iran Cuma Bualan

Selasa, 03 Maret 2026 | 00:43

Selengkapnya