Berita

Charging station mobil listrik/Net

Bisnis

Dorong Industri Kendaraan Listrik, Jokowi akan Beri Insentif

RABU, 13 DESEMBER 2023 | 12:32 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Dalam upaya menggencarkan penggunaan kendaran listrik di dalam negeri, Presiden RI Joko Widodo akan memberikan insentif bagi industri yang menyediakan kendaraan berbasis baterai itu.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

Dalam aturan tersebut, insentif akan diberikan untuk perusahaan industri kendaraan listrik berbasis baterai yang melakukan impor kendaraan dalam keadaan utuh (Completely Built-Up/CBU).


Pasal 12 menegaskan bahwa insentif ini akan diberikan sesuai dengan realisasi pembangunan, investasi, atau peningkatan produksi kendaraan berbasis baterai kepada perusahaan yang telah memiliki komitmen untuk berinvestasi dalam mobil listrik atau kendaraan listrik.

Selain itu, insentif juga diberikan kepada perusahaan yang dapat mempercepat proses perakitan di dalam negeri selama masa importasi kendaraan utuh hingga akhir 2025.

Pasal 19 A memberikan rincian insentif terhadap mobil listrik impor utuh, termasuk pembebasan bea masuk atau insentif bea masuk yang akan ditanggung oleh pemerintah, pembebasan PPnBM DTP, dan pemangkasan tarif pajak daerah.

Ketentuan pemberian insentif juga dijelaskan pada Ayat 3 Pasal 19 A, yang mencakup perusahaan yang berkomitmen memproduksi kendaraan listrik berbasis baterai dengan jumlah tertentu dan dalam waktu tertentu dengan syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Pentingnya peningkatan infrastruktur listrik juga tergambar dalam Pasal 17 Ayat 3 Huruf (i), yang memasukkan unsur Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) dalam kategori yang juga memenuhi syarat untuk menerima insentif. Di aturan sebelumnya, insentif untuk pengisian daya hanya diberikan kepada penyedia SPKLU saja, atau stasiun pengisian kendaraan listrik.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan dorongan signifikan bagi pertumbuhan industri kendaraan listrik di tanah air serta mendorong adopsi kendaraan ramah lingkungan di seluruh masyarakat.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

27 Ton Bantuan Korban Gempa NTT Diberangkatkan dari Lanud Halim

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:57

Merdeka dan Menderita

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:23

Legislator PDIP Dorong Penguatan SKK Migas Lewat Revisi UU 22/2001

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:59

TelkomGroup Tancap Gas Perbaiki Layanan Pascagempa NTT

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:32

Malam Renungan Suci

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:17

DOB Bekasi Utara Sangat Penting, Ini Alasannya

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:45

Jebolan Akmil 2003 Ini Siap Komandani Upacara HUT ke-81 RI di Istana

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:23

Koperasi dan Cacat Epistemologis Pemahaman

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:47

Kampung Binaan Pertamina Lubricants Dorong Ekonomi Sirkuler di Jakut

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:20

Buku ‘Transformasi Tata Kelola Perikanan Indonesia’ Jawab Masalah Ekonomi Biru hingga PIT

Senin, 17 Agustus 2026 | 01:55

Selengkapnya