Berita

Charging station mobil listrik/Net

Bisnis

Dorong Industri Kendaraan Listrik, Jokowi akan Beri Insentif

RABU, 13 DESEMBER 2023 | 12:32 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Dalam upaya menggencarkan penggunaan kendaran listrik di dalam negeri, Presiden RI Joko Widodo akan memberikan insentif bagi industri yang menyediakan kendaraan berbasis baterai itu.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

Dalam aturan tersebut, insentif akan diberikan untuk perusahaan industri kendaraan listrik berbasis baterai yang melakukan impor kendaraan dalam keadaan utuh (Completely Built-Up/CBU).

Pasal 12 menegaskan bahwa insentif ini akan diberikan sesuai dengan realisasi pembangunan, investasi, atau peningkatan produksi kendaraan berbasis baterai kepada perusahaan yang telah memiliki komitmen untuk berinvestasi dalam mobil listrik atau kendaraan listrik.

Selain itu, insentif juga diberikan kepada perusahaan yang dapat mempercepat proses perakitan di dalam negeri selama masa importasi kendaraan utuh hingga akhir 2025.

Pasal 19 A memberikan rincian insentif terhadap mobil listrik impor utuh, termasuk pembebasan bea masuk atau insentif bea masuk yang akan ditanggung oleh pemerintah, pembebasan PPnBM DTP, dan pemangkasan tarif pajak daerah.

Ketentuan pemberian insentif juga dijelaskan pada Ayat 3 Pasal 19 A, yang mencakup perusahaan yang berkomitmen memproduksi kendaraan listrik berbasis baterai dengan jumlah tertentu dan dalam waktu tertentu dengan syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Pentingnya peningkatan infrastruktur listrik juga tergambar dalam Pasal 17 Ayat 3 Huruf (i), yang memasukkan unsur Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) dalam kategori yang juga memenuhi syarat untuk menerima insentif. Di aturan sebelumnya, insentif untuk pengisian daya hanya diberikan kepada penyedia SPKLU saja, atau stasiun pengisian kendaraan listrik.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan dorongan signifikan bagi pertumbuhan industri kendaraan listrik di tanah air serta mendorong adopsi kendaraan ramah lingkungan di seluruh masyarakat.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya