Berita

Aksi bakar lilin di depan Gedung Sate, Bandung, sebagai bentuk dukungan moral untuk Firli Bahuri, Selasa malam (12/12).

Hukum

Kasus yang Dituduhkan Janggal dan Tidak Masuk Akal, Mahasiswa Bakar Lilin Bela Firli Bahuri

RABU, 13 DESEMBER 2023 | 04:58 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Dukungan moral kepada Ketua non-aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Firli Bahuri diberikan sekelompok mahasiswa dan pemuda di Bandung, Jawa Barat, dengan membakar lilin di halaman Gasibu, Gedung Sate, Bandung, Selasa malam (12/12).

Selain membakar lilin, Kelompok Masyarakat Pemuda Bandung Antikorupsi (KMPBAK) juga memanjatkan doa demi kelancaran sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sedang digelar untuk menguji profesionalisme Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dan kawan-kawan yang mentersangkakan Firli dalam kasus dugaan pemerasaan mantan Menteri Pertanian Syahrul yasin Limpo (SYL).


Menurut mereka, kasus yang sedang menimpa purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu adalah rekayasa yang tujuan bukan hanya untuk menghancurkan kredibilitas Firli, tetapi lebih dari itu untuk melanggengkan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme di kalangan elit. Kelompok elit yang korup inilah, menurut mereka, yang sedang merekaya kasus tersebut.


“Bagaimanapun Firli Bahuri telah berjasa dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Saat ini sebagai anak bangsa beliau memperjuangkan haknya untuk mendapatkan keadilan atas apa yang telah dituduhkan," ujar koordinator aksi Abdul Gani kepada awak media di sela aksi.


Gani berharap hakim Imelda Herawati yang merupakan hakim tunggal dalam praperadilan ini memberikan keputusan yang adil dan bijaksana, dan mengabulkan gugatan berdasarkan fakta hukum yang ada.


"Kami masyarakat dan pemuda Bandung mendukung dan mendoakan Firli Bahuri mendapatkan keadilan hukum pada praperadilan di PN Jakarta Selatan untuk melawan fitnah dan pendzaliman," tegasnya.


"Kami masyarakat dan pemuda Bandung mendukung dan mendoakan Firli Bahuri mendapatkan keadilan hukum pada praperadilan di PN Jakarta Selatan untuk melawan fitnah dan pendzaliman," tegasnya.


Dalam sidang praperadilan, Firli Bahuri melalui tim kuasa hukum meminta agar status tersangka yang disematkan kepada dirinya dicabut.


Firli Bahuri telah memaparkan sejumlah kejanggalan yang memperlihatkan ketidakprofesionalan penyidik Polda Metro Jaya yang dipimpin Irjen Karyoto. Kejanggalan-kejanggalan itu antara lain adalah Laporan Polisi yang diterima tanggal 9 Oktober 2023 dan dilanjutkan dengan penerbitan Surat Perintah Penyidikan pada hari yang sama, tanpa melalui proses penyelidikan terlebih dahulu.


Selain itu, Laporan Polisi (LP) model A yang dibuat anggota Polri yang melaporkan kasus ini juga janggal dan tidak masuk akal. LP model A adalah laporan yang biasa dibuat anggota Polri untuk suatu peristiwa hukum yang diketahui dan disaksikan sendiri oleh yang bersangkutan.


Dalam kasus dugaan pemerasan, misalnya memang ada seorang anggota Polri yang mengetahui dan menyaksikan tindakan tersebut, mestinya hal yang dilakukan adalah melakukan tangkap tangan. Bukan membiarkannya dan membuat laporan setelah peristiwa terjadi.


Selain itu, sampai persidangan praperadilan dimulai, ternyata pihak penyidik tidak mendapatkan saksi yang benar-benar pas sebagai saksi, yakni yang melihat, mendengar, atau mengakami sendiri suatu tindak pidana yang dituduhkan.


Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa kasus yang dituduhkan kepada Firli Bahuri ini tidak didasarkan pada fakta, melainkan pada keinginan untuk membungkam Firli Bahuri dan melanggengkan praktik korupsi.  


Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya