Berita

LQ Indonesia Lawfirm menerima duit sitaan robot trading Fahrenheit dari Kejari Jakarta Barat/Ist

Hukum

Kejari Jakbar Bagikan Aset Sitaan Robot Tranding Fahrenheit Rp89 Miliar

RABU, 13 DESEMBER 2023 | 00:10 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Para korban robot trading Fahrenheit kini bisa bernapas lega. Pasalnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam putusannya menetapkan agar barang bukti yang terlampir dalam berkas berupa uang dan beberapa aset lainnya, agar dikembalikan kepada yang berhak, yaitu para anggota yang menjadi korban.

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (12/12) total membagikan sekitar Rp89 miliar duit sitaan robot trading Fahrenheit kepada 10 kuasa hukum para korban, termasuk LQ Indonesia Lawfirm.

Plt Ketua Umum LQ Indonesia Lawfirm, Pestauli Saragih mengatakan, pihaknya akan segera mengembalikan duit sitaan tersebut kepada para korban yang berhak.


"Kerja sama aparat penegak hukum terkait dengan LQ Indonesia Lawfirm memungkinkan diperolehnya ganti rugi partial oleh para korban," kata Pestauli Saragih dalam keterangannya, Selasa (12/12).

Sebelumnya, LQ Indonesia Lawfirm juga sudah berhasil menjerat beberapa investasi bodong seperti Millenium, Indosurya, DNA Pro, dan mendapatkan ganti rugi dari beberapa perusahaan gagal bayar.

"LQ Indonesia Lawfirm berupaya menangani perkara hingga tuntas sesuai perjanjian jasa hukum," pungkas Pestauli.




Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Kapolri Resmikan Laboratorium Uji Seragam untuk Tingkatkan Perlindungan

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:17

MK Tolak Gugatan UU IKN, Ibu Kota RI Tetap Jakarta

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:00

Menhut Gaungkan Pengakuan Hutan Adat di Markas PBB

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:39

Rupiah Babak Belur, BI Kembali Sebut Kebutuhan Dolar Membludak

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:12

Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat Diduga jadi Kaki Tangan Bandar Narkoba Kelas Kakap

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:49

Laut dan Manusia Harus Saling Menjaga

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:39

Bleng-Blengan Sawah Blora, Cara Lama Petani Usir Tikus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:28

Peradilan Berjalan, GMNI Tetap Minta Dibentuk TGPF Kasus Andrie Yunus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:16

Menkop dan Wakil Panglima Kompak Kawal Operasional Kopdes

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10

Masa Depan Hotel Mewah dan Pariwisata di Indonesia Tourism Xchange 2026

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:01

Selengkapnya