Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Pemerintah RI Raup Setoran Pajak Digital Hingga Rp15,68 Triliun dari Google CS

SELASA, 12 DESEMBER 2023 | 12:45 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah RI tercatat berhasil mengumpulkan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dari jenis usaha barang dan jasa digital sebesar Rp15,68 triliun.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan, jumlah PPN tersebut dipungut mulai dari 2020 hingga periode 31 Oktober 2023.

Jumlah itu berasal dari setoran 2020 sebesar Rp731,4 miliar,  kemudian Rp3,90 triliun setoran dari tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran 2022, dan Rp5,54 triliun setoran di tahun 2023 ini.


Berdasarkan catatan, terdapat 161 pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk menjadi pemungut PPN seperti tahun lalu, di antaranya yaitu dari Google Cs seperti aplikasi digital, games digital, e-comic, streaming film, streaming music, video conference services dan atau jasa layanan digital lainnya.

"Jumlah pemungut PPN PMSE tidak bertambah dari bulan lalu karena selama bulan Oktober 2023 pemerintah tidak melakukan penunjukan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti.

Pungutan pajak tersebut diambil untuk meningkatkan keadilan dan kesetaraan antara pelaku usaha konvensional dan digital, dengan peraturan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, untuk penunjukkan pelaku usaha PMSE.

Menurut peraturan itu, pelaku usaha yang telah ditunjuk menjadi pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijual di Indonesia.

Dwi menjelaskan bahwa kriteria pelaku usaha PMSE yang ditunjuk untuk membayar PPN yaitu perusahaan yang memiliki nilai transaksi melebihi Rp600 juta dalam satu tahun.

"Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan," ungkapnya.

Ke depannya, DJP memastikan akan terus menciptakan keadilan bagi para pelaku usaha. Saat ini pemerintah sendiri masih akan menunjuk para pelaku usaha PMSE lainnya yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Rayakan HUT Perusahaan Lewat Santunan Anak Yatim

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:59

Polisi Geledah Rumah terkait Kasus Dugaan Korupsi Kejagung, 74 Kg Emas Diamankan

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:40

Ketahanan Energi Indonesia Masih Pincang Tanpa Ada Cadangan Strategis

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:12

Polisi Geledah 12 Titik Kasus Korupsi, Rumah Mewah Jampidsus Tidak Termasuk

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:50

Peradi Profesional Catat Rekor Kerja Sama dengan 112 Perguruan Tinggi

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:45

IPW Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi di Lingkungan Kejagung

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:26

Yogyakarta dan Takdir Dirgantara

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:01

Kritik terhadap Pemerintah Bagian dalam Kehidupan Demokrasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:41

Pertamina Berdayakan Difabel Kampung Rajut Inspirasi Green Warrior Bandung

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:18

Polisi Sita Uang Miliaran Rupiah Usai Geledah Kafe dan Money Changer di Cipete

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:14

Selengkapnya