Berita

Azis Syamsuddin bersama Arinal Djunaidi, Airlangga Hartarto dan Musa Ahmad di rakor Golkar Lampung, Senin (11/12)/RMOLLampung

Hukum

Sama Seperti Edhy Prabowo, Azis Syamsuddin Ternyata Sudah Bebas Sejak 18 Agustus 2023

SENIN, 11 DESEMBER 2023 | 19:12 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bukan hanya mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, mantan Wakil Ketua DPR RI Muhammad Azis Syamsuddin ternyata juga telah bebas sejak 18 Agustus 2023 lalu, setelah mendapatkan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat.

Hal itu disampaikan langsung Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Deddy Eduar Eka Saputra menanggapi informasi hadirnya Azis Syamsuddin pada acara Partai Golkar di Lampung pada hari ini, Senin (11/12).

Deddy mengatakan, Azis Syamsuddin terjerat perkara korupsi Pasal 5 Ayat 1 UU 31/1999 dan mulai ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain sejak 24 September 2021.


"Yang bersangkutan dipidana selama 3 tahun 6 bulan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat nomor 89/PID.SUS-TPK/2021/PN.JKT.PST tanggal 17-02-2022 Maret 2022 dengan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan (sudah dibayar)" kata Deddy dalam keterangannya kepada Kantor Berita Politik RMOL di Jakarta, Senin (11/12).

Lanjut dia, Azis Syamsuddin menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang. Pada 18 Agustus 2023, Azis Syamsuddin dibebaskan usai mendapatkan SK PB nomor PAS-1436.PK.05.09 tahun 2023 tanggal 17 Agustus 2023.

"Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Tangerang. Sebelumnya, selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 6 bulan 30 hari," pungkas Deddy.

Sebelumnya, publik juga diramaikan oleh kehadiran mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dalam acara wisuda prajurit Taruna Akmil dan Akpol beberapa waktu lalu.

Ditjen Pas pun juga menginformasikan bahwa Edhy Prabowo juga sudah dibebaskan pada 18 Agustus 2023 setelah mendapatkan SK PB nomor PAS-1436.PK.05.09 tahun 2023 tanggal 17 Agustus 2023.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Naming Rights Halte untuk Parpol Dinilai Politisasi Ruang Publik

Rabu, 15 April 2026 | 12:19

Iran Taksir Kerugian Akibat Serangan AS-Israel Capai Rp4.300 Triliun

Rabu, 15 April 2026 | 12:13

Prima Sebut Wacana PDIP Gaji Guru Rp5 Juta Ekspektasi Semu

Rabu, 15 April 2026 | 12:12

Kasus Pelecehan di FHUI Jadi Ujian Integritas Kampus

Rabu, 15 April 2026 | 12:06

Temui Dubes UEA, Waka MPR Pacu Investasi dan Transisi Energi

Rabu, 15 April 2026 | 11:52

IPC TPK Sukses Kelola 850 Ribu TEUs di Awal 2026

Rabu, 15 April 2026 | 11:41

Diduga Dianiaya Senior, Anggota Samapta Polda Kepri Tewas

Rabu, 15 April 2026 | 11:34

Auditor BPKP Ungkap Kerugian Pengadaan Chromebook Terjadi Selama 3 Tahun

Rabu, 15 April 2026 | 11:32

Soal Kasus Bea Cukai, Faizal Assegaf Ungkap Kronologi Hubungan dengan Rizal

Rabu, 15 April 2026 | 11:21

Zelensky Sindir AS Kehilangan Fokus ke Ukraina Akibat Perang Iran

Rabu, 15 April 2026 | 11:03

Selengkapnya