Berita

Azis Syamsuddin bersama Arinal Djunaidi, Airlangga Hartarto dan Musa Ahmad di rakor Golkar Lampung, Senin (11/12)/RMOLLampung

Hukum

Sama Seperti Edhy Prabowo, Azis Syamsuddin Ternyata Sudah Bebas Sejak 18 Agustus 2023

SENIN, 11 DESEMBER 2023 | 19:12 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bukan hanya mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, mantan Wakil Ketua DPR RI Muhammad Azis Syamsuddin ternyata juga telah bebas sejak 18 Agustus 2023 lalu, setelah mendapatkan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat.

Hal itu disampaikan langsung Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Deddy Eduar Eka Saputra menanggapi informasi hadirnya Azis Syamsuddin pada acara Partai Golkar di Lampung pada hari ini, Senin (11/12).

Deddy mengatakan, Azis Syamsuddin terjerat perkara korupsi Pasal 5 Ayat 1 UU 31/1999 dan mulai ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain sejak 24 September 2021.


"Yang bersangkutan dipidana selama 3 tahun 6 bulan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat nomor 89/PID.SUS-TPK/2021/PN.JKT.PST tanggal 17-02-2022 Maret 2022 dengan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan (sudah dibayar)" kata Deddy dalam keterangannya kepada Kantor Berita Politik RMOL di Jakarta, Senin (11/12).

Lanjut dia, Azis Syamsuddin menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang. Pada 18 Agustus 2023, Azis Syamsuddin dibebaskan usai mendapatkan SK PB nomor PAS-1436.PK.05.09 tahun 2023 tanggal 17 Agustus 2023.

"Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Tangerang. Sebelumnya, selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 6 bulan 30 hari," pungkas Deddy.

Sebelumnya, publik juga diramaikan oleh kehadiran mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dalam acara wisuda prajurit Taruna Akmil dan Akpol beberapa waktu lalu.

Ditjen Pas pun juga menginformasikan bahwa Edhy Prabowo juga sudah dibebaskan pada 18 Agustus 2023 setelah mendapatkan SK PB nomor PAS-1436.PK.05.09 tahun 2023 tanggal 17 Agustus 2023.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya