Berita

Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar di PN Jaksel, Senin (11/12)/RMOL

Hukum

Polisi Keluarkan LP Model A dan Sprindik di Hari yang Sama, Pengacara Firli: Kapan Penyelidikan?

SENIN, 11 DESEMBER 2023 | 17:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kuasa hukum Ketua non aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mempertanyakan kapan Polda Metro Jaya melakukan proses penyelidikan terkait dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK. Mengingat, laporan polisi dan penyidikan dilakukan di hari yang sama.

Hal itu disampaikan tim kuasa hukum Firli selaku pemohon praperadilan melawan Kapolda Metro Jaya selaku termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/12).

Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar mengatakan, pada 9 Oktober 2023, dibuat Laporan Polisi model A berdasarkan Laporan Polisi (LP) nomor LP/A/91/X/2023/SPKT.DIRESKRIMSUS POLDA METRO JAYA tanggal 9 Oktober 2023. LP model A, kata Ian, merupakan laporan kejadian yang dibuat petugas bilamana petugas itu langsung mengetahui atau menangkap secara langsung peristiwa atau kejadian yang dilaporkan.


Namun anehnya, pada hari yang sama, Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor SP.Sidik/6715/X/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus tertanggal 9 Oktober 2023.

LP dan Sprindik pada tanggal yang sama, yaitu 9 Oktober 2023 kata Ian, tidak sesuai dengan ketentuan proses penyelidikan dan penyidikan yang telah diatur secara tegas dan jelas pada UU 8/1981 tentang KUHAP, khususnya pada Pasal 1 angka 2 KUHAP Juncto Pasal 1 Angka 5 KUHAP,"

"Bahwa laporan polisi dan surat perintah penyidikan dilakukan pada tanggal yang sama, menimbulkan pertanyaan kapan termohon melakukan tindakan penyelidikan perkara a quo, yang harusnya diikuti dengan dibuatnya surat perintah penyidikan terlebih dahulu, kemudian atas dasar dibuatnya surat perintah penyelidikan tersebut, termohon melakukan tindakan penyelidikan," jelas Ian.

Tindakan penyelidikan kata Ian, merupakan serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.

Sehingga, lanjut Ian, setelah dilakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bahan bukti dan bahan keterangan, selanjutnya dibahas dalam kegiatan ekspose atau gelar perkara guna menentukan apakah tindakan penyelidikan tersebut dapat dilakukan tindakan penyidikan.

Setelah ekspose itu, barulah dapat diterbitkan Sprindik apabila hasil ekspose menyatakan penyelidikan bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Bahwa setelah laporan polisi dan surat perintah penyidikan yang dibuat pada tanggal yang sama, tentu akan menimbulkan berbagai pertanyaan, mengenai proses, metode dan cara penyidikan. Kapan dilakukannya proses penyelidikan, kapan dilakukan permintaan keterangan dari terlapor pada proses penyelidikan, kapan dilakukan ekspose dan gelar perkara dan bagaimana hasil dari ekspose atau gelar perkara," pungkas Ian.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

27 Ton Bantuan Korban Gempa NTT Diberangkatkan dari Lanud Halim

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:57

Merdeka dan Menderita

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:23

Legislator PDIP Dorong Penguatan SKK Migas Lewat Revisi UU 22/2001

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:59

TelkomGroup Tancap Gas Perbaiki Layanan Pascagempa NTT

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:32

Malam Renungan Suci

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:17

DOB Bekasi Utara Sangat Penting, Ini Alasannya

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:45

Jebolan Akmil 2003 Ini Siap Komandani Upacara HUT ke-81 RI di Istana

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:23

Koperasi dan Cacat Epistemologis Pemahaman

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:47

Kampung Binaan Pertamina Lubricants Dorong Ekonomi Sirkuler di Jakut

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:20

Buku ‘Transformasi Tata Kelola Perikanan Indonesia’ Jawab Masalah Ekonomi Biru hingga PIT

Senin, 17 Agustus 2026 | 01:55

Selengkapnya