Berita

Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar di PN Jaksel, Senin (11/12)/RMOL

Hukum

Polisi Keluarkan LP Model A dan Sprindik di Hari yang Sama, Pengacara Firli: Kapan Penyelidikan?

SENIN, 11 DESEMBER 2023 | 17:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kuasa hukum Ketua non aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mempertanyakan kapan Polda Metro Jaya melakukan proses penyelidikan terkait dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK. Mengingat, laporan polisi dan penyidikan dilakukan di hari yang sama.

Hal itu disampaikan tim kuasa hukum Firli selaku pemohon praperadilan melawan Kapolda Metro Jaya selaku termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/12).

Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar mengatakan, pada 9 Oktober 2023, dibuat Laporan Polisi model A berdasarkan Laporan Polisi (LP) nomor LP/A/91/X/2023/SPKT.DIRESKRIMSUS POLDA METRO JAYA tanggal 9 Oktober 2023. LP model A, kata Ian, merupakan laporan kejadian yang dibuat petugas bilamana petugas itu langsung mengetahui atau menangkap secara langsung peristiwa atau kejadian yang dilaporkan.

Namun anehnya, pada hari yang sama, Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor SP.Sidik/6715/X/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus tertanggal 9 Oktober 2023.

LP dan Sprindik pada tanggal yang sama, yaitu 9 Oktober 2023 kata Ian, tidak sesuai dengan ketentuan proses penyelidikan dan penyidikan yang telah diatur secara tegas dan jelas pada UU 8/1981 tentang KUHAP, khususnya pada Pasal 1 angka 2 KUHAP Juncto Pasal 1 Angka 5 KUHAP,"

"Bahwa laporan polisi dan surat perintah penyidikan dilakukan pada tanggal yang sama, menimbulkan pertanyaan kapan termohon melakukan tindakan penyelidikan perkara a quo, yang harusnya diikuti dengan dibuatnya surat perintah penyidikan terlebih dahulu, kemudian atas dasar dibuatnya surat perintah penyelidikan tersebut, termohon melakukan tindakan penyelidikan," jelas Ian.

Tindakan penyelidikan kata Ian, merupakan serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.

Sehingga, lanjut Ian, setelah dilakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bahan bukti dan bahan keterangan, selanjutnya dibahas dalam kegiatan ekspose atau gelar perkara guna menentukan apakah tindakan penyelidikan tersebut dapat dilakukan tindakan penyidikan.

Setelah ekspose itu, barulah dapat diterbitkan Sprindik apabila hasil ekspose menyatakan penyelidikan bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Bahwa setelah laporan polisi dan surat perintah penyidikan yang dibuat pada tanggal yang sama, tentu akan menimbulkan berbagai pertanyaan, mengenai proses, metode dan cara penyidikan. Kapan dilakukannya proses penyelidikan, kapan dilakukan permintaan keterangan dari terlapor pada proses penyelidikan, kapan dilakukan ekspose dan gelar perkara dan bagaimana hasil dari ekspose atau gelar perkara," pungkas Ian.

Populer

Duit Sitaan Korupsi di Kejagung Tak Pernah Utuh Kembali ke Rakyat

Senin, 10 Maret 2025 | 12:58

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

Usia Pensiun TNI Bakal Diperpanjang, Ketum PEPABRI: Kalau 58 Tahun Kan Masih Lucu-Lucunya

Senin, 10 Maret 2025 | 19:58

UPDATE

Budi Arie Setiadi Ketar-ketir Gegara Dugaan Korupsi PDNS

Sabtu, 15 Maret 2025 | 01:35

Dugaan Korupsi PDNS Kominfo Diusut

Sabtu, 15 Maret 2025 | 01:28

Kader Gerindra Ajak Warga Manfaatkan Mudik Gratis

Sabtu, 15 Maret 2025 | 01:10

Penerima Bansos Minimal 10 Tahun Ber-KTP Jakarta

Sabtu, 15 Maret 2025 | 00:43

Ini Perjalanan Kasus Korupsi Abdul Ghani Kasuba

Sabtu, 15 Maret 2025 | 00:23

Mantan Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba Meninggal Dunia

Sabtu, 15 Maret 2025 | 00:02

Menko Airlangga Luncurkan Program Belanja di Indonesia Aja

Jumat, 14 Maret 2025 | 23:43

Jokowi Bisa Bernasib Sama seperti Duterte

Jumat, 14 Maret 2025 | 23:27

Sosok Brigjen Eko Hadi, Reserse yang Dipercaya Jabat Dirtipid Narkoba Bareskrim

Jumat, 14 Maret 2025 | 23:01

Tak Ada Operasi Yustisi Pendatang di Jakarta Usai Lebaran

Jumat, 14 Maret 2025 | 23:00

Selengkapnya