Berita

Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar di PN Jaksel, Senin (11/12)/RMOL

Hukum

Polisi Keluarkan LP Model A dan Sprindik di Hari yang Sama, Pengacara Firli: Kapan Penyelidikan?

SENIN, 11 DESEMBER 2023 | 17:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kuasa hukum Ketua non aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mempertanyakan kapan Polda Metro Jaya melakukan proses penyelidikan terkait dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK. Mengingat, laporan polisi dan penyidikan dilakukan di hari yang sama.

Hal itu disampaikan tim kuasa hukum Firli selaku pemohon praperadilan melawan Kapolda Metro Jaya selaku termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/12).

Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar mengatakan, pada 9 Oktober 2023, dibuat Laporan Polisi model A berdasarkan Laporan Polisi (LP) nomor LP/A/91/X/2023/SPKT.DIRESKRIMSUS POLDA METRO JAYA tanggal 9 Oktober 2023. LP model A, kata Ian, merupakan laporan kejadian yang dibuat petugas bilamana petugas itu langsung mengetahui atau menangkap secara langsung peristiwa atau kejadian yang dilaporkan.


Namun anehnya, pada hari yang sama, Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor SP.Sidik/6715/X/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus tertanggal 9 Oktober 2023.

LP dan Sprindik pada tanggal yang sama, yaitu 9 Oktober 2023 kata Ian, tidak sesuai dengan ketentuan proses penyelidikan dan penyidikan yang telah diatur secara tegas dan jelas pada UU 8/1981 tentang KUHAP, khususnya pada Pasal 1 angka 2 KUHAP Juncto Pasal 1 Angka 5 KUHAP,"

"Bahwa laporan polisi dan surat perintah penyidikan dilakukan pada tanggal yang sama, menimbulkan pertanyaan kapan termohon melakukan tindakan penyelidikan perkara a quo, yang harusnya diikuti dengan dibuatnya surat perintah penyidikan terlebih dahulu, kemudian atas dasar dibuatnya surat perintah penyelidikan tersebut, termohon melakukan tindakan penyelidikan," jelas Ian.

Tindakan penyelidikan kata Ian, merupakan serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.

Sehingga, lanjut Ian, setelah dilakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bahan bukti dan bahan keterangan, selanjutnya dibahas dalam kegiatan ekspose atau gelar perkara guna menentukan apakah tindakan penyelidikan tersebut dapat dilakukan tindakan penyidikan.

Setelah ekspose itu, barulah dapat diterbitkan Sprindik apabila hasil ekspose menyatakan penyelidikan bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Bahwa setelah laporan polisi dan surat perintah penyidikan yang dibuat pada tanggal yang sama, tentu akan menimbulkan berbagai pertanyaan, mengenai proses, metode dan cara penyidikan. Kapan dilakukannya proses penyelidikan, kapan dilakukan permintaan keterangan dari terlapor pada proses penyelidikan, kapan dilakukan ekspose dan gelar perkara dan bagaimana hasil dari ekspose atau gelar perkara," pungkas Ian.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya