Berita

Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar di PN Jaksel, Senin (11/12)/RMOL

Hukum

Polisi Keluarkan LP Model A dan Sprindik di Hari yang Sama, Pengacara Firli: Kapan Penyelidikan?

SENIN, 11 DESEMBER 2023 | 17:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kuasa hukum Ketua non aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mempertanyakan kapan Polda Metro Jaya melakukan proses penyelidikan terkait dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK. Mengingat, laporan polisi dan penyidikan dilakukan di hari yang sama.

Hal itu disampaikan tim kuasa hukum Firli selaku pemohon praperadilan melawan Kapolda Metro Jaya selaku termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/12).

Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar mengatakan, pada 9 Oktober 2023, dibuat Laporan Polisi model A berdasarkan Laporan Polisi (LP) nomor LP/A/91/X/2023/SPKT.DIRESKRIMSUS POLDA METRO JAYA tanggal 9 Oktober 2023. LP model A, kata Ian, merupakan laporan kejadian yang dibuat petugas bilamana petugas itu langsung mengetahui atau menangkap secara langsung peristiwa atau kejadian yang dilaporkan.


Namun anehnya, pada hari yang sama, Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor SP.Sidik/6715/X/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus tertanggal 9 Oktober 2023.

LP dan Sprindik pada tanggal yang sama, yaitu 9 Oktober 2023 kata Ian, tidak sesuai dengan ketentuan proses penyelidikan dan penyidikan yang telah diatur secara tegas dan jelas pada UU 8/1981 tentang KUHAP, khususnya pada Pasal 1 angka 2 KUHAP Juncto Pasal 1 Angka 5 KUHAP,"

"Bahwa laporan polisi dan surat perintah penyidikan dilakukan pada tanggal yang sama, menimbulkan pertanyaan kapan termohon melakukan tindakan penyelidikan perkara a quo, yang harusnya diikuti dengan dibuatnya surat perintah penyidikan terlebih dahulu, kemudian atas dasar dibuatnya surat perintah penyelidikan tersebut, termohon melakukan tindakan penyelidikan," jelas Ian.

Tindakan penyelidikan kata Ian, merupakan serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.

Sehingga, lanjut Ian, setelah dilakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bahan bukti dan bahan keterangan, selanjutnya dibahas dalam kegiatan ekspose atau gelar perkara guna menentukan apakah tindakan penyelidikan tersebut dapat dilakukan tindakan penyidikan.

Setelah ekspose itu, barulah dapat diterbitkan Sprindik apabila hasil ekspose menyatakan penyelidikan bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Bahwa setelah laporan polisi dan surat perintah penyidikan yang dibuat pada tanggal yang sama, tentu akan menimbulkan berbagai pertanyaan, mengenai proses, metode dan cara penyidikan. Kapan dilakukannya proses penyelidikan, kapan dilakukan permintaan keterangan dari terlapor pada proses penyelidikan, kapan dilakukan ekspose dan gelar perkara dan bagaimana hasil dari ekspose atau gelar perkara," pungkas Ian.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

DPR Minta Data WNI di Kawasan Konflik Diperbarui, Evakuasi Harus Disiapkan

Selasa, 03 Maret 2026 | 14:17

Umat Diserukan Salat Gerhana Bulan dan Perbanyak Memohon Ampunan

Selasa, 03 Maret 2026 | 14:05

KPK Terus Buru Pihak Lain yang Terkait dalam OTT Bupati Pekalongan

Selasa, 03 Maret 2026 | 13:56

Putin dan MBS Diskusi Bahas Eskalasi Timur Tengah

Selasa, 03 Maret 2026 | 13:46

MBG Perkuat Fondasi SDM Sejak Dini

Selasa, 03 Maret 2026 | 13:46

Siap-siap Libur Panjang Lebaran 2026, Catat Jadwal Sekolah dan Cuti Bersama

Selasa, 03 Maret 2026 | 13:45

Angkat Kaki dari BOP Keputusan Dilematis bagi Indonesia

Selasa, 03 Maret 2026 | 13:40

Sunni dan Syiah Tak Bisa Dibentur-benturkan

Selasa, 03 Maret 2026 | 13:25

Perang Iran-AS Bisa Picu PHK Besar-besaran di Indonesia

Selasa, 03 Maret 2026 | 13:19

Melania Bicara Perlindungan Anak di DK PBB Saat Perang Iran Makin Panas

Selasa, 03 Maret 2026 | 13:18

Selengkapnya