Berita

Advokat senior Yusril Ihza Mahendra/Net

Hukum

Dipimpin Yusril dan Fahri Bahmid, Tim Hukum Prabowo-Gibran Siap Hadapi Gugatan Patra Zen Cs

SENIN, 11 DESEMBER 2023 | 07:46 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka serius dalam menghadapi gugatan perdata dengan nomor registrasi No.752/Pdt.G/2023 di PN Jakarta Pusat.

Gugatan ini diajukan PH Hariyanto, Firman Tendry Masengi dan Azwar Furgudyama dengan Tergugat KPU dan mantan Ketua MK Anwar Usman. Sedangkan Presiden RI Joko Widodo dan Mensesneg Pratikno dijadikan sebagai Turut Tergugat I dan II.

Ketiga aktivis demokrasi itu menunjuk Patra M. Zein dan kawan-kawan sebagai kuasa hukum. Mereka mendalilkan bahwa KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menerima proses pendaftaran paslon Prabowo-Gibran.


Padahal, menurut mereka, KPU belum mengubah peraturannya sendiri yang memuat syarat-syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang minimal harus berusia 40 tahun, meskipun MK telah membolehkan mereka yang berusia di bawah 40 tahun asal pernah atau sedang menjabat kepala daerah.

Para Penggugat menilai KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan kepentingan mereka. Mereka meminta pengadilan menghukum KPU untuk menghentikan  proses pencalonan Prabowo-Gibran karena proses itu menyalahi peraturan KPU yang berlaku.

Para tergugat dituntut membayar ganti rugi materil Rp10 miliar dan ganti rugi immateril Rp1 triliun atas kerugian yang diderita para Penggugat.

Dalam menghadapi gugatan ini, Prabowo-Gibran tidak mau main-main. Mereka langsung menunjuk advokat senior Yusril Ihza Mahendra, Fahri Bachmid, Ahmad Maulana, dan Ali Reza Mahendra sebagai garda depan kuasa hukum.

Total ada 14 advokat yang tergabung dalam Tim Pembela Prabowo-Gibran, yang dikomandoi oleh Yusril Ihza Mahendra dan Fahri Bachmid.

Yusril mengatakan, Tim Pembela Prabowo-Gibran akan hadir di PN Jakarta Pusat pada Senin (11/12), untuk mendaftarkan Surat Kuasa, hadir dalam pemeriksaan identitas, dan menyampaikan permohonan sebagai pihak dalam perkara sebagai Tergugat Intervensi.

"Walaupun kami menghadapi gugatan ini dengan santai, namun materi gugatan harus kami anggap serius. Bagaimanapun juga, ujung dari gugatan ini adalah dikabulkan atau ditolak oleh majelis hakim,” tegas Yusril kepada wartawan, Senin (11/12).

Prabowo-Gibran memang tidak digugat oleh para Penggugat, tetapi pihaknya merasa berkepentingan langsung dengan perkara ini.

Sebagai pihak intervensi, Prabowo-Gibran memiliki kesempatan untuk menyampaikan argumentasi untuk menyanggah dalil-dalil yang diajukan para Penggugat.

Gugatan Salah Alamat

Pada intinya, kuasa hukum Prabowo-Gibran akan menyatakan bahwa gugatan ini salah alamat, karena mayoritas tergugat dalam gugatan ini, kecuali kemungkinan Anwar Usman yang digugat dalam kapasitas pribadi, semuanya adalah penyelenggara negara.

Perbuatan mereka seharusnya dikategorikan sebagai "perbuatan melawan hukum oleh penguasa" atau "onrechtmatige overheidsdaad" yang sekarang telah beralih menjadi kewenangan PTUN untuk mengadilinya.

“Karena itu, PN Jakarta Pusat kami anggap tidak berwenang mengadili perkara ini,” sambungnya.

Bagi Tim Pembela Prabowo-Gibran, gugatan para Penggugat telah kehilangan objek. Sebab, dalam petitum mereka meminta hakim memutuskan untuk menghukum KPU agar menghentikan proses pencalonan Gibran.

Sementara proses itu sudah selesai, Prabowo-Gibran sudah ditetapkan oleh KPU sebagai paslon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilu 2024.

“Seharusnya mereka menggugat Keputusan KPU itu menurut prosedur ke Bawaslu, baru kemudian ke PT TUN. Bukan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Jakarta Pusat,” tutup Yusril.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Seriuskah Kemdiktisaintek Menjaga Mutu Pendidikan Tinggi

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:22

Anggota Dewan Etik Golkar Diduga Terlibat Dugaan Penipuan Miliaran

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:11

Membangun Kemandirian Energi Desa Melalui Penguatan Kapasitas Local Hero

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:05

Pertamina Perkuat Kemitraan Strategis Lewat SRM Summit 2026

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31

Kerja Sama KSPSI-UT Perluas Kesempatan Pekerja Raih Pendidikan Tinggi

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:17

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PTPN IV PalmCo Fasilitasi APRC 2026, Perputaran Ekonomi Masyarakat Meningkat

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:58

Isu Wamenhan Baru Jangan Terjebak Kepentingan Bisnis dan Korporasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:55

Paroki Kraksaan Menanti Kejelasan

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:32

Pramono-Erick Thohir Godok Persiapan FIFA ASEAN Cup di Jakarta

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:24

Selengkapnya