Berita

Advokat senior Yusril Ihza Mahendra/Net

Hukum

Dipimpin Yusril dan Fahri Bahmid, Tim Hukum Prabowo-Gibran Siap Hadapi Gugatan Patra Zen Cs

SENIN, 11 DESEMBER 2023 | 07:46 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka serius dalam menghadapi gugatan perdata dengan nomor registrasi No.752/Pdt.G/2023 di PN Jakarta Pusat.

Gugatan ini diajukan PH Hariyanto, Firman Tendry Masengi dan Azwar Furgudyama dengan Tergugat KPU dan mantan Ketua MK Anwar Usman. Sedangkan Presiden RI Joko Widodo dan Mensesneg Pratikno dijadikan sebagai Turut Tergugat I dan II.

Ketiga aktivis demokrasi itu menunjuk Patra M. Zein dan kawan-kawan sebagai kuasa hukum. Mereka mendalilkan bahwa KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menerima proses pendaftaran paslon Prabowo-Gibran.


Padahal, menurut mereka, KPU belum mengubah peraturannya sendiri yang memuat syarat-syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang minimal harus berusia 40 tahun, meskipun MK telah membolehkan mereka yang berusia di bawah 40 tahun asal pernah atau sedang menjabat kepala daerah.

Para Penggugat menilai KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan kepentingan mereka. Mereka meminta pengadilan menghukum KPU untuk menghentikan  proses pencalonan Prabowo-Gibran karena proses itu menyalahi peraturan KPU yang berlaku.

Para tergugat dituntut membayar ganti rugi materil Rp10 miliar dan ganti rugi immateril Rp1 triliun atas kerugian yang diderita para Penggugat.

Dalam menghadapi gugatan ini, Prabowo-Gibran tidak mau main-main. Mereka langsung menunjuk advokat senior Yusril Ihza Mahendra, Fahri Bachmid, Ahmad Maulana, dan Ali Reza Mahendra sebagai garda depan kuasa hukum.

Total ada 14 advokat yang tergabung dalam Tim Pembela Prabowo-Gibran, yang dikomandoi oleh Yusril Ihza Mahendra dan Fahri Bachmid.

Yusril mengatakan, Tim Pembela Prabowo-Gibran akan hadir di PN Jakarta Pusat pada Senin (11/12), untuk mendaftarkan Surat Kuasa, hadir dalam pemeriksaan identitas, dan menyampaikan permohonan sebagai pihak dalam perkara sebagai Tergugat Intervensi.

"Walaupun kami menghadapi gugatan ini dengan santai, namun materi gugatan harus kami anggap serius. Bagaimanapun juga, ujung dari gugatan ini adalah dikabulkan atau ditolak oleh majelis hakim,” tegas Yusril kepada wartawan, Senin (11/12).

Prabowo-Gibran memang tidak digugat oleh para Penggugat, tetapi pihaknya merasa berkepentingan langsung dengan perkara ini.

Sebagai pihak intervensi, Prabowo-Gibran memiliki kesempatan untuk menyampaikan argumentasi untuk menyanggah dalil-dalil yang diajukan para Penggugat.

Gugatan Salah Alamat

Pada intinya, kuasa hukum Prabowo-Gibran akan menyatakan bahwa gugatan ini salah alamat, karena mayoritas tergugat dalam gugatan ini, kecuali kemungkinan Anwar Usman yang digugat dalam kapasitas pribadi, semuanya adalah penyelenggara negara.

Perbuatan mereka seharusnya dikategorikan sebagai "perbuatan melawan hukum oleh penguasa" atau "onrechtmatige overheidsdaad" yang sekarang telah beralih menjadi kewenangan PTUN untuk mengadilinya.

“Karena itu, PN Jakarta Pusat kami anggap tidak berwenang mengadili perkara ini,” sambungnya.

Bagi Tim Pembela Prabowo-Gibran, gugatan para Penggugat telah kehilangan objek. Sebab, dalam petitum mereka meminta hakim memutuskan untuk menghukum KPU agar menghentikan proses pencalonan Gibran.

Sementara proses itu sudah selesai, Prabowo-Gibran sudah ditetapkan oleh KPU sebagai paslon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilu 2024.

“Seharusnya mereka menggugat Keputusan KPU itu menurut prosedur ke Bawaslu, baru kemudian ke PT TUN. Bukan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Jakarta Pusat,” tutup Yusril.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya