Berita

Advokat senior Yusril Ihza Mahendra/Net

Hukum

Dipimpin Yusril dan Fahri Bahmid, Tim Hukum Prabowo-Gibran Siap Hadapi Gugatan Patra Zen Cs

SENIN, 11 DESEMBER 2023 | 07:46 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka serius dalam menghadapi gugatan perdata dengan nomor registrasi No.752/Pdt.G/2023 di PN Jakarta Pusat.

Gugatan ini diajukan PH Hariyanto, Firman Tendry Masengi dan Azwar Furgudyama dengan Tergugat KPU dan mantan Ketua MK Anwar Usman. Sedangkan Presiden RI Joko Widodo dan Mensesneg Pratikno dijadikan sebagai Turut Tergugat I dan II.

Ketiga aktivis demokrasi itu menunjuk Patra M. Zein dan kawan-kawan sebagai kuasa hukum. Mereka mendalilkan bahwa KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menerima proses pendaftaran paslon Prabowo-Gibran.


Padahal, menurut mereka, KPU belum mengubah peraturannya sendiri yang memuat syarat-syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang minimal harus berusia 40 tahun, meskipun MK telah membolehkan mereka yang berusia di bawah 40 tahun asal pernah atau sedang menjabat kepala daerah.

Para Penggugat menilai KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan kepentingan mereka. Mereka meminta pengadilan menghukum KPU untuk menghentikan  proses pencalonan Prabowo-Gibran karena proses itu menyalahi peraturan KPU yang berlaku.

Para tergugat dituntut membayar ganti rugi materil Rp10 miliar dan ganti rugi immateril Rp1 triliun atas kerugian yang diderita para Penggugat.

Dalam menghadapi gugatan ini, Prabowo-Gibran tidak mau main-main. Mereka langsung menunjuk advokat senior Yusril Ihza Mahendra, Fahri Bachmid, Ahmad Maulana, dan Ali Reza Mahendra sebagai garda depan kuasa hukum.

Total ada 14 advokat yang tergabung dalam Tim Pembela Prabowo-Gibran, yang dikomandoi oleh Yusril Ihza Mahendra dan Fahri Bachmid.

Yusril mengatakan, Tim Pembela Prabowo-Gibran akan hadir di PN Jakarta Pusat pada Senin (11/12), untuk mendaftarkan Surat Kuasa, hadir dalam pemeriksaan identitas, dan menyampaikan permohonan sebagai pihak dalam perkara sebagai Tergugat Intervensi.

"Walaupun kami menghadapi gugatan ini dengan santai, namun materi gugatan harus kami anggap serius. Bagaimanapun juga, ujung dari gugatan ini adalah dikabulkan atau ditolak oleh majelis hakim,” tegas Yusril kepada wartawan, Senin (11/12).

Prabowo-Gibran memang tidak digugat oleh para Penggugat, tetapi pihaknya merasa berkepentingan langsung dengan perkara ini.

Sebagai pihak intervensi, Prabowo-Gibran memiliki kesempatan untuk menyampaikan argumentasi untuk menyanggah dalil-dalil yang diajukan para Penggugat.

Gugatan Salah Alamat

Pada intinya, kuasa hukum Prabowo-Gibran akan menyatakan bahwa gugatan ini salah alamat, karena mayoritas tergugat dalam gugatan ini, kecuali kemungkinan Anwar Usman yang digugat dalam kapasitas pribadi, semuanya adalah penyelenggara negara.

Perbuatan mereka seharusnya dikategorikan sebagai "perbuatan melawan hukum oleh penguasa" atau "onrechtmatige overheidsdaad" yang sekarang telah beralih menjadi kewenangan PTUN untuk mengadilinya.

“Karena itu, PN Jakarta Pusat kami anggap tidak berwenang mengadili perkara ini,” sambungnya.

Bagi Tim Pembela Prabowo-Gibran, gugatan para Penggugat telah kehilangan objek. Sebab, dalam petitum mereka meminta hakim memutuskan untuk menghukum KPU agar menghentikan proses pencalonan Gibran.

Sementara proses itu sudah selesai, Prabowo-Gibran sudah ditetapkan oleh KPU sebagai paslon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilu 2024.

“Seharusnya mereka menggugat Keputusan KPU itu menurut prosedur ke Bawaslu, baru kemudian ke PT TUN. Bukan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Jakarta Pusat,” tutup Yusril.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Menkeu Baru Angkat Bicara Soal Perombakan Pejabat Bea Cukai dan Dirjen Pajak

Senin, 14 September 2026 | 17:28

UPDATE

Dina Sulaeman: Sikap Prabowo Beri Pesan Diplomatik Kuat untuk Palestina

Minggu, 20 September 2026 | 09:51

Ekonom Ungkap Skema Pendidikan Gratis PTN Tanpa Menguras APBN

Minggu, 20 September 2026 | 09:43

Prabowo Berencana Produksi Bensin dari Batu Bara

Minggu, 20 September 2026 | 08:56

Humanika: Jangan Jatuhkan Prabowo Sebelum Lima Tahun

Minggu, 20 September 2026 | 08:49

Sesuai Ambisi Prabowo, Kampus Negeri Jangan Cari Duit dari Mahasiswa Lagi

Minggu, 20 September 2026 | 08:22

Dubes Palestina Ungkap Momen Emosional Saat Peluk Prabowo di Gontor

Minggu, 20 September 2026 | 08:06

Ekonom: Prabowo Tinggal Lanjutkan Pendidikan Gratis dari SBY

Minggu, 20 September 2026 | 08:06

Keretakan Peradaban

Minggu, 20 September 2026 | 07:38

Wadanyon OPM Kodap 35 Bintang Timur Yahukimo Diringkus TNI

Minggu, 20 September 2026 | 06:46

DPD Tawarkan Solusi Netral Fiskal Demi Ekonomi Berlari Kencang

Minggu, 20 September 2026 | 06:19

Selengkapnya