Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Integrasi NIK Jadi Pengganti NPWP Berlaku Penuh Mulai Pertengahan 2024

MINGGU, 10 DESEMBER 2023 | 11:55 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pelaksanaan integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan dilakukan secara penuh mulai 2024 mendatang.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti menjelaskan bahwa implementasi ini akan berlangsung setelah sistem yang sedang dalam proses pembangunan telah selesai.

"Untuk waktu pelaksanaan implementasi penuh NIK sebagai NPWP akan dilakukan pada pertengahan 2024 saat core tax diimplementasikan," ujarnya, seperti dikutip Minggu (10/12).


Menurut Dwi, saat ini pihaknya masih terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, seperti perbankan serta berbagai Kementerian dan Lembaga yang akan memiliki interopabilitas dengan sistem informasi milik DJP.

"Masing-masing pihak saat ini sedang melakukan penyesuaian sistem informasi yang mereka miliki sehingga nantinya tidak terdapat hambatan saat implementasi core tax dilaksanakan," sambungnya.

Meski baru berlaku penuh pada pertengahan 2024, DJP mengingatkan bahwa pemadanan NIK dan NPWP harus dilakukan paling lambat pada 31 Desember 2023, sesuai dengan ketentuan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.

Untuk itu, DJP mengimbau kepada wajib pajak yang NIK-nya belum dipadankan dengan NPWP untuk segera melakukan pemadanan, agar jika implementasi penuh berlangsung nantinya masyarakat tidak mengalami kendala dalam transaksi yang memerlukan NPWP.

Untuk memeriksa apakah NIK dan NPWP sudah dipadankan secara otomatis oleh sistem DJP, wajib pajak dapat melakukan langkah sebagai berikut:

1. Buka situs www.pajak.go.id lalu tekan "login".
2. Masukan 16 digit NIK, gunakan kata sandi yang sesuai, dan masukan kode keamanan yang tersedia.
3. Jika data yang Anda masukan benar, maka akan muncul dashboard profil.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya