Berita

Ulama kharismatik asal Pandeglang, Banten KH Ahmad Muhtadi Dimyati/Net

Politik

Dikunjungi Gibran, Sikap Politik Ulama Abuya Muhtadi Tidak Berubah

SABTU, 09 DESEMBER 2023 | 09:41 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Sikap politik ulama kharismatik asal Pandeglang, KH Ahmad Muhtadi Dimyati atau Abuya Muhtadi tidak berubah dengan tetap mendukung pasangan Capres-Cawapres Ganjar-Mahfud.

Hal tersebut ditegaskan Sekjen Majelis Mudzakaroh Muhtadi Cidahu Banten (M3CB), M Sirojudin setelah kunjungan silaturahmi Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka ke rumah Abuya Muhtadi di Kampung Cidahu, Tanagara, Kecamatan Cadasari, Pandeglang, Jumat malam (8/12).

"Beliau (Gibran) hanya memohon doa saja ke Abuya untuk maju di Pilpres menjadi Cawapres di Pemilu 2024 ini. Tidak ada perubahan sikap politik, Abuya tetap konsisten mendukung Pak Ganjar dan Pak Mahfud," kata M Sirojudin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/12).

Abuya Muhtadi sendiri kini telah didapuk menjadi anggota Dewan Penasihat Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud.

"Terakhir saya konfirmasi dengan A Mufa selaku putra Abuya, menyampaikan bahwa 'tolong sampaikan pada semua, kalau ada yang bertanya, Abuya tetap konsisten di Pak Ganjar dan Pak Mahfud'," tambah Sirojudin.

Selain menegaskan sikap politiknya, Sirojudin turut menyampaikan pesan Abuya Muhtadi agar Pemilu digelar dengan riang gembira meski banyak perbedaan pasangan dan pilihan.

"Abuya berpikirnya untuk masyarakat, Abuya tidak ada di kekuasaan. Ini menunjukkan konsistensi Abuya bahwa Abuya berpikir hanya untuk bangsa dan negara," ujarnya.

Sikap politik Pengasuh pondok pesantren (Ponpes) Roudotul Ulum Cidahu ini sempat menyita perhatian publik lantaran beredarnya video bernada dukungan kepada pasangan Prabowo-Gibran untuk Pilpres 2024.

Dalam video yang beredar, Abuya meminta seluruh masyarakat dari Sabang sampai Merauke, juga ikut mendukung cawapres nomor urut dua tersebut.

"Saya KH Ahmad Muhtadi Dimyati dari Pandeglang, Banten, mengimbau kepada masyarakat dari Sabang sampai Merauke untuk mas Gibran, silakan. Saya ikut membantu dan ikut mendukung," kata Abuya Muhtadi dalam potongan video yang beredar, Sabtu (2/12).

Namun demikian, video berdurasi 48 detik tersebut belakangan diklarifikasi langsung oleh Abuya.

"Oh enggak, tidak ada. Itu mah cuma main-mainan saja. Enggak (dukung)," kata Abuya Muhtadi di Gedung High End, Jakarta Pusat, Minggu (3/12).

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

KSST Yakin KPK Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi Libatkan Jampidsus

Jumat, 24 Januari 2025 | 13:47

UPDATE

HUT Ke-17 Partai Gerindra, Hergun: Momentum Refleksi dan Meneguhkan Semangat Berjuang Tiada Akhir

Senin, 03 Februari 2025 | 11:35

Rupiah hingga Mata Uang Asing Kompak ke Zona Merah, Trump Effect?

Senin, 03 Februari 2025 | 11:16

Kuba Kecam Langkah AS Perketat Blokade Ekonomi

Senin, 03 Februari 2025 | 11:07

Patwal Pejabat Bikin Gerah, Publik Desak Regulasi Diubah

Senin, 03 Februari 2025 | 10:58

Kebijakan Bahlil Larang Pengecer Jual Gas Melon Susahkan Konsumen dan Matikan UKM

Senin, 03 Februari 2025 | 10:44

Tentang Virus HMPV, Apa yang Disembunyikan Tiongkok dari WHO

Senin, 03 Februari 2025 | 10:42

Putus Rantai Penyebaran PMK, Seluruh Pasar Hewan di Rembang Ditutup Sementara

Senin, 03 Februari 2025 | 10:33

Harga Emas Antam Merosot, Satu Gram Jadi Segini

Senin, 03 Februari 2025 | 09:58

Santorini Yunani Diguncang 200 Gempa, Penduduk Diminta Jauhi Perairan

Senin, 03 Februari 2025 | 09:41

Kapolrestabes Semarang Bakal Proses Hukum Seorang Warga dan Dua Anggota Bila Terbukti Memeras

Senin, 03 Februari 2025 | 09:39

Selengkapnya