Berita

Aktivis Pro Jakarta berdiskusi terkait polemik Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Kamis (7/12)/Ist

Politik

Berpotensi Chaos, Aktivis Pro Jakarta Desak Pembahasan RUU DKJ Pasca Pemilu

KAMIS, 07 DESEMBER 2023 | 22:10 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

DPR RI diminta tidak terburu-buru membahas Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang memuat draf gubernur dan wakil gubernur ditunjuk dan diangkat presiden. Karena apabila dipaksakan berpotensi menimbulkan kekacauan atau chaos di tengah masyarakat.

Demikian pendapat Aktivis Pro Jakarta di kawasan Gondangdia Jakarta Pusat, Kamis (8/12).

"Sebaiknya RUU DKJ dibahas usai Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. DPR jangan gegabah bahas RUU DKJ yang berpotensi bikin chaos," kata salah satu Aktivis Pro Jakarta Ervan Purwanto.


Sementara Aktivis Pro Jakarta lainnya, Boy Ade Nurdin mengatakan, agar tidak kekosongan regulasi menyusul batas terakhir pengesahan UU DKJ pada tanggal 15 Februari  2024, maka presiden sepatutnya mengeluarkan Perppu UU Ibu Kota Negara (IKN) untuk memperpanjangnya.

Pasal 41 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara menyebutkan bahwa “Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2OO7 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.”

Selanjutnya Pasal 41 ayat (4) mengatur “Perubahan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengatur kekhususan Jakarta.”

"Perlu dikeluarkan Perppu untuk mengubah Pasal 41 UU IKN, toh IKN juga belum selesai dibangun," kata Ervan.

RUU DKJ ramai-ramai mendapat penolakan, termasuk dari fraksi-fraksi di DPR yang berbalik arah melakukan penolakan.

Diketahui, Pasal 10 ayat (2) draf RUU DKJ mengatur gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan presiden dengan memerhatikan usul atau pendapat DPRD.

Keputusan RUU DKJ jadi usul inisiatif DPR ini diambil dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12). Dari sembilan fraksi di DPR, hanya Fraksi PKS yang menolak RUU tersebut.



Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

RUU Perampasan Aset Diusulkan Ganti Nama, Berikut Nomenklaturnya

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:07

Purbaya Sudah Cairkan Rp20,5 Triliun ke 490 Pemda buat Gaji PPPK

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:52

Koperasi Jadi Kunci Hilirisasi Sawit dan Penguatan Daya Tawar Petani

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:50

Songs for Sumatera-Human Initiative Pulihkan Fasilitas MIN 4 Aceh Tamiang

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:38

Subsidi Pertalite Bocor, Kelompok Kaya Masih Nikmati Kucuran Negara

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:32

Pengacara Gus Yaqut Bongkar Duduk Persoalan Pembagian Kuota Haji Tambahan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:16

Usai Bertemu Purbaya, Bahlil Bakal Perketat Orang Kaya yang Pakai Pertalite

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:58

12 Saksi Diperiksa, Sekretaris Kepala BGN Ikut Terseret Kasus MBG

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:46

Rudy Tanoe Irit Bicara soal Korupsi Penyaluran Bansos Usai Diperiksa KPK 4,5 Jam

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:42

Selengkapnya