Berita

Ilustrasi Foto/Net

Bisnis

Dinilai Minim Kajian dan Sulitkan Nelayan, Kommari Sambut Baik Penundaan PIT

KAMIS, 07 DESEMBER 2023 | 14:02 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Usai pertemuan antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan perwakilan nelayan pada Rabu (29/11) lalu, sejumlah kesepakatan dicapai, di antaranya penundaan Penangkapan Ikan Terukur (PIT).

Sekjen Komunitas Maritim Indonesia (Kommari) Marzuki Yazid menyambut baik penundaan PIT tersebut. Pasalnya, rangkaian kebijakan PIT yang diawali dengan PP 11/2023 dan Surat Edaran Nomor SE Nomor B.1569/MEN-KP/X/2023 tanggal 2 Oktober 2023 sudah menyulitkan nelayan dan pelaku usaha perikanan.

“Pengajuan perubahan SIUP (Surat Izin Usaha Perikanan) PIT, menyebabkan kapal ikan tidak bisa operasi karena tidak adanya penerbitan SLO (Surat Laik Operasi) dan SPB (Surat Persetujuan Berlayar),” ujar Marzuki dalam keterangannya, Kamis (7/12).
 

 
Sambung dia, aplikasi sistem perizinan untuk perubahan format SIUP PIT masih sering di-upgrade dan error, sehingga banyak kapal nelayan tidak bisa beroperasi akibat tidak kantongi izin.    

“Kebijakan penetapan regulasi PIT, kami berkesimpulan tidak menggunakan konsepsi kajian ilmiah yang akurat dan belum optimal dibahas berdasarkan kondisi di lapangan karena tidak melibatkan para pakar/ahli dan pelaku usaha yang paham dan kompeten sebagai keterwakilan para pelaku usaha secara keseluruhan,” jelasnya.

Marzuki yang juga Sekjen Asosiasi Perikanan Tangkap Terpadu (Aspertadu) itu menyebut instrumen regulasi turunan PP 11/2023 belum seluruhnya ditetapkan dan tidak disosialisasikan kepada nelayan secara menyeluruh di berbagai daerah.

Lanjut dia, ditambah dengan adanya hasil kajian Ombudsman tentang Kebijakan PIT, menunjukkan ada temuan pada ranah regulasi dan implementasi serta transparansi penerapan kuota dan pembagian Kuota.

“Itu belum dibangun dengan baik dan berpotensi pasar gelap kuota penangkapan,” tegasnya.

Kemudian, masih kata Marzuki, adanya tarif PNBP sebesar 10 persen dirasakan nelayan dan pelaku usaha sangat memberatkan, mengingat usaha penangkapan memiliki ketidakpastian hasil tangkapan akibat cuaca dan musim.

“Lalu soal harga, adanya penetapan harga patokan ikan yang tidak sesuai dengan kondisi masing-masing daerah di setiap provinsi termasuk jenis ikan hasil tangkapannya juga menyulitkan nelayan,” bebernya.

Marzuki menambahkan adanya SE B.1954/MEN-KP/XI/2023 dalam 2 versi berbeda dengan nomor yang sama tanggal 29 November 2023 membuat bingung pelaku usaha perikanan.

“Sehingga kami beranggapan adanya surat edaran yang berbeda yang dikeluarkan Menteri Kelautan dan Perikanan dimana substansi SE adalah menunda izin yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, lalu di poin 3 (f) di dalam SE (2 versi) masih menetapkan batas waktu perubahan format SIUP PIT sampai 31 Desember 2023,” bebernya lagi.

Format SIUP yang lama, memuat alokasi jumlah kapal, daerah penangkapan (WPP-NRI), jenis alat penangkapan dan pelabuhan pangkalan yang diizinkan selama 30 tahun dengan membahas PPP.

“Adanya penetapan kajian potensi SDI (sumber daya ikan) yang menurut pandangan kami belum melakukan kajian secara akurat dan optimal, sehingga berdampak kepada penetapan regulasi dan  kebijakan dalam perizinan penangkapan ikan dan usaha tidak sesuai kondisi di lapangan,” pungkasnya.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Logam Mulia Kembali Berkilau Ditopang Penurunan Dolar AS

Kamis, 03 September 2026 | 08:15

Wall Street Bangkit dari Tekanan Berkat Aksi Borong Saham

Kamis, 03 September 2026 | 07:57

BeZakat 2026 Kembali Dibuka, Sasar Lulusan SMA dari Keluarga Kurang Mampu

Kamis, 03 September 2026 | 07:44

BBHI Mau Dibeli Lagi, Allo Bank Siapkan Dana Rp300 Miliar

Kamis, 03 September 2026 | 07:26

Bursa Eropa Tertekan, STOXX 600 Terseret Lonjakan Harga Minyak

Kamis, 03 September 2026 | 07:11

UUD 1945 Asli dan Penyelamatan Peradaban

Kamis, 03 September 2026 | 06:50

Pengelolaan Gas Andaman Didorong di Daratan Aceh, PR Hilirisasi Menanti

Kamis, 03 September 2026 | 06:22

TNI Gercep Evakuasi Warga Antisipasi Meningkatnya Aktivitas Gunung Sinabung

Kamis, 03 September 2026 | 05:59

Polemik BYAN Harus Dibaca sebagai Uji Kesiapan Regulator

Kamis, 03 September 2026 | 05:29

Produktivitas Bawang Merah Melejit Lewat Inovasi Startup Binaan IPB

Kamis, 03 September 2026 | 04:50

Selengkapnya