Berita

Ilustrasi Foto/Net

Bisnis

Dinilai Minim Kajian dan Sulitkan Nelayan, Kommari Sambut Baik Penundaan PIT

KAMIS, 07 DESEMBER 2023 | 14:02 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Usai pertemuan antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan perwakilan nelayan pada Rabu (29/11) lalu, sejumlah kesepakatan dicapai, di antaranya penundaan Penangkapan Ikan Terukur (PIT).

Sekjen Komunitas Maritim Indonesia (Kommari) Marzuki Yazid menyambut baik penundaan PIT tersebut. Pasalnya, rangkaian kebijakan PIT yang diawali dengan PP 11/2023 dan Surat Edaran Nomor SE Nomor B.1569/MEN-KP/X/2023 tanggal 2 Oktober 2023 sudah menyulitkan nelayan dan pelaku usaha perikanan.

“Pengajuan perubahan SIUP (Surat Izin Usaha Perikanan) PIT, menyebabkan kapal ikan tidak bisa operasi karena tidak adanya penerbitan SLO (Surat Laik Operasi) dan SPB (Surat Persetujuan Berlayar),” ujar Marzuki dalam keterangannya, Kamis (7/12).
 
Sambung dia, aplikasi sistem perizinan untuk perubahan format SIUP PIT masih sering di-upgrade dan error, sehingga banyak kapal nelayan tidak bisa beroperasi akibat tidak kantongi izin.    

“Kebijakan penetapan regulasi PIT, kami berkesimpulan tidak menggunakan konsepsi kajian ilmiah yang akurat dan belum optimal dibahas berdasarkan kondisi di lapangan karena tidak melibatkan para pakar/ahli dan pelaku usaha yang paham dan kompeten sebagai keterwakilan para pelaku usaha secara keseluruhan,” jelasnya.

Marzuki yang juga Sekjen Asosiasi Perikanan Tangkap Terpadu (Aspertadu) itu menyebut instrumen regulasi turunan PP 11/2023 belum seluruhnya ditetapkan dan tidak disosialisasikan kepada nelayan secara menyeluruh di berbagai daerah.

Lanjut dia, ditambah dengan adanya hasil kajian Ombudsman tentang Kebijakan PIT, menunjukkan ada temuan pada ranah regulasi dan implementasi serta transparansi penerapan kuota dan pembagian Kuota.

“Itu belum dibangun dengan baik dan berpotensi pasar gelap kuota penangkapan,” tegasnya.

Kemudian, masih kata Marzuki, adanya tarif PNBP sebesar 10 persen dirasakan nelayan dan pelaku usaha sangat memberatkan, mengingat usaha penangkapan memiliki ketidakpastian hasil tangkapan akibat cuaca dan musim.

“Lalu soal harga, adanya penetapan harga patokan ikan yang tidak sesuai dengan kondisi masing-masing daerah di setiap provinsi termasuk jenis ikan hasil tangkapannya juga menyulitkan nelayan,” bebernya.

Marzuki menambahkan adanya SE B.1954/MEN-KP/XI/2023 dalam 2 versi berbeda dengan nomor yang sama tanggal 29 November 2023 membuat bingung pelaku usaha perikanan.

“Sehingga kami beranggapan adanya surat edaran yang berbeda yang dikeluarkan Menteri Kelautan dan Perikanan dimana substansi SE adalah menunda izin yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, lalu di poin 3 (f) di dalam SE (2 versi) masih menetapkan batas waktu perubahan format SIUP PIT sampai 31 Desember 2023,” bebernya lagi.

Format SIUP yang lama, memuat alokasi jumlah kapal, daerah penangkapan (WPP-NRI), jenis alat penangkapan dan pelabuhan pangkalan yang diizinkan selama 30 tahun dengan membahas PPP.

“Adanya penetapan kajian potensi SDI (sumber daya ikan) yang menurut pandangan kami belum melakukan kajian secara akurat dan optimal, sehingga berdampak kepada penetapan regulasi dan  kebijakan dalam perizinan penangkapan ikan dan usaha tidak sesuai kondisi di lapangan,” pungkasnya.

Populer

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Duit Sitaan Korupsi di Kejagung Tak Pernah Utuh Kembali ke Rakyat

Senin, 10 Maret 2025 | 12:58

UPDATE

Korupsi Menggila, Bangsa Ini Dibawa ke Mana?

Selasa, 11 Maret 2025 | 17:31

Resesi AS Cuma Omon-Omon, Dolar Tembus Rp16.400

Selasa, 11 Maret 2025 | 17:29

Legislator PAN Ungkap Ada Perang Mafia di Tubuh Pertamina

Selasa, 11 Maret 2025 | 17:16

DPR: Kehadiran Pak Simon di Pertamina Getarkan Indonesia

Selasa, 11 Maret 2025 | 17:07

BI dan State Bank of Vietnam Sepakat Perkuat Kerja Sama Bilateral

Selasa, 11 Maret 2025 | 16:56

Masa Jabatan Ketum Partai Digugat di MK, Waketum PAN: Itu Masalah Internal

Selasa, 11 Maret 2025 | 16:54

Anggaran FOLU Net Sink 2030 Non APBN Bisa Masuk Kategori Suap

Selasa, 11 Maret 2025 | 16:54

Pandawara Group Sampaikan Kendala ke Presiden, Siap Berkolaborasi Atasi Sampah

Selasa, 11 Maret 2025 | 16:39

DPR Pertanyakan Pertamina soal ‘Grup Orang-orang Senang’

Selasa, 11 Maret 2025 | 16:37

Menhan: 3 Pasal UU TNI Bakal Direvisi

Selasa, 11 Maret 2025 | 16:24

Selengkapnya