Berita

Ilustrasi Foto/Net

Bisnis

Dinilai Minim Kajian dan Sulitkan Nelayan, Kommari Sambut Baik Penundaan PIT

KAMIS, 07 DESEMBER 2023 | 14:02 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Usai pertemuan antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan perwakilan nelayan pada Rabu (29/11) lalu, sejumlah kesepakatan dicapai, di antaranya penundaan Penangkapan Ikan Terukur (PIT).

Sekjen Komunitas Maritim Indonesia (Kommari) Marzuki Yazid menyambut baik penundaan PIT tersebut. Pasalnya, rangkaian kebijakan PIT yang diawali dengan PP 11/2023 dan Surat Edaran Nomor SE Nomor B.1569/MEN-KP/X/2023 tanggal 2 Oktober 2023 sudah menyulitkan nelayan dan pelaku usaha perikanan.

“Pengajuan perubahan SIUP (Surat Izin Usaha Perikanan) PIT, menyebabkan kapal ikan tidak bisa operasi karena tidak adanya penerbitan SLO (Surat Laik Operasi) dan SPB (Surat Persetujuan Berlayar),” ujar Marzuki dalam keterangannya, Kamis (7/12).
 

 
Sambung dia, aplikasi sistem perizinan untuk perubahan format SIUP PIT masih sering di-upgrade dan error, sehingga banyak kapal nelayan tidak bisa beroperasi akibat tidak kantongi izin.    

“Kebijakan penetapan regulasi PIT, kami berkesimpulan tidak menggunakan konsepsi kajian ilmiah yang akurat dan belum optimal dibahas berdasarkan kondisi di lapangan karena tidak melibatkan para pakar/ahli dan pelaku usaha yang paham dan kompeten sebagai keterwakilan para pelaku usaha secara keseluruhan,” jelasnya.

Marzuki yang juga Sekjen Asosiasi Perikanan Tangkap Terpadu (Aspertadu) itu menyebut instrumen regulasi turunan PP 11/2023 belum seluruhnya ditetapkan dan tidak disosialisasikan kepada nelayan secara menyeluruh di berbagai daerah.

Lanjut dia, ditambah dengan adanya hasil kajian Ombudsman tentang Kebijakan PIT, menunjukkan ada temuan pada ranah regulasi dan implementasi serta transparansi penerapan kuota dan pembagian Kuota.

“Itu belum dibangun dengan baik dan berpotensi pasar gelap kuota penangkapan,” tegasnya.

Kemudian, masih kata Marzuki, adanya tarif PNBP sebesar 10 persen dirasakan nelayan dan pelaku usaha sangat memberatkan, mengingat usaha penangkapan memiliki ketidakpastian hasil tangkapan akibat cuaca dan musim.

“Lalu soal harga, adanya penetapan harga patokan ikan yang tidak sesuai dengan kondisi masing-masing daerah di setiap provinsi termasuk jenis ikan hasil tangkapannya juga menyulitkan nelayan,” bebernya.

Marzuki menambahkan adanya SE B.1954/MEN-KP/XI/2023 dalam 2 versi berbeda dengan nomor yang sama tanggal 29 November 2023 membuat bingung pelaku usaha perikanan.

“Sehingga kami beranggapan adanya surat edaran yang berbeda yang dikeluarkan Menteri Kelautan dan Perikanan dimana substansi SE adalah menunda izin yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, lalu di poin 3 (f) di dalam SE (2 versi) masih menetapkan batas waktu perubahan format SIUP PIT sampai 31 Desember 2023,” bebernya lagi.

Format SIUP yang lama, memuat alokasi jumlah kapal, daerah penangkapan (WPP-NRI), jenis alat penangkapan dan pelabuhan pangkalan yang diizinkan selama 30 tahun dengan membahas PPP.

“Adanya penetapan kajian potensi SDI (sumber daya ikan) yang menurut pandangan kami belum melakukan kajian secara akurat dan optimal, sehingga berdampak kepada penetapan regulasi dan  kebijakan dalam perizinan penangkapan ikan dan usaha tidak sesuai kondisi di lapangan,” pungkasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Deteksi Dini, Lapas Cianjur Periksa Kesehatan Warga Binaan dan Pegawai

Jumat, 25 September 2026 | 20:20

Tahu Manuver Pelindo, Kejagung Serahkan Eksekusi Silfester Matutina ke Kejari Jaksel

Jumat, 25 September 2026 | 20:16

Antam Serap 9 Ton Emas Freeport hingga Agustus 2026

Jumat, 25 September 2026 | 19:43

160 Ribu Orang Ikut Rekrutmen BI, Lulusan Teknologi Masih Minim

Jumat, 25 September 2026 | 19:36

Ratusan Hotel di Bandung Dijual, Pemerintah Jangan Tutup Mata!

Jumat, 25 September 2026 | 19:09

Kata IPW, Ombudsman Melampaui Kewenangan Saat Sidak Lapas Cibinong

Jumat, 25 September 2026 | 19:08

Xiaomi 18 Fold Smartphone Lipat Canggih Bertenaga Kamera Leica

Jumat, 25 September 2026 | 18:41

Bogasari Dorong UMKM Surabaya Naik Kelas

Jumat, 25 September 2026 | 18:37

KPU Harus Terang Benderang Jelaskan Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran

Jumat, 25 September 2026 | 18:28

DPR Segera Panggil Ombudsman dan Ditjenpas soal Sidak Lapas Cibinong

Jumat, 25 September 2026 | 18:18

Selengkapnya