Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo tidak akan dituntut terkait pernyataannya yang menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengintervensi untuk menghentikan pemeriksaan kasus korupsi KTP Elektronik.
Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Jokowi merasa sudah cukup dengan melakukan klarifikasi ke publik.
"Sampai saat ini belum ada (rencana memproses hukum Agus Rahardjo)," kata Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana kepada wartawan di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (6/12).
Lanjut dia, Jokowi ingin mengedukasi masyarakat. Dia ingin publik tidak mengambil kesimpulan hanya dari pernyataan sepihak.
"Saya kira kita bisa memahami karena konteks saat ini kan konteks kontestasi politik dalam pemilu sehingga bisa dipertanyakan apa kepentingan di balik ini," jelasnya.
Sebelumnya, mantan Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku dimarahi Jokowi saat memproses Mantan Ketua DPR yang Setya Novanto dalam kasus korupsi KTP-el.
Dia mengaku pernah dipanggil sendirian ke istana. Saat itu, menurut Agus, Jokowi ditemani Mensesneg Pratikno saat itu. Jokowi membentak dengan mengucap "hentikan!" saat Agus baru masuk ke istana.
"Itu di sana begitu saya masuk Presiden sudah marah, menginginkan, karena begitu saya masuk beliau sudah teriak 'hentikan'. Kan saya heran yang dihentikan apanya. Setelah saya duduk saya baru tahu kalau yang suruh dihentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov, Ketua DPR waktu itu mempunyai kasus e-KTP supaya tidak diteruskan," ungkap Agus dalam program Rosi, dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat (1/12).