Berita

Anggota DPD RI Dailami Firdaus/Net

Politik

Kemunduran Demokrasi, Senator Dailami Tolak Gubernur-Wagub Ditunjuk Presiden

RABU, 06 DESEMBER 2023 | 14:44 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Suara penolakan atas RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) makin deras. Sebab dalam Pasal 10 ayat 2 disebutkan bahwa gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta nantinya akan ditunjuk dan diberhentikan presiden dengan memperhatikan usul DPRD.

Anggota DPD RI Dailami Firdaus menilai RUU DKJ tidak mengakomodir aspirasi masyarakat Jakarta, sehingga akan mengakibatkan kemunduran demokrasi dan mengesampingkan hak memilih masyarakat Jakarta.

"Adanya penunjukan langsung gubernur dan wakil gubernur oleh presiden merupakan bentuk kemunduran dari demokrasi dan justru menghilangkan kekhususan Jakarta," kata Dailami melalui siaran pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL di Jakarta, Rabu (6/12).


Dailami mengingatkan bahwa dalam proses Pilkada, Jakarta memiliki kekhususan yaitu harus 50 persen plus 1.

Di sisi lain, menurut Dailami, RUU DKJ Pasal 10 ayat 2 yang menyebutkan  gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta nantinya akan ditunjuk dan diberhentikan presiden dengan memperhatikan usul DPRD, sangat tidak tepat karena menghilangkan Pilkada.

"Dengan demikian kekuasaan penuh akan kembali tersentral. Ini juga bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 18 ayat 4, di mana dalam pasal tersebut diatur, gubernur, bupati, walikota dipilih secara demokratis," kata Senator asal DKI Jakarta ini.

Apabila ini disepakati, kata Dailami, maka legitimasi gubernur dan wakil gubernur yang ditunjuk akan lemah. Karena masyarakat Indonesia, bukan hanya Jakarta sudah terbiasa dengan sistem pemilihan langsung.

"Selama ini dengan masyarakat yang majemuk dan beraneka ragam, Jakarta jelas menjadi contoh kota demokrasi melalui sistem Pilkada," kata Dailami.

Lantas, lanjut Dailami, apakah ada jaminan bahwas dengan penunjukan langsung maka kepala daerah akan lebih berintegritas daripada Pilkada langsung atau sama saja?

Dalam Draf RUU DKJ, sambung Dailami, juga tidak ada klausul mengenai Lembaga Adat sebagaimana yang diamanahkan oleh UUD 1945 Pasal 18B ayat 2, yaitu "Negara mengakui dan menghormati kesatuan kesatuan masyarakat hukum adat serta hak hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang undang".

"Saya meminta DPR dan pemerintah tetap memasukan poin Pemilihan Langsung Kepala Daerah dan juga mengakomodir serta mengakui keberadaan Lembaga Adat Masyarakat Betawi secara utuh dan penuh sesuai dengan undang undang dan peraturan yang berlaku," tutup Dailami.




Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

PLN Perluas SPKLU Signature Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik

Minggu, 13 September 2026 | 08:21

Pemerintah Didesak Tetapkan Status Darurat Kesehatan Imbas Karhutla

Minggu, 13 September 2026 | 08:01

AntreEV Permudah Antrean SPKLU Lewat PLN Mobile

Minggu, 13 September 2026 | 07:40

Tak Ada Kerusakan Akibat Gempa di Perairan Kepulauan Seribu

Minggu, 13 September 2026 | 07:03

Bisa Pengaruhi Investor, Penegak Hukum Ditantang Adil di Kasus Transfer Pricing

Minggu, 13 September 2026 | 06:51

Inovasi Jebolan Program Pertamuda Pertamina Bantu Nelayan Peroleh Cuan

Minggu, 13 September 2026 | 06:21

Ketika Hukum Terlihat Sedang Mencari Pasal, Bukan Kebenaran

Minggu, 13 September 2026 | 05:47

Nilai Adat Harus Dipegang Teguh dan Diwariskan ke Setiap Generasi

Minggu, 13 September 2026 | 05:16

Budi Daya Lobster Modeling Batam Tembus Pasar Ekspor, Daerah Lain Siap Menyusul

Minggu, 13 September 2026 | 04:43

Strategi Pengusaha Indonesia Hadapi CBAM EU dan IEU-CEPA

Minggu, 13 September 2026 | 04:14

Selengkapnya