Berita

Ketua Umum Badan Musyawarah (Bamus) Betawi, Riano P Ahmad/Net

Politik

RT-RW di Jakarta Dipilih Warga, Masa Gubernur Ditunjuk

RABU, 06 DESEMBER 2023 | 13:12 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Baru satu hari disetujui menjadi RUU usulan inisiatif DPR RI, RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) langsung memunculkan kontroversi. Sebab dalam Pasal 10 ayat 2 disebutkan bahwa gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta nantinya akan ditunjuk dan diberhentikan presiden dengan memperhatikan usul DPRD.

Suara penolakan salah satunya disampaikan oleh Ketua Umum Badan Musyawarah (Bamus) Betawi, Riano P Ahmad. Ia dengan tegas menolak ketentuan di draf RUU DKJ yang mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk dan diangkat presiden.

"Aturan itu menciderai demokrasi dan reformasi," kata Riano dalam keterangannya, Rabu (6/12).


Riano mengaku tidak ingin Jakarta kembali lagi seperti di zaman Orde Baru ketika rakyat tidak dilibatkan dalam pemilihan gubernur-wakil gubernur secara langsung.

Menurut Riano, aturan gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta nantinya akan ditunjuk dan diberhentikan presiden dengan memperhatikan usul DPRD akan mengebiri hak politik warga Jakarta untuk memilih pemimpin secara langsung.

"Masa gubernur ditunjuk, kalah dengan pemilihan Ketua RT Ketua RW di Jakarta. Itu dipilih loh sama warga. Artinya level terendah birokrasi saja dipilih masyarakat. Masa gubernur ditunjuk," kata Riano.

Adapun dalam draf Rancangan Undang-Undang RUU Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan ditunjuk hingga diberhentikan presiden dengan memperhatikan usulan DPRD.

Diketahui RUU DKJ dalam Pasal 10 ayat (2) mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan ditunjuk hingga diberhentikan presiden dengan memperhatikan usulan DPRD.

"Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," tulia beleid tersebut.  

Lalu dalam ayat 3 menyebut ihwal masa jabatan gubernur dan wakil gubernur. Dimana dapat menjabat selama lima tahun sejak pelantikan. Gubernur dan wakil gubernur terpilih dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Selanjutnya, pada ayat 4 disebutkan peran pemerintah. Di mana pemerintahan andil dalam menentukan penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Adapun, RUU DKJ yang berisi 12 bab dan 72 pasal telah disahkan menjadi usulan DPR. Pengesahan ini dilakukan saat rapat paripurna DPR ke-10 masa persidangan II tahun sidang 2023-2024.




Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

UPDATE

LPDP Perkuat Ekosistem Karier Alumni, Gandeng Danantara dan Industri

Kamis, 26 Februari 2026 | 14:04

RDPU dengan Komisi III DPR, Hotman Paris: Tuntutan Mati ABK Fandi Ramadhan Janggal

Kamis, 26 Februari 2026 | 14:02

Kenaikan PT Bikin Partai di DPR Bisa Berguguran

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:39

KPK Panggil Ketua KPU Lamteng di Kasus Suap Bupati

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:38

DPR Jadwalkan Pemanggilan Dirut LPDP Sebelum Lebaran

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:30

Great Institute: Ancaman Terbesar Israel Bukan Palestina, Tapi Netanyahu

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:22

KPK Panggil Edi Suharto Tersangka Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Beras

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:06

IHSG Siang Ini Tergelincir, Nyaris Seluruh Sektor Merana

Kamis, 26 Februari 2026 | 12:51

Rusia Pertimbangkan Kirim Bantuan BBM ke Kuba

Kamis, 26 Februari 2026 | 12:29

Partai Buruh Bakal Layangkan Gugatan Jika PT Dinaikkan

Kamis, 26 Februari 2026 | 12:27

Selengkapnya