Berita

Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule/Net

Hukum

Masa Kedaluwarsa Korupsi KTP-el 20 Tahun, Iwan Sumule Desak KPK Usut Keterlibatan Pihak Lain

RABU, 06 DESEMBER 2023 | 09:05 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk mengusut keterlibatan pihak-pihak lain yang turut menikmati uang korupsi KTP-el. Karena, kasus kerugian keuangan negara itu baru kedaluwarsa setelah 20 tahun.

Begitu yang disampaikan Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM), Iwan Sumule menanggapi pernyataan Ketua Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul yang menyebut bahwa kasus KTP-el sudah kedaluwarsa, sehingga tidak relevan dibahas saat ini.

"Masa kedaluwarsa pidana korupsi itu 20 tahun. Jadi, kasus korupsi KTP-el 2010-an lalu belum kedaluwarsa," kata Iwan Sumule kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (6/12).


Di mana kata, Iwan Sumule, pengadaan KTP-el untuk tahun 2011 dan 2012 dilakukan sejak 2010. Untuk itu, jika 20 tahun, maka kasus tersebut baru kedaluwarsa pada 2030.

Sebelumnya, mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto divonis bersalah melanggar Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bunyi Pasal 3 UU Tipikor, yakni "Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar".

Sementara itu jika dikaitkan dengan UU 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang tercantum dalam Pasal 136 Ayat 1 huruf e, maka kedaluwarsa kasus korupsi KTP-el yang diancam dengan Pasal 3 UU Tipikor, adalah 20 tahun lamanya.

Di mana, bunyi Pasal 136 Ayat 1 huruf e UU KUHP, yakni "Kewenangan penuntutan dinyatakan gugur karena kedaluwarsa apabila setelah melampaui waktu 20 tahun untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati".



Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

JK Bukan Pelaku Penista Agama

Rabu, 22 April 2026 | 04:11

Gaya Koruptor Sorong Beda dengan Indonesia Barat

Rabu, 22 April 2026 | 03:37

GoSend Rilis Fitur Kode Terima Paket

Rabu, 22 April 2026 | 03:13

Disita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Pejabat Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 | 03:00

Rano Tekankan Integritas CPNS Menuju Jakarta Kota Global

Rabu, 22 April 2026 | 02:24

Pegawai BUMN Dituntut Tangkal Narasi Negatif terhadap Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 | 02:09

Ibrahim Arief Merasa Jadi Kambing Hitam Kasus Chromebook

Rabu, 22 April 2026 | 02:00

Keluarga Nadiem Adukan Dugaan Kejanggalan Kasus Chromebook ke DPR

Rabu, 22 April 2026 | 01:22

Fahira Idris: Perempuan Jadi Tumpuan Indonesia Maju 2045

Rabu, 22 April 2026 | 01:07

Dony Oskaria: Swasembada Pangan Nyata Bukan Hoaks

Rabu, 22 April 2026 | 01:03

Selengkapnya