Berita

Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD/Istimewa

Politik

RUU DKJ Atur Gubernur dan Wagub Ditunjuk Presiden, Mahfud: Tidak Apa-apa

RABU, 06 DESEMBER 2023 | 05:50 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Kekhususan Jakarta (DKJ) tengah jadi sorotan keras masyarakat. Pasalnya, dalam RUU tersebut, penunjukan, pengangkatan, serta pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ dilakukan oleh presiden.

Menko Polhukam sekaligus cawapres nomor urut 3, Mahfud MD, mengaku tak masalah dengan hal tersebut.

"Ya kalau itu sudah diputuskan di dalam UU, itu mengikat jadinya. Saya sih enggak mempersoalkan itu karena DPR kan sudah lama berdebat sama pemerintah, lalu kesimpulannya itu DKI dianggap khusus, Daerah Khusus Jakarta. Jadi, dikelola secara khusus. Kayak di Yogya kan Yogya gubernurnya turun-temurun tapi bupati dan walikota dipilih," kata Mahfud kepada wartawan usai acara pengajian kebangsaan di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (5/12).


Dia kembali menegaskan, penunjukan gubernur di DKJ oleh presiden jika sudah diputuskan dalam undang-undang berarti memiliki sifat mengikat.

"Di sini gubernurnya ditunjuk. Kan tidak apa-apa. Harus asimetris kan. Pemerintah daerah. Gitu ya," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi atau Awiek, menjelaskan soal RUU DKJ yang mengatur penunjukan, pengangkatan, serta pemberhentian gubernur dan wakil gubernur DKJ dilakukan oleh presiden. Inilah yang menjadi kekhususan Jakarta dari provinsi lainnya.

"Terkait DKJ, fraksi di Baleg sebagai penyusun itu mendiskusikan kekhususan apa yang akan diberikan kepada Jakarta sehingga berbeda dari daerah lainnya. Maka kita merujuk pada Pasal 14B UUD 1945 bahwa negara kita mengakui satuan daerah khusus dan atau istimewa," kata Awiek di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12).

"Kekhususan yang diberikan, kita bersepakat bahwa kekhususan termasuk yang paling utama itu dalam sistem pemerintahannya," imbuhnya.

Awiek menilai mekanisme itu tidak menghilangkan proses demokrasi. Karena, menurut dia, pemilihan tidak langsung juga menerapkan prinsip demokrasi.

"Jadi tidak sepenuhnya proses demokrasi hilang, karena demokrasi itu tidak harus bermakna pemilihan langsung. Pemilihan tidak langsung juga bermakna demokrasi, jadi ketika DPRD mengusulkan, yaitu proses demokrasinya di situ sehingga tidak semuanya hilang begitu saja," tandasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

KPK Terbitkan Sprindik Baru Terkait TPPU Wali Kota Madiun Maidi

Rabu, 23 September 2026 | 18:27

Pemerintah Sediakan Pendidikan Gratis Mulai TK hingga SMA Lewat Dana BOS

Rabu, 23 September 2026 | 18:19

IHSG-Rupiah Kompak Parkir di Zona Hijau Usai BI Tahan Suku Bunga

Rabu, 23 September 2026 | 17:58

Beli Tiket MotoGP Indonesia 2026 via wondr by BNI Diskon hingga Rp300 Ribu

Rabu, 23 September 2026 | 17:41

Anggota DPRD Hingga Petinggi LSM Diperiksa KPK dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 23 September 2026 | 17:38

Prabowo Bentuk Tim Khusus Kaji Rencana Gratiskan Kuliah di PTN

Rabu, 23 September 2026 | 17:34

Bos BI Ungkap Investasi Asing Masuk RI Rp7,1Triliun, Ditopang SBN

Rabu, 23 September 2026 | 17:18

Legislator Nasdem Dorong Pembenahan Pelayaran, Belajar dari Kereta Api

Rabu, 23 September 2026 | 17:09

Pemerintah Bisa Lebih Repot Bila Daya Beli Kelas Menengah Terus Tertekan

Rabu, 23 September 2026 | 17:01

Prabowo Pantau Karhutla Sumatra-Kalimantan, 209,78 Hektare Masih Dipadamkan

Rabu, 23 September 2026 | 16:52

Selengkapnya