Berita

Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD/Istimewa

Politik

RUU DKJ Atur Gubernur dan Wagub Ditunjuk Presiden, Mahfud: Tidak Apa-apa

RABU, 06 DESEMBER 2023 | 05:50 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Kekhususan Jakarta (DKJ) tengah jadi sorotan keras masyarakat. Pasalnya, dalam RUU tersebut, penunjukan, pengangkatan, serta pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ dilakukan oleh presiden.

Menko Polhukam sekaligus cawapres nomor urut 3, Mahfud MD, mengaku tak masalah dengan hal tersebut.

"Ya kalau itu sudah diputuskan di dalam UU, itu mengikat jadinya. Saya sih enggak mempersoalkan itu karena DPR kan sudah lama berdebat sama pemerintah, lalu kesimpulannya itu DKI dianggap khusus, Daerah Khusus Jakarta. Jadi, dikelola secara khusus. Kayak di Yogya kan Yogya gubernurnya turun-temurun tapi bupati dan walikota dipilih," kata Mahfud kepada wartawan usai acara pengajian kebangsaan di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (5/12).


Dia kembali menegaskan, penunjukan gubernur di DKJ oleh presiden jika sudah diputuskan dalam undang-undang berarti memiliki sifat mengikat.

"Di sini gubernurnya ditunjuk. Kan tidak apa-apa. Harus asimetris kan. Pemerintah daerah. Gitu ya," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi atau Awiek, menjelaskan soal RUU DKJ yang mengatur penunjukan, pengangkatan, serta pemberhentian gubernur dan wakil gubernur DKJ dilakukan oleh presiden. Inilah yang menjadi kekhususan Jakarta dari provinsi lainnya.

"Terkait DKJ, fraksi di Baleg sebagai penyusun itu mendiskusikan kekhususan apa yang akan diberikan kepada Jakarta sehingga berbeda dari daerah lainnya. Maka kita merujuk pada Pasal 14B UUD 1945 bahwa negara kita mengakui satuan daerah khusus dan atau istimewa," kata Awiek di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12).

"Kekhususan yang diberikan, kita bersepakat bahwa kekhususan termasuk yang paling utama itu dalam sistem pemerintahannya," imbuhnya.

Awiek menilai mekanisme itu tidak menghilangkan proses demokrasi. Karena, menurut dia, pemilihan tidak langsung juga menerapkan prinsip demokrasi.

"Jadi tidak sepenuhnya proses demokrasi hilang, karena demokrasi itu tidak harus bermakna pemilihan langsung. Pemilihan tidak langsung juga bermakna demokrasi, jadi ketika DPRD mengusulkan, yaitu proses demokrasinya di situ sehingga tidak semuanya hilang begitu saja," tandasnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Gus Lilur Laporkan Dugaan Jual Beli Suara Muktamar NU ke KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 00:20

Ledakan Besar Guncang Pasar Cimanggis-Ciputat, 2 Orang Dikabarkan Tewas

Kamis, 15 Oktober 2026 | 00:00

Danantara Minta Maaf dan Ambil Alih PLN Batam Usai Listrik Padam

Rabu, 14 Oktober 2026 | 23:36

Pemerintah Diminta Gencar Sosialisasikan Beasiswa Pendidikan untuk Anak Papua

Rabu, 14 Oktober 2026 | 23:08

Ijazah Keluarga Jokowi itu Terus Melahirkan Masalah Bangsa

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:54

GoTo Gelar RUPSLB, Restui Pembatalan Saham Tresuri dan Perombakan Direksi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:26

Terdakwa Pemerasan Bangun Paulus Dijemput Paksa di Tempat Hiburan, Alasan Mangkir Sakit

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:17

Kaya Omega-3, Bumi Wijaya Pilih Ikan Sidat untuk Gizidat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:07

Indonesia-Malaysia Perkuat Kerja Sama Imigrasi, Pencegahan TPPO jadi Perhatian

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:05

Pertamina Patra Niaga Maksimalkan Langkah Pemulihan Layanan BBM di Bali

Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:52

Selengkapnya