Berita

Diskusi publik Amunisi menyoroti PKPU nomor 23 tahun 2023 di The Royal PGC Golf Lounge Palembang/RMOLSumsel

Nusantara

Advokat Muda Sriwijaya Yakin Uji Materi Batas Usia Capres-Cawapres Dikabulkan Mahkamah Agung

RABU, 06 DESEMBER 2023 | 05:27 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Perkumpulan Advokat Muda Sriwijaya (Amunisi) optimistis Mahkamah Agung RI akan mengabulkan uji materi PKPU 23/2023 syarat usia capres dan cawapres pada Pemilu 2024.

Hal ini disampaikan Ketua Amunisi, Hermanto, dalam diskusi publik dengan bertajuk "Jika Mahkamah Agung batalkan PKPU 23/2023, Apa Kabar Pilpres 2024?" di The Royal PGC Golf Lounge Palembang, Selasa (5/12).

Hermanto mengatakan, uji materi PKPU 23/2023 yang diajukan Amunisi ke Mahkamah Agung per 10 November 2023 lalu masih dalam jangka waktu pengujian. Sebab dalam aturan, peraturan diuji dalam jangka waktu 30 hari setelah diajukan.


"KPU menerbitkan PKPU itu pada 3 November, Amunisi mengajukan uji materi 10 November. Jadi ada waktu 30 hari dari pengajuan. Uji materi kami pun sudah teregister di Mahkamah Agung," tutur Hermanto, dikutip Kantor Berita RMOLSumsel.

Menurut Hermanto, pengajuan uji materi didasari gerakan moral dari para sarjana hukum dan doktor hukum yang ada di Perkumpulan Advokat Muda Sriwijaya. Sejumlah pihak yang telah diajak diskusi Amunisi memiliki penilaian yang sama. Mereka menilai apa yang diputuskan Mahkamah Konstitusi aneh.

"Seharusnya PKPU ini aturan dasarnya Undang-undang bukan putusan MK. Boleh putusan MK tapi harus diundangkan dulu barulah menjadi peraturan yang diadopsi menjadi PKPU nomor 23 tahun 2023," jelas Hermanto.

Sementara yang dilakukan KPU langsung mengadopsi putusan MK hingga terbitlah PKPU nomor 23 tahun 2023. Di sini para ahli hukum yang sudah diajak diskusi oleh Amunisi keberatan dengan aturan yang diterbitkan KPU.

"Setiap kemungkinan masih ada. Termasuk dikabulkannya uji materi kami oleh Mahkamah Agung. Jika terjadi, hanya ada dua pasang calon saja yang akan bertarung," terangnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Sumsel Bidang Hukum dan Politik, Nurul Mubarok, yang hadir dalam diskusi mengatakan, kinerja KPU yang ada di daerah terutama KPUD Sumsel tidak terpengaruh ataupun terganggu dengan adanya uji materi PKPU nomor 23 tahun 2023 yang diajukan Amunisi.

"Tahapan-tahapan pemilu KPU Sumsel yang sudah berlangsung tidak terpengaruh walaupun masih banyak regulasi yang berubah. Tapi pada dasarnya KPUD Sumsel tetap sesuai dengan jadwal dan tahapannya," ujar Nurul.

Bahkan lanjut Nurul, ada beberapa KPU di Kabupaten kota di Sumsel yang logistik surat suaranya sudah ada yang datang. Khususnya surat suara DPD RI.

"Kinerja KPU Sumsel dan KPU di kabupaten kota di Sumsel tidak ada yang terganggu, jadi aman aman saja," tambah Nurul.

Terkait Uji Materi PKPU nomor 23 tahun 2023 yang diajukan Amunisi ke Mahkamah Agung RI, Nurul menilai hal itu sah-sah saja karena hak Konstitusi semua warga negara untuk menguji Undang-undang.

"Yang jelas hari ini KPU akan menjalankan regulasi yang sudah ada," tutupnya.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Penegakan Hukum Sengketa Perubahan Legalitas Soksi Tak Boleh Tebang Pilih

Senin, 18 Mei 2026 | 00:23

MUI Lega Sidang Isbat Iduladha Tak Munculkan Perbedaan

Senin, 18 Mei 2026 | 00:04

Rombongan Trump Buang Semua Barang China, Pengamat: Perang Intelijen Masuk Level Paranoia Strategis

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:34

GEM Kembangkan Ekosistem Industri Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:13

Data Besar, Nasib Berceceran

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:00

Bobotoh Penuhi Jalanan Kota Bandung, Otw Hattrick Juara!

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:40

Relawan: Maksud Prabowo Soal Warga Desa Tak Pakai Dolar Baik

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:12

Bagaimana Nasib Jakarta Setelah Putusan MK?

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:44

Teguh Santosa: Indonesia Tidak Bisa Berharap pada Kebaikan Negara Lain

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:00

BNI: Kemenangan Leo-Daniel Hadiah Istimewa untuk Rakyat Indonesia

Minggu, 17 Mei 2026 | 20:41

Selengkapnya