Berita

Suasana Sidang Paripurna ke-10 DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (5/12)/RMOL

Politik

Terkait Revisi UU Desa, Pimpinan DPR dapat Lampu Hijau Presiden

SELASA, 05 DESEMBER 2023 | 17:44 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

DPR RI telah menerima surat presiden (surpres) dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait revisi UU Nomor 6/2014 tentang Desa.

Hal itu diungkapkan Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari ini Selasa (5/12).  

"Pimpinan dewan telah menerima empat pucuk surat dari Presiden RI, yaitu R45 tentang penunjukan wakil pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan ke-2 atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa," ungkap Puan.


Setelah surpres diterima DPR, tahapan selanjutnya adalah pembahasan daftar inventaris masalah (DIM) revisi UU Desa antara DPR dan Pemerintah.

Sejumlah elemen perangkat desa dan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI pada siang tadi, mengaku akan dilibatkan dalam pembahasan DIM revisi UU Desa.

Sedikitnya delapan perwakilan organisasi desa dalam hal ini DPP Apdesi, DPP AKSI, DPP Apeknas, DPP PPDI, Parade Nusantara, DPP Paksi, PP PPDI, PP Kompakdesi, telah beraudiensi dengan Pimpinan DPR RI dan diterima langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR RI.

“Kita tadi sudah ketemu dengan ketua DPR RI Ibu Puan Maharani dan wakil ketua DPR RI bapak Sufmi Dasco Ahmad. Tadi saudara-saudara sudah dibacakan Surpres di Paripurna. Applause dulu,” teriak salah seorang orator dari atas mobil komando di depan Gedung DPR.

“Revisi UU Desa bisa diketuk kalau surpresnya sudah diterima dan dibacakan di paripurna,” imbuhnya.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Prabowo Sampaikan KEM-PPKF di DPR, Purbaya Sebut Ada Pesan Penting

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:15

Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo pada 2029

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:01

Saatnya Menguji Kanal BoP Bebaskan WNI

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:55

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Kadin-Pemkot Jakpus Kolaborasi Berdayakan UMKM

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:18

Empat Tersangka Kasus Penipuan Calon Mitra SPPG Diamankan Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:16

Ini Respons Airlangga soal Rumor Pembentukan Badan Khusus Ekspor Komoditas

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:00

Razman Nasution Tak Boleh Lolos seperti Silfester Matutina

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:30

Putusan MK Wajib Dipatuhi, SE Jampidsus Tak Bisa Buka Tafsir Baru

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:11

Alumni Lemhannas Tegas Mendukung Ketahanan Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:02

Selengkapnya