Berita

Ilustrasi petani/Istimewa

Nusantara

Kabar Gembira, Biaya PVT Kini Nol Rupiah

SELASA, 05 DESEMBER 2023 | 14:41 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Para pengguna layanan Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) di Indonesia boleh bergembira. Seiring diterbitkannya peraturan baru, semua pengguna layanan PVT, baik warga negara Indonesia perorangan, lembaga penelitian pemerintah, perguruan tinggi dalam negeri, serta usaha mikro dan kecil, kini dapat menikmati tarif nol rupiah atau bebas biaya.

Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP), Leli Nuryati mengatakan, implementasi beleid tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Pertanian.

Disusul dengan Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 36 Tahun 2023 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pertanian.

"Keputusan ini diambil sebagai upaya pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Yakni dengan memberikan keringanan terhadap salah satu komponen biaya operasional dalam perlindungan varietas tanaman yang merupakan Hak Kekayaan Intelektual," ujar Leli melalui keterangannya di Jakarta, Selasa (5/12).

Dijelaskan Leli, PVT memiliki dampak positif yang signifikan, termasuk peningkatan dalam penelitian dan pengembangan varietas tanaman, yang nantinya dapat dijadikan ajang promosi hasil riset pemuliaan tanaman. Selain itu, PVT memberikan insentif bagi penelitian dan pengembangan (R&D)serta pemasaran varietas tersebut kepada masyarakat dan petani.

"Melalui PVT, para pemulia juga dapat memperoleh pengembalian biaya yang telah dikeluarkan dalam proses R&D," beber Leli.

Leli menambahkan, merujuk data lembaganya, jumlah permohonan hak PVT baru masih terbatas, hanya 996 varietas yang telah diajukan dan 677 sertifikat hak PVT yang diberikan. Rata-rata permohonan hanya sekitar 50 varietas per tahun.

"Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan negara-negara seperti Vietnam yang mencapai 200 varietas per tahun, bahkan Jepang dengan angka mencapai 2 ribu varietas per tahun," tuturnya.

Untuk itu, Leli berharap dengan diterbitkannya PP tarif baru ini, permohonan PVT akan meningkat. Baik oleh warga negara Indonesia perorangan, lembaga penelitian pemerintah, perguruan tinggi dalam negeri, maupun usaha mikro dan kecil.

"Pasal 7 dalam PP tersebut menjelaskan bahwa, dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis PNBP, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 ayat (1), dapat ditetapkan hingga mencapai Rp0,00 (nol rupiah) atau 0 persen," tambahnya.

Lebih lanjut Leli mengungkapkan, Kementan melalui PVTPP berkomitmen untuk terus memberikan layanan terbaik kepada pelaku usaha dalam perlindungan varietas tanaman. Perlindungan Varietas Tanaman telah menjadi bagian penting dalam sektor pertanian Indonesia selama lebih dari dua dekade, sejak diundangkan melalui UU Nomor 29 Tahun 2000.

"Dengan adanya relaksasi biaya ini, diharapkan dapat semakin memajukan sektor pertanian di tanah air," pungkasnya.

Adapun jenis PNBP yang dapat dikenakan tarif nol rupiah berdasarkan pertimbangan tertentu mencakup penerimaan dari berbagai bidang. Di antaranya jasa pengujian, analisis dan sertifikasi, tindakan karantina hewan dan tumbuhan, royalti atas Jasa Alih Teknologi Hasil Penelitian dan Pengembangan Pertanian, serta biaya perlindungan varietas tanaman bagi perorangan warga negara Indonesia, lembaga penelitian pemerintah, perguruan tinggi dalam negeri, juga usaha mikro dan kecil.

Selain itu, juga mencakup tarif atas jasa pelatihan sumber daya manusia pertanian dan jasa inspeksi/audit kesesuaian unit usaha pemasukan hewan, produk hewan, serta kajian lapangan obat hewan secara virtual.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya