Berita

Ilustrasi petani/Istimewa

Nusantara

Kabar Gembira, Biaya PVT Kini Nol Rupiah

SELASA, 05 DESEMBER 2023 | 14:41 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Para pengguna layanan Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) di Indonesia boleh bergembira. Seiring diterbitkannya peraturan baru, semua pengguna layanan PVT, baik warga negara Indonesia perorangan, lembaga penelitian pemerintah, perguruan tinggi dalam negeri, serta usaha mikro dan kecil, kini dapat menikmati tarif nol rupiah atau bebas biaya.

Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP), Leli Nuryati mengatakan, implementasi beleid tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Pertanian.

Disusul dengan Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 36 Tahun 2023 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pertanian.


"Keputusan ini diambil sebagai upaya pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Yakni dengan memberikan keringanan terhadap salah satu komponen biaya operasional dalam perlindungan varietas tanaman yang merupakan Hak Kekayaan Intelektual," ujar Leli melalui keterangannya di Jakarta, Selasa (5/12).

Dijelaskan Leli, PVT memiliki dampak positif yang signifikan, termasuk peningkatan dalam penelitian dan pengembangan varietas tanaman, yang nantinya dapat dijadikan ajang promosi hasil riset pemuliaan tanaman. Selain itu, PVT memberikan insentif bagi penelitian dan pengembangan (R&D)serta pemasaran varietas tersebut kepada masyarakat dan petani.

"Melalui PVT, para pemulia juga dapat memperoleh pengembalian biaya yang telah dikeluarkan dalam proses R&D," beber Leli.

Leli menambahkan, merujuk data lembaganya, jumlah permohonan hak PVT baru masih terbatas, hanya 996 varietas yang telah diajukan dan 677 sertifikat hak PVT yang diberikan. Rata-rata permohonan hanya sekitar 50 varietas per tahun.

"Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan negara-negara seperti Vietnam yang mencapai 200 varietas per tahun, bahkan Jepang dengan angka mencapai 2 ribu varietas per tahun," tuturnya.

Untuk itu, Leli berharap dengan diterbitkannya PP tarif baru ini, permohonan PVT akan meningkat. Baik oleh warga negara Indonesia perorangan, lembaga penelitian pemerintah, perguruan tinggi dalam negeri, maupun usaha mikro dan kecil.

"Pasal 7 dalam PP tersebut menjelaskan bahwa, dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis PNBP, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 ayat (1), dapat ditetapkan hingga mencapai Rp0,00 (nol rupiah) atau 0 persen," tambahnya.

Lebih lanjut Leli mengungkapkan, Kementan melalui PVTPP berkomitmen untuk terus memberikan layanan terbaik kepada pelaku usaha dalam perlindungan varietas tanaman. Perlindungan Varietas Tanaman telah menjadi bagian penting dalam sektor pertanian Indonesia selama lebih dari dua dekade, sejak diundangkan melalui UU Nomor 29 Tahun 2000.

"Dengan adanya relaksasi biaya ini, diharapkan dapat semakin memajukan sektor pertanian di tanah air," pungkasnya.

Adapun jenis PNBP yang dapat dikenakan tarif nol rupiah berdasarkan pertimbangan tertentu mencakup penerimaan dari berbagai bidang. Di antaranya jasa pengujian, analisis dan sertifikasi, tindakan karantina hewan dan tumbuhan, royalti atas Jasa Alih Teknologi Hasil Penelitian dan Pengembangan Pertanian, serta biaya perlindungan varietas tanaman bagi perorangan warga negara Indonesia, lembaga penelitian pemerintah, perguruan tinggi dalam negeri, juga usaha mikro dan kecil.

Selain itu, juga mencakup tarif atas jasa pelatihan sumber daya manusia pertanian dan jasa inspeksi/audit kesesuaian unit usaha pemasukan hewan, produk hewan, serta kajian lapangan obat hewan secara virtual.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Mafia Infrastruktur Diduga Kepung Menteri Dody Lewat Isu Miring

Kamis, 06 Agustus 2026 | 00:05

Menhan hingga Ketua Komisi I DPR Terima Brevet Korps Marinir

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:46

Ketimpangan Penduduk Meningkat, Gini Ratio Naik ke 0,368

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:22

Mahkamah Agung Diminta Evaluasi Ketua PN Jakarta Timur

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:38

Gempa M 6,4 Guncang Kepulauan Talaud, Tidak Ada Korban Jiwa

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:31

Kader Golkar Wonosobo Ngadu ke DPP soal Dua Kali Musda

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:14

Di Balik Tribun Sunyi Piala Presiden, Puluhan Pecalang Jaga Harmoni El Clasico

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:09

Kisruh Diadukan ke Bahlil, Mafa Uswanas Diusulkan jadi Plt Ketum AMPI

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:50

Pergeseran Public Goods Sektor Kesehatan

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:40

BRAINS Demokrat Kolaborasi Bareng IRI Perkuat Demokrasi Lintas Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:17

Selengkapnya