Berita

Ilustrasi petani/Istimewa

Nusantara

Kabar Gembira, Biaya PVT Kini Nol Rupiah

SELASA, 05 DESEMBER 2023 | 14:41 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Para pengguna layanan Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) di Indonesia boleh bergembira. Seiring diterbitkannya peraturan baru, semua pengguna layanan PVT, baik warga negara Indonesia perorangan, lembaga penelitian pemerintah, perguruan tinggi dalam negeri, serta usaha mikro dan kecil, kini dapat menikmati tarif nol rupiah atau bebas biaya.

Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP), Leli Nuryati mengatakan, implementasi beleid tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Pertanian.

Disusul dengan Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 36 Tahun 2023 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pertanian.

"Keputusan ini diambil sebagai upaya pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Yakni dengan memberikan keringanan terhadap salah satu komponen biaya operasional dalam perlindungan varietas tanaman yang merupakan Hak Kekayaan Intelektual," ujar Leli melalui keterangannya di Jakarta, Selasa (5/12).

Dijelaskan Leli, PVT memiliki dampak positif yang signifikan, termasuk peningkatan dalam penelitian dan pengembangan varietas tanaman, yang nantinya dapat dijadikan ajang promosi hasil riset pemuliaan tanaman. Selain itu, PVT memberikan insentif bagi penelitian dan pengembangan (R&D)serta pemasaran varietas tersebut kepada masyarakat dan petani.

"Melalui PVT, para pemulia juga dapat memperoleh pengembalian biaya yang telah dikeluarkan dalam proses R&D," beber Leli.

Leli menambahkan, merujuk data lembaganya, jumlah permohonan hak PVT baru masih terbatas, hanya 996 varietas yang telah diajukan dan 677 sertifikat hak PVT yang diberikan. Rata-rata permohonan hanya sekitar 50 varietas per tahun.

"Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan negara-negara seperti Vietnam yang mencapai 200 varietas per tahun, bahkan Jepang dengan angka mencapai 2 ribu varietas per tahun," tuturnya.

Untuk itu, Leli berharap dengan diterbitkannya PP tarif baru ini, permohonan PVT akan meningkat. Baik oleh warga negara Indonesia perorangan, lembaga penelitian pemerintah, perguruan tinggi dalam negeri, maupun usaha mikro dan kecil.

"Pasal 7 dalam PP tersebut menjelaskan bahwa, dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis PNBP, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 ayat (1), dapat ditetapkan hingga mencapai Rp0,00 (nol rupiah) atau 0 persen," tambahnya.

Lebih lanjut Leli mengungkapkan, Kementan melalui PVTPP berkomitmen untuk terus memberikan layanan terbaik kepada pelaku usaha dalam perlindungan varietas tanaman. Perlindungan Varietas Tanaman telah menjadi bagian penting dalam sektor pertanian Indonesia selama lebih dari dua dekade, sejak diundangkan melalui UU Nomor 29 Tahun 2000.

"Dengan adanya relaksasi biaya ini, diharapkan dapat semakin memajukan sektor pertanian di tanah air," pungkasnya.

Adapun jenis PNBP yang dapat dikenakan tarif nol rupiah berdasarkan pertimbangan tertentu mencakup penerimaan dari berbagai bidang. Di antaranya jasa pengujian, analisis dan sertifikasi, tindakan karantina hewan dan tumbuhan, royalti atas Jasa Alih Teknologi Hasil Penelitian dan Pengembangan Pertanian, serta biaya perlindungan varietas tanaman bagi perorangan warga negara Indonesia, lembaga penelitian pemerintah, perguruan tinggi dalam negeri, juga usaha mikro dan kecil.

Selain itu, juga mencakup tarif atas jasa pelatihan sumber daya manusia pertanian dan jasa inspeksi/audit kesesuaian unit usaha pemasukan hewan, produk hewan, serta kajian lapangan obat hewan secara virtual.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

BRI Salurkan KUR Rp27,72 Triliun dalam 2 Bulan

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

Badai Alfred Mengamuk di Queensland, Ribuan Rumah Gelap Gulita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

DPR Cek Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2025

Senin, 10 Maret 2025 | 11:36

Rupiah Loyo ke Rp16.300 Hari Ini

Senin, 10 Maret 2025 | 11:24

Elon Musk: AS Harus Keluar dari NATO Supaya Berhenti Biayai Keamanan Eropa

Senin, 10 Maret 2025 | 11:22

Presiden Prabowo Diharapkan Jamu 38 Bhikkhu Thudong

Senin, 10 Maret 2025 | 11:19

Harga Emas Antam Merangkak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Senin, 10 Maret 2025 | 11:16

Polisi Harus Usut Tuntas Korupsi Isi MinyaKita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:08

Pasar Minyak Masih Terdampak Kebijakan Tarif AS, Harga Turun di Senin Pagi

Senin, 10 Maret 2025 | 11:06

Lebaran di Jakarta Tetap Seru Meski Ditinggal Pemudik

Senin, 10 Maret 2025 | 10:50

Selengkapnya