Berita

Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin/RMOLJabar

Nusantara

Diancam Dibawa ke Jalur Hukum Soal Putusan UMK 2024, Pj Gubernur Jabar: Saya Hanya Jalankan Putusan Pemerintah

SELASA, 05 DESEMBER 2023 | 03:34 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Penjabat (Pj) Gubernur Jabar, Bey Machmudin, menanggapi pernyataan sikap serikat buruh yang mengancam akan menempuh jalur hukum terkait keputusan UMK 2024.

Dikatakan Bey, penetapan UMK 2024 mengacu PP Nomor 51 Tahun 2023 sesuai aturan pemerintah. Sebagai Pj Gubernur, Bey mengaku tidak memiliki kewenangan lebih.

"Saya kan hanya menjalankan sesuai putusan pemerintah," ujar Bey di Gedung Sate, Bandung, Senin (4/12).


Di samping itu, lanjut Bey, penetapan UMK 2024 sebelumnya telah melalui proses pembahasan bersama dewan pengupahan.

"Sudah dibahas dengan dewan pengupahan, maka diputuskan," jelas Bey, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Sebelumnya, serikat buruh di Jabar kecewa dengan putusan Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin, yang bersikukuh menetapkan UMK 2024 dengan mengacu PP Nomor 51 Tahun 2023.

Ketua DPD KSPSI Jawa Barat, Roy Jinto mengatakan, pihaknya tetap menolak hasil putusan UMK 2024 yang telah ditetapkan pada 30 November 2023 kemarin.

"Keputusan Pj Gubernur tersebut sangat melukai dan menyakitkan bagi kaum buruh dan kami anggap tidak manusiawi," kata Roy saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Sabtu (2/11).

Ia menilai, keputusan yang diambil Bey telah mengabaikan rekomendasi yang disampaikan bupati/walikota.

"Namun Pj gubernur Jawa Barat tetap memakai formula PP 51/2023, sehingga kenaikkan UMK Tahun 2024 hanya Rp13 ribu perbulan," jelasnya.

Maka dari itu, pihaknya beserta kaum buruh di Jawa Barat akan melakukan perlawanan untuk menolak penetapan UMK 2024.

Bahkan, bukan hanya mogok kerja, pihaknya juga sedang mempertimbangkan akan menempuh jalur hukum agar putusan Pj Gubernur dibatalkan.

"Upaya hukum juga kita pertimbangkan dalam perjuangan upah minimum tahun 2024," pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya