Berita

Representative Image/Net

Bisnis

Dorong Financial Center, Sektor Perbankan yang Pindah ke IKN akan Dapat Bebas Pajak Hingga 25 Tahun

SENIN, 04 DESEMBER 2023 | 12:54 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Dalam upaya membangun financial center atau pusat keuangan di Ibu Kota Nusantara (IKN), pemerintah akan memberikan sejumlah insentif untuk sektor jasa keuangan.

Dalam keterangan resmi, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, mengungkapkan bahwa pemerintah memberikan fasilitas perpajakan, termasuk tax holiday dan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) badan, untuk mendorong kehadiran sektor jasa keuangan di IKN.

"(Pemerintah memberikan) fasilitas PPh pada financial center," kata Dwi, yang dikutip pada Senin (4/11).


Dikatakan Dwi, fasilitas pajak tersebut berupa tax holiday hingga 25 tahun dengan persentase pembebasan 100 persen untuk perbankan, asuransi baik konvensional maupun syariah.

Sementara sektor keuangan lainnya, seperti pengelola dana perwalian (trust); pengelolaan instrumen keuangan (special purpose vehicle); perusahaan induk konglomerasi keuangan (financial holding company); infrastruktur pasar keuangan; serta pasar uang, akan mendapatkan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan sejumlah 85 persen.

Penyelenggaraan insentif perpajakan ini telah diatur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.

Pasal 32 dari peraturan tersebut menguraikan pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk wajib pajak yang berkegiatan di Financial Center IKN.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Dubes Najib: Dunia Masuki Era Realisme, Indonesia Harus Bersatu

Rabu, 04 Februari 2026 | 12:10

Purbaya Jamin Tak Intervensi Data BPS

Rabu, 04 Februari 2026 | 12:06

Polisi Bantah Dugaan Rekayasa BAP di Polsek Cilandak

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:58

Omongan dan Tindakan Jokowi Sering Tak Konsisten

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:43

Izin Operasional SMA Siger Lampung Ditolak, Siswa Diminta Pindah Sekolah

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:23

Emas Antam Naik Lagi, Nyaris Rp3 Jutaan per Gram

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:14

Prabowo Janji Keluar dari Board of Peace Jika Terjadi Hal Ini

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:50

MUI Melunak terkait Board of Peace

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:44

Gibran hingga Rano Karno Raih Anugerah Indoposco

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:30

Demokrasi di Tengah Perang Dingin Elite

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:15

Selengkapnya