Berita

Representative Image/Net

Bisnis

Dorong Financial Center, Sektor Perbankan yang Pindah ke IKN akan Dapat Bebas Pajak Hingga 25 Tahun

SENIN, 04 DESEMBER 2023 | 12:54 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Dalam upaya membangun financial center atau pusat keuangan di Ibu Kota Nusantara (IKN), pemerintah akan memberikan sejumlah insentif untuk sektor jasa keuangan.

Dalam keterangan resmi, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, mengungkapkan bahwa pemerintah memberikan fasilitas perpajakan, termasuk tax holiday dan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) badan, untuk mendorong kehadiran sektor jasa keuangan di IKN.

"(Pemerintah memberikan) fasilitas PPh pada financial center," kata Dwi, yang dikutip pada Senin (4/11).

Dikatakan Dwi, fasilitas pajak tersebut berupa tax holiday hingga 25 tahun dengan persentase pembebasan 100 persen untuk perbankan, asuransi baik konvensional maupun syariah.

Sementara sektor keuangan lainnya, seperti pengelola dana perwalian (trust); pengelolaan instrumen keuangan (special purpose vehicle); perusahaan induk konglomerasi keuangan (financial holding company); infrastruktur pasar keuangan; serta pasar uang, akan mendapatkan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan sejumlah 85 persen.

Penyelenggaraan insentif perpajakan ini telah diatur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.

Pasal 32 dari peraturan tersebut menguraikan pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk wajib pajak yang berkegiatan di Financial Center IKN.

Populer

Besar Kemungkinan Bahlil Diperintah Jokowi Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:41

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Jokowi Kena Karma Mengolok-olok SBY-Hambalang

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:45

Prabowo Harus Pecat Bahlil Imbas Bikin Gaduh LPG 3 Kg

Senin, 03 Februari 2025 | 15:45

Alfiansyah Komeng Harus Dipecat

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:05

Bahlil Gembosi Wibawa Prabowo Lewat Kebijakan LPG

Senin, 03 Februari 2025 | 13:49

Pengamat: Bahlil Sengaja Bikin Skenario agar Rakyat Benci Prabowo

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:20

UPDATE

Dirjen Anggaran Kemenkeu Jadi Tersangka, Kejagung Didesak Periksa Tan Kian

Sabtu, 08 Februari 2025 | 21:31

Kawal Kesejahteraan Rakyat, AHY Pede Demokrat Bangkit di 2029

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:55

Rocky Gerung: Bahlil Bisa Bikin Kabinet Prabowo Pecah

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:53

Era Jokowi Meninggalkan Warisan Utang dan Persoalan Hukum

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:01

Tepis Dasco, Bahlil Klaim Satu Frame dengan Prabowo soal LPG 3 Kg

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:50

Dominus Litis Revisi UU Kejaksaan, Bisa Rugikan Hak Korban dan tersangka

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:28

Tarik Tunai Pakai EDC BCA Resmi Kena Biaya Admin Rp4 Ribu

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:16

Ekspor Perdana, Pertamina Bawa UMKM Tempe Sukabumi Mendunia

Sabtu, 08 Februari 2025 | 18:41

TNI AL Bersama Tim Gabungan Temukan Jenazah Jurnalis Sahril Helmi

Sabtu, 08 Februari 2025 | 18:22

Penasehat Hukum Ungkap Dugaan KPK Langgar Hukum di Balik Status Tersangka Sekjen PDIP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 17:42

Selengkapnya