Berita

Para pekerja di industri Sigaret Kretek Tangan (SKT) dalam negeri/Net

Bisnis

Peran dan Tantangan Industri Sigaret Kretek Tangan (SKT) dalam Perekonomian Indonesia

MINGGU, 03 DESEMBER 2023 | 20:39 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Industri rokok, khususnya Segmen Sigaret Kretek Tangan (SKT), telah lama menjadi bagian integral yang tidak terpisahkan dari perekonomian Indonesia selama beberapa dekade ini.

Tercatat, dari tahun ke tahun bisnis itu secara meningkat telah menyumbang pendapatannya ke kas negara hingga nyaris mencapai 200 triliun rupiah, atau menyumbang sekitar 8-9 persen ke APBN.

Berdasarkan data yang dipaparkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), realisasi penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) pada periode 2022 telah mencapai angka Rp198,02 triliun. Angka tersebut meningkat 4,9 persen dibandingkan pada tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp188,81 triliun.


Dikatakan Ketua Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), I Ketut Budhyman Mudhara, bisnis SKT memiliki peran besar bagi perekonomian dalam negeri, seperti penerimaan cukai yang tinggi hingga penyerapan jutaan tenaga kerja yang bergantung dalam industri tersebut.

"Ada 6 juta tenaga kerja yang bergantung pada industri ini, di mana mayoritas karyawannya perempuan yang kini menjadi IRT, pekerja berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas," kata Budhyman saat ditemui wartawan Kantor Berita Politik RMOL pada akhir November lalu.

Serapan jutaan tenaga kerja itu terdiri dari masyarakat yang memiliki pendidikan minim yang bergantung pada sektor padat karya itu.

Pemerintah Kabupaten Sumedang sendiri sebagai salah satu pusat transaksi pertembakauan besar di Jawa Barat, yang memiliki lebih dari 6.800 petani tembakau mengakui bahwa bisnis SKT telah menyumbang banyak bagi pereknomian daerah mereka.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sumedang, Sajidin menekankan sendiri bahwa pertumbuhan pesat industri pertanian tembakau akan berdampak baik terhadap perekonomian masyarakat Sumedang, termasuk petani tembakau, buruh tani, pengangkut, dan pedagang tembakau.

“Usaha pertanian tembakau yang berkembang pesat, akan berdampak positif terhadap perekonomian masyarakat Sumedang," kata Sajidin, saat acara Festival Tembakau Sumedang di Pasar Tembakau Tanjungsari pada (25/11) lalu.

Meski demikian, sektor ini tengah menghadapi banyak tantangan, terutama sejak pemerintah merancang Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan UU Kesehatan 17/2023, di mana Pasal 457 ayat (7) RPP Kesehatan mewajibkan Menteri Pertanian untuk mendorong diversifikasi produk tanaman tembakau dan alih tanam ke produk pertanian lain.

Aturan itu mulai mengguncang bisnis kretek dalam negeri, karena dinilai dapat merugikan banyak pihak, termasuk petani tembakau, pedagang eceran, hingga jutaan pekerja di sektor itu.

Turunan dari aturan tersebut diketahui akan mengatur ketat tentang pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau, dengan di antaranya mengatur produksi rokok seperti menetapkan kadar nikotin, tar, dan zat yang terkandung di dalamnya, mengatur soal desain dan informasi pada label kemasan, pengaturan iklan, sponsorship hingga membatasi penjualan rokok.

Tekanan besar dari pemerintah terhadap industri tembakau lantas menyebabkan penurunan produksi rokok, dari yang biasanya memproduksi 357miliar batang, namun kini menurun hanya sekitar 323,9 miliar batang saja.

Penurunan produksi itu diyakini akan berdampak besar pada tenaga kerja, hingga serapan perekonomian daerah dan nasional.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya