Berita

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani/Net

Bisnis

Menkeu Pastikan Tax Holiday dan Tax Allowance Bakal Dilanjutkan Hingga Tahun Depan

MINGGU, 03 DESEMBER 2023 | 17:52 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Dengan kriteria dan kebijakan yang sama, tax holiday dan tax allowance akan tetap dipertahankan pemerintah Indonesia hingga tahun 2024.

Hal itu diungkap oleh Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani dalam sebuah keterangan tertulis pada Minggu (3/12).

Dikatakan Sri Mulyani, tahun depan insentif yang berkaitan dengan perpajakan akan tetap ada dan peraturannya masih sama.


"Kalau stimulus yang sudah establish yaitu berbagai kegiatan-kegiatan yang sifatnya adalah apa meningkatkan nilai tambah seperti tax allowance, tax holiday, itu tetap, kriterianya sama," ungkapnya.

Oleh sebab itu, kata Sri Mulyani, sektor yang mendapat insentif pajak ini jumlahnya masih 18 dan menurutnya sektor-sektor tersebut perlu dibantu pengembangannya.

"Jadi kalau dia termasuk dalam 18 termasuk sektor digital, hilirisasi, kemudian berbagai kegiatan-kegiatan yang dianggap memiliki nilai tambah dan dia pionir atau di daerah yang dianggap perlu untuk dikembangkan, kita tetap akan memberikan," jelas Sri Mulyani.

Selain itu, menurut penuturan Sri Mulyani, pemerintah juga akan tetapi melanjutkan stimulasi perpajakan di sektor konstruksi perumahan tetap.  

"Stimulus perpajakan dengan pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk rumah seharga dibawah Rp 2 miliar sebesar 100 persen hingga Juni 2024. Sementara untuk bulan Juli hingga Desember 2024, insentif PPN DTP sebesar 50 persen," paparnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Relawan Gigit Jari Gegara Jokowi Batal Wantimpres

Senin, 09 Februari 2026 | 02:01

Jaminan Kesehatan 11 Juta Orang Dicabut Bikin Ketar-ketir

Senin, 09 Februari 2026 | 01:29

MKMK Tak Bisa Batalkan Keppres Adies Kadir Jadi Hakim MK

Senin, 09 Februari 2026 | 01:11

Baznas-Angkasa Malaysia Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Umat Berbasis Masjid

Senin, 09 Februari 2026 | 01:01

Kata Pengantar Buku, YIM: Keadilan yang Memulihkan Hak

Senin, 09 Februari 2026 | 00:35

Bahlil Takut Disebut Pengkhianat soal Prabowo-Gibran Dua Periode

Senin, 09 Februari 2026 | 00:32

Tradisi Jual Beli Istri di Eropa, Budaya Rakyat Abad ke-17 sampai ke-20

Senin, 09 Februari 2026 | 00:09

Sakit Jokowi Dicurigai cuma Sandiwara

Minggu, 08 Februari 2026 | 23:27

Prestasi Timnas Futsal Jadi Kebanggaan Rakyat

Minggu, 08 Februari 2026 | 23:22

Delegasi Indonesia Paparkan Konsep Diplomasi Humanis di YFS 2026 Jenewa

Minggu, 08 Februari 2026 | 23:05

Selengkapnya