Berita

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani/Net

Bisnis

Menkeu Pastikan Tax Holiday dan Tax Allowance Bakal Dilanjutkan Hingga Tahun Depan

MINGGU, 03 DESEMBER 2023 | 17:52 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Dengan kriteria dan kebijakan yang sama, tax holiday dan tax allowance akan tetap dipertahankan pemerintah Indonesia hingga tahun 2024.

Hal itu diungkap oleh Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani dalam sebuah keterangan tertulis pada Minggu (3/12).

Dikatakan Sri Mulyani, tahun depan insentif yang berkaitan dengan perpajakan akan tetap ada dan peraturannya masih sama.


"Kalau stimulus yang sudah establish yaitu berbagai kegiatan-kegiatan yang sifatnya adalah apa meningkatkan nilai tambah seperti tax allowance, tax holiday, itu tetap, kriterianya sama," ungkapnya.

Oleh sebab itu, kata Sri Mulyani, sektor yang mendapat insentif pajak ini jumlahnya masih 18 dan menurutnya sektor-sektor tersebut perlu dibantu pengembangannya.

"Jadi kalau dia termasuk dalam 18 termasuk sektor digital, hilirisasi, kemudian berbagai kegiatan-kegiatan yang dianggap memiliki nilai tambah dan dia pionir atau di daerah yang dianggap perlu untuk dikembangkan, kita tetap akan memberikan," jelas Sri Mulyani.

Selain itu, menurut penuturan Sri Mulyani, pemerintah juga akan tetapi melanjutkan stimulasi perpajakan di sektor konstruksi perumahan tetap.  

"Stimulus perpajakan dengan pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk rumah seharga dibawah Rp 2 miliar sebesar 100 persen hingga Juni 2024. Sementara untuk bulan Juli hingga Desember 2024, insentif PPN DTP sebesar 50 persen," paparnya.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Polisi seperti Tidak Mampu Tangani Begal

Minggu, 24 Mei 2026 | 06:05

Klub Milik Kaesang Turun Kasta

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:27

Hormati Ritual Haji, Trump Tunda Serang Iran

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:14

Jokowi Tak Pernah Diperiksa APH Meski Namanya Sering Disebut Pejabat Korupsi

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:11

Kritikan Anies ke Prabowo Bagai Oase

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:26

Terkecuali Amerika

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:14

Amien Rais: Jokowi Lapar dan Haus Kekuasaan

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:03

Wamen ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik Pascablackout di Sumatera

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:38

Publik Diajak Peduli Alam dan Satwa Lewat Kompetisi IAPVC 2026

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:32

Modus Aseng "Menaklukan" Aparat agar Tambang Ilegal Tak Tersentuh Hukum

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:01

Selengkapnya