Berita

Pakar keamanan siber, Pratama Dahlian Persadha/Repro

Politik

DPT Pemilu Jebol, Pakar: KPU Melanggar UU Perlindungan Data Pribadi

MINGGU, 03 DESEMBER 2023 | 11:20 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) buntut dari bocornya Daftar Pemilih Tetap (DPT) KPU yang berjumlah 204 juta orang.

Demikian pendapat pakar keamanan siber, Pratama Dahlian Persadha saat menjadi narasumber kanal YouTube Bambang Widjojanto, dikutip pada Minggu (3/12).

"Sesuai UU PDP, setiap terjadi kebocoran data pribadi, maka pengendali data pribadi (KPU) wajib melaporkan kepada subjek pemilik data dalam waktu 3x24 jam. Ini sudah dari tanggal 27 (November 2023 belum dilaporkan). Ini melanggar undang-undang harusnya," kata Pratama.

Selain itu, kata Pratama, DPT Pemilu 2024 merupakan data idaman semua pihak yang berkepentingan dengan pesta demokrasi lima tahunan. Karena dengan DPT itu bisa diketahui dengan tepat identitas lengkap pemilik suara.

"Data (DPT) ini bisa digunakan untuk melakukan analitik atau analisis untuk melakukan pemenangan pemilu," kata Pratama.

Selanjutnya, menurut Pratama, data DPT bisa digunakan untuk melakukan kampanye pribadi atau orang per orang dengan tema kampanye yang lebih spesisifik.

"Jadi kampanyenya personal, sehingga pengumpulan massa tidak penting," kata Pratama.

Sebelumnya, akun anonim Jimbo di situs peretasan BreachForums pada Senin (27/11) pukul 09.21 WIB, mengunggah data yang diklaim didapat dari KPU (kpu.go.id).

Jimbo mengaku memiliki lebih dari 250 juta (252.327.304) data. Usai penyaringan data terduplikasi, sisanya adalah 204.807.203 data unik, hampir sama dengan jumlah warga di Daftar Pemilih Tetap (DPT) KPU yang berjumlah 204.807.222 orang.

Ia menyediakan sekitar 500 ribu data sebagai sampel yang bisa dilihat para pengguna BreachForums. Sampel data tersebut memuat nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, hingga alamat. Penjahat siber ini menjual data tersebut dengan harga 2BTC atau 74 ribu Dolar AS (Rp1,14 miliar).





Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Karyawan Umbar Kesombongan Ejek Pasien BPJS, PT Timah Minta Maaf

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:37

Sugiat Santoso Apresiasi Sikap Tegas Menteri Imipas Pecat Pelaku Pungli WN China

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30

KPK Pastikan Tidak Ada Benturan dengan Kortastipikor Polri dalam Penanganan Korupsi LPEI

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:27

Tabung Gas 3 Kg Langka, DPR Kehilangan Suara?

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:10

Ken Martin Terpilih Jadi Ketum Partai Demokrat, Siap Lawan Trump

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:46

Bukan Main, Indonesia Punya Dua Ibukota Langganan Banjir

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:45

Larangan LPG di Pengecer Kebijakan Sangat Tidak Populis

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:19

Smart City IKN Selesai di Laptop Mulyono

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:59

Salah Memutus Status Lahan Berisiko Besar Buat Rakyat

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:45

Hamas Sebut Rencana Relokasi Trump Absurd dan Tidak Penting

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:26

Selengkapnya