Berita

Pakar hukum pidana Universitas Padjadjaran, Prof Romli Atmasasmita/Net

Hukum

Ada yang Catut Nama Firli Bahuri, Prof Romli: Jaksa Bisa Keluarkan SKP2

MINGGU, 03 DESEMBER 2023 | 11:06 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Jaksa bisa mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2)  jika Polda Metro Jaya tidak memiliki bukti kuat terkait penyidikan dugaan pemerasan, suap dan gratifikasi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif, Firli Bahuri.

Hal itu disampaikan pakar hukum dari Universitas Padjajaran (Unpad) Profesor Romli Atmasasmita menanggapi pernyataan kuasa hukum Firli yang menyatakan adanya bukti tangkapan layar pesan yang mencatut nama Firli.

"Harus temukan bukti lain jika ada untuk menguatkan dugaan pemerasan, jika tidak ada maka tidak terbukti unsur meminta sesuatu secara melawan hukum," kata Prof Romli kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (3/12).


Jika tidak bisa menemukan bukti baru, kata Prof Romli, maka kasus yang menjerat Firli Bahuri itu harus dihentikan.

"Ya, atau jika tidak ada (bukti yang kuat), maka Jaksa (bisa) keluarkan SKP2. Bisa dan harus (dihentikan) jika tidak ada bukti," pungkas Romli.

Sebelumnya, pengacara Firli, Ian Iskandar mengaku bahwa pihaknya diperlihatkan bukti tangkapan layar percakapan antara mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan pihak yang mengaku Firli pada saat pemeriksaan, Jumat (1/12).

"SYL mengakui bahwa yang dia anggap berkomunikasi ternyata bukan Firli, jadi orang lain yang mengaku Firli. Itu diakui oleh SYL dan itu menjadi barang bukti yang diperlihatkan kepada kami. Artinya tuduhan terhadap beliau menjadi terbantahkan," kata Ian di Bareskrim Jumat malam (1/12).

Ian menjelaskan, orang yang mencatut nama Firli menggunakan foto profil yang sama, namun nomor yang digunakan untuk menghubungi SYL berbeda dengan nomor milik kliennya.




Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya