Berita

Ilustrasi Foto/Ist

Politik

BP2MI Pastikan Hoax Soal Bansos PMI Rp150 Juta yang Beredar di Medsos

MINGGU, 03 DESEMBER 2023 | 01:20 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Beredar informasi di media sosial terkait Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang akan memberikan bantuan sosial berupa uang sebesar Rp150.000.000 kepada setiap Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Hukum dan Humas BP2MI, Hadi Wahyuningrum, memastikan informasi itu tidak benar alias hoax.

"Itu hoax dan tidak benar, kami di lembaga BP2MI tidak pernah mengeluarkan program bantuan sosial kepada Pekerja Migran Indonesia seperti informasi yang beredar,'' kata Wahyuningrum atau yang akrab disapa Yayuk kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (2/12).

Dia juga memastikan bahwa akun Instagram bernama BP2MI dengan centang hijau yang menyebarkan informasi tersebut bukan akun resmi milik BP2MI. Dia mengatakan, bahwa akun itu dibuat oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menyebarkan informasi hoax yang ingin menyasar masyarakat ataupun Pekerja Migran Indonesia.

"Itu juga akun medsos (media sosial-red) yang menyebar bukan akun medsos resmi milik BP2MI, itu akun yang sengaja dibuat-buat untuk menyebar informasi hoax dan penipuan," tegasnya.

Yayuk mengimbau, kepada semua pihak dan terkhusus para calon PMI untuk tidak mempercayai informasi terkait bantuan sosial tersebut. Dia kembali menegaskan, bahwa informasi itu hoax dan penipuan.

Dia juga mengimbau para calon PMI untuk menanyakan langsung kepada BP2MI dan BP3MI melalui sosial media resmi maupun call center terkait informasi tentang PMI.

"Jika para PMI membutuhkan informasi yang akurat kita mempunyai media sosial resmi dan call center atau bisa juga langsung mendatangi kantor BP2MI baik di pusat maupun BP3MI yang ada di daerah," tuturnya.

Adapun isi informasi yang beredar melalui media sosial itu disebutkan bahwa BP2MI membuka program bantuan sosial berupa pembagian uang sebesar Rp150.000.000 untuk digunakan modal usaha oleh Pekerja Migran Indonesia.

"ASSALAMUALAIKUM Salam Pahlawan Devisa, Kami Dari BP2MI Memberikan Bantuan Sosial Senilai RP 150.000.000 setiap TKI/TKW Pada Tahun 2023/2024. Bagi yang Belum Menerima Bantuan Kami Secepatnya Melaporkan Identitasnya Melalui Wahtasup BPK Yoga Pratama," tulis akun palsu BP2MI itu di akun Instagramnya.

"Semoga Dengan Bantuan Ini Bisa Dijadikan Modal Usaha dan Berguna Bagi Keluarga," lanjut postingan itu.

Yayuk menegaskan akun tersebut adalah palsu dan hanya menyebarkan informasi hoax yang bertujuan untuk menipu masyarakat ataupun  Pekerja Migran Indonesia.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya