Berita

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis/RMOL

Politik

Soal Debat Capres-Cawapres, TPN Ganjar-Mahfud: KPU Hapus Kesempatan Publik Kenali Calon Pemimpin

SABTU, 02 DESEMBER 2023 | 21:18 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Model debat calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) turut dikritisi Tim Pemenangan Nasional (TPN) pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, menilai KPU bukan hanya telah melanggar ketentuan Pasal 277 UU No 7/2017 tentang Pemilu juncto Pasal 50 PKPU 15/2023 tentang Kampanye.

"Tetapi juga akan menghilangkan kesempatan publik untuk menilai secara utuh kualitas cawapres, yang akan menjadi orang Nomor 2 di republik ini," ujar sosok yang kerap disapa Todung itu kepada wartawan, Sabtu (2/12).


Dia menilai, model debat yang ditetapkan KPU adalah tidak memisahkan antara debat antar capres dengan debat antar cawapres. Melainkan, cawapres akan ditemani capresnya dalam setiap kali debat, dan bisa dibantu berbicara.

"UU Pemilu memang tak menjelaskan pemisahan debat capres dan cawapres, selain mengatakan bahwa debat akan dilakukan sebanyak 5 kali. Tetapi penjelasan pasal 277 UU Pemilu menegaskan bahwa debat itu terdiri atas 3 kali debat capres dan 2 kali debat cawapres," urainya.

Maka dari itu, Todung mempertanyakan konsistensi Ketua KPU RI, Hasyim Asyari dalam menjalankan perintah undang-undang terkait debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) peserta Pilpres 2024.

Sebab dalam pandangannya, capres-cawapres adalah dwi tunggal yang tak bisa dipisahkan satu sama lain. Tetapi menurutnya, rakyat tetap berhak mengetahui kualitas, pengetahuan, komitmen, dan kesiapan cawapresnya.

Sebab bagi Todung, bukan mustahil dalam keadaan presiden tak bisa menjalankan fungsinya, wakil  presiden yang akan mengambil alih tugas dan fungsi sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara.

“Di sini wakil presiden bukan semata-mata ban serep. Wakil presiden adalah pemimpin. Terus terang, saya menyayangkan kalau KPU memutuskan debat antar cawapres (seolah menjadi) ditiadakan,” tuturnya.

Maka dari itu, Todung mendesak KPU memakai paradigma yang utuh dalam menentukan model debat antarcawapres 2024, agar harapannya rakyat tidak memilih kucing dalam karung.

“Kembali saja kepada format yang sudah diatur dalam UU Pemilu dan PKPU 15/2023. Ketua KPU atau KPU tak berwenang mengubah apa yang ditulis dalam UU Pemilu," tandasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya