Berita

Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Hasyim Asyari/RMOL

Publika

KPU Langgar UU Pemilu karena Hapus Debat Cawapres: Melindungi Gibran?

OLEH: ANTHONY BUDIAWAN*
SABTU, 02 DESEMBER 2023 | 18:38 WIB

MAJALAH TEMPO menyebutnya ‘Anak Haram Konstitusi’. Merujuk tiket pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden 2024 yang terbukti melanggar moral, etika, dan hukum, oleh Mahkamah Konstitusi, khususnya Ketua Mahkamah Konstitusi, yaitu Anwar Usman, sekaligus paman Gibran.

‘Perlindungan’ kepada Gibran sepertinya tidak berhenti sampai di situ. Gibran tampaknya akan terus ‘dikawal’ sampai proses Pilpres selesai. Karena Gibran masih sangat ‘mentah’. Kalau tidak dikawal, dipastikan akan menjadi blunder yang memalukan.

Mungkin karena alasan ini, KPU menghapus debat khusus Calon Wakil Presiden pada Pilpres 2024 ini. Demi membantu Gibran?


Sebelumnya, debat Calon Presiden terpisah dengan debat Calon Wakil Presiden. Ada debat khusus Calon Presiden yang tidak dihadiri Calon Wakil Presiden. Dan ada debat khusus Calon Wakil Presiden yang tidak dihadiri Calon Presiden.

Dengan demikian, masyarakat bisa menilai kualitas setiap Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden yang mengikuti kontestasi Pilpres.

Sekarang, di Pilpres 2024, KPU mengubah format debat Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden ini, dengan menghapus debat khusus Calon Wakil Presiden.

Keduanya dijadikan satu. Semua debat akan dihadiri oleh pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden.

Tidak ada debat khusus antar Calon Presiden, atau antar Calon Wakil Presiden.

Ketua KPU, Hasyim Asyari beralasan, perubahan format dan penghapusan debat khusus Calon Wakil Presiden ini sudah sesuai Undang-undang 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Alasan KPU ini tidak benar. Alias bohong.

Karena, Pasal 277 ayat (1) UU Pemilu secara lengkap, ditambah dengan penjelasan, berbunyi: “Debat Pasangan Calon …. dilaksanakan 5 (lima) kali”, masing-masing dilaksanakan 3 (tiga) kali untuk Calon Presiden dan 2 (dua) kali untuk Calon Wakil Presiden.

Penjelasan UU Pasal 277 ayat (1) berbunyi: Yang dimaksud dengan debat Pasangan Calon dilaksanakan 5 (lima) kali adalah dilaksanakan 3 (tiga) kali untuk calon Presiden dan 2 (dua) kali untuk calon Wakil Presiden.

Oleh karena itu, menggabungkan debat Calon Presiden dengan debat Calon Wakil Presiden, atau menghilangkan debat khusus Calon Presiden, atau debat khusus Calon Wakil Presiden, tentu saja melanggar UU Pemilu ini, yang secara tegas memisahkan debat Calon Presiden sebanyak 3 kali dan debat Calon Wakil Presiden sebanyak 2 kali.

Artinya, perubahan format debat Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, dan penghapusan debat khusus Calon Wakil Presiden, untuk Pilpres 2024 harus dibatalkan karena melanggar UU Pemilu, dan melanggar konstitusi.

Format debat harus dikembalikan sesuai UU Pemilu, dengan 3 kali debat Calon Presiden dan 2 kali debat Calon Wakil Presiden.

KPU sebagai lembaga independen penyelenggara Pemilu seharusnya bersikap netral, jujur dan adil, serta tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon. Menghapus debat khusus Calon Wakil Presiden, dengan sengaja melanggar UU Pemilu, berarti KPU tidak lagi netral, dan telah bertindak untuk kepentingan salah satu pasangan calon.

Karena itu KPU melanggar perintah Pasal 22E ayat (1) UUD: “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.”

Sebagai konsekuensi, semua anggota KPU harus dinonaktifkan dan diberi sanksi, karena telah membahayakan proses Pemilu, demokrasi, dan masa depan bangsa.

Bagi Ketua KPU yang dengan sengaja telah melakukan pembohongan publik, melanggar UU dan konstitusi harus diberi sanksi seberat-beratnya, dan dilarang menduduki jabatan publik selamanya. Karena, pelanggaran konstitusi merupakan wujud pengkhianatan terhadap negara.

Rakyat menuntut, semua kerusakan demokrasi ini harus segera dihentikan. DPR harus memanggil KPU secepatnya, dan membatalkan Peraturan KPU tersebut yang melanggar UU Pemilu.

Akumulasi pelanggaran hukum ini bisa memancing kemarahan rakyat, yang bisa memicu chaos.

*Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS)

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Negeri Para Bocil

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:14

DPR Tidak Boleh Hadapi Pendemo dengan Pendekatan Keamanan

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:02

Tak Benar Yayasan Syarif Hidayatullah Berkonflik dengan UIN Jakarta

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:45

Desil DTSEN Tak Boleh Merugikan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:34

Beban Kesehatan Karhutla Tembus Rp120 Triliun

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:22

Pejabat Jangan Merasa Sok Tahu Persoalan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:12

Jokowi seperti Gelisah dengan Pernyataan Budi Arie

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:28

Dinas Perumahan Harus Bergerak Cepat Tuntaskan Masalah Warga Taman Rasuna

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:16

Naik Motor dari Indramayu, Konten Kreator Ini Semangat Ikut Demo di DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:00

Polri Kumpulkan Donasi Rp12,6 Miliar untuk NTT

Kamis, 27 Agustus 2026 | 03:46

Selengkapnya