Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Bantu Modal Kerja, Ifishdeco Teken Addendum Perjanjian Utang dengan Anak Usaha

SABTU, 02 DESEMBER 2023 | 07:45 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

  Perusahaan pertambangan nikel PT Ifishdeco (IFSH) berupaya membantu pemodalan anak usahanya, PT. Berkat Nikel Indonesia, dengan menandatangani addendum perjanjian utang.

Dalam keterbukaan informasi disebutkan perjanjian tersebut dilakukan pada Selasa (28/11).

Direktur IFSH Muhammad Ishaq menyampaikan bahwa perubahan dalam addendum adalah adanya perubahan nilai plafon pinjaman menjadi Rp 20 miliar dengan jangka waktu yang sama dengan perjanjuan sebelumnya.


PT. Berkat Nikel Indonesia merupakan anak usaha IFSH dengan kepemilikan saham sebesar 99,92 persen sehingga merupakan transaksi afilasi dan bukan merupakan trasaksi material sesuai regulasi OJK dalam POJK 42/2020 dan 17/POJK.04/2020.

"Pertimbangan dilakukannya transaksi ini adalah untuk menambah modal kerja dalam upaya pengembangan usaha PT. Berkat Nikel Indonesia," ujar Muhammad Ishaq. Perseroan menilai sektor pertambangan nikel Indonesia memiliki prospek cerah.

Ia menambahkan perjanjian addendum hutang ini tidak berdampak material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha IFSH.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya