Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Mulai Hari Ini, BI Tarik Pecahan Logam Rp 500 Keluaran 1991 dan 1997

JUMAT, 01 DESEMBER 2023 | 14:42 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Bank Indonesia menarik uang rupiah logam pecahan Rp 500 Tahun Emisi (TE) 1991, dan 1997, serta Rp 1.000 TE 1993 dari peredaran mulai 1 Desember ini.

Pencabutan uang rupiah logam itu diatur melalui Peraturan BI (PBI) No. 14 tahun 2023, karena berbagai pertimbangan.

Adapun alasan di balik penarikan itu dilakukan karena masa edar uang logam yang sudah cukup lama, dan tumbangnya teknologi bahan atau material dari uang tersebut.


"Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud uang rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata BI dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan di Jakarta, Jumat (1/12) ini.

Untuk itu, masyarakat yang masih memiliki uang rupiah logam itu diimbau untuk segera menukarkannya di Bank Umum mulai 1 Desember ini sampai Desember 2033, atau 10 tahun sejak pencabutannya.

Layanan penukaran juga dapat dilakukan di kantor pusat maupun kantor perwakilan Bank Indonesia di seluruh negeri dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id.

BI juga akan melakukan penggantian atas uang rupiah logam dalam kondisi lusuh, cacat atau rusak jika keasliannya masa dikenali dengan penggantian yang akan diberikan sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Penegakan Hukum Sengketa Perubahan Legalitas Soksi Tak Boleh Tebang Pilih

Senin, 18 Mei 2026 | 00:23

MUI Lega Sidang Isbat Iduladha Tak Munculkan Perbedaan

Senin, 18 Mei 2026 | 00:04

Rombongan Trump Buang Semua Barang China, Pengamat: Perang Intelijen Masuk Level Paranoia Strategis

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:34

GEM Kembangkan Ekosistem Industri Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:13

Data Besar, Nasib Berceceran

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:00

Bobotoh Penuhi Jalanan Kota Bandung, Otw Hattrick Juara!

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:40

Relawan: Maksud Prabowo Soal Warga Desa Tak Pakai Dolar Baik

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:12

Bagaimana Nasib Jakarta Setelah Putusan MK?

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:44

Teguh Santosa: Indonesia Tidak Bisa Berharap pada Kebaikan Negara Lain

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:00

BNI: Kemenangan Leo-Daniel Hadiah Istimewa untuk Rakyat Indonesia

Minggu, 17 Mei 2026 | 20:41

Selengkapnya