Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Mulai Hari Ini, BI Tarik Pecahan Logam Rp 500 Keluaran 1991 dan 1997

JUMAT, 01 DESEMBER 2023 | 14:42 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Bank Indonesia menarik uang rupiah logam pecahan Rp 500 Tahun Emisi (TE) 1991, dan 1997, serta Rp 1.000 TE 1993 dari peredaran mulai 1 Desember ini.

Pencabutan uang rupiah logam itu diatur melalui Peraturan BI (PBI) No. 14 tahun 2023, karena berbagai pertimbangan.

Adapun alasan di balik penarikan itu dilakukan karena masa edar uang logam yang sudah cukup lama, dan tumbangnya teknologi bahan atau material dari uang tersebut.


"Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud uang rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata BI dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan di Jakarta, Jumat (1/12) ini.

Untuk itu, masyarakat yang masih memiliki uang rupiah logam itu diimbau untuk segera menukarkannya di Bank Umum mulai 1 Desember ini sampai Desember 2033, atau 10 tahun sejak pencabutannya.

Layanan penukaran juga dapat dilakukan di kantor pusat maupun kantor perwakilan Bank Indonesia di seluruh negeri dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id.

BI juga akan melakukan penggantian atas uang rupiah logam dalam kondisi lusuh, cacat atau rusak jika keasliannya masa dikenali dengan penggantian yang akan diberikan sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya