Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Mulai Hari Ini, BI Tarik Pecahan Logam Rp 500 Keluaran 1991 dan 1997

JUMAT, 01 DESEMBER 2023 | 14:42 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Bank Indonesia menarik uang rupiah logam pecahan Rp 500 Tahun Emisi (TE) 1991, dan 1997, serta Rp 1.000 TE 1993 dari peredaran mulai 1 Desember ini.

Pencabutan uang rupiah logam itu diatur melalui Peraturan BI (PBI) No. 14 tahun 2023, karena berbagai pertimbangan.

Adapun alasan di balik penarikan itu dilakukan karena masa edar uang logam yang sudah cukup lama, dan tumbangnya teknologi bahan atau material dari uang tersebut.


"Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud uang rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata BI dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan di Jakarta, Jumat (1/12) ini.

Untuk itu, masyarakat yang masih memiliki uang rupiah logam itu diimbau untuk segera menukarkannya di Bank Umum mulai 1 Desember ini sampai Desember 2033, atau 10 tahun sejak pencabutannya.

Layanan penukaran juga dapat dilakukan di kantor pusat maupun kantor perwakilan Bank Indonesia di seluruh negeri dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id.

BI juga akan melakukan penggantian atas uang rupiah logam dalam kondisi lusuh, cacat atau rusak jika keasliannya masa dikenali dengan penggantian yang akan diberikan sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya