Berita

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri memenuhi panggilan penyidik terkait pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Kamis (16/11)/Ist

Presisi

Tiba di Bareskrim, Firli Bahuri Penuhi Panggilan sebagai Tersangka

JUMAT, 01 DESEMBER 2023 | 10:24 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri memenuhi panggilan penyidik terkait pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan bekas Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri pada Jumat (1/12).

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan, Firli tiba bersama kuasa hukumnya sekitar pukul 08.30 WIB.

"Saudara FB dan penasihat hukumnya tiba pukul 08.30 WIB," kata Arief saat dikonfirmasi wartawan.


Namun sayangnya kedatangan Firli di Bareskrim tidak terlihat awak media yang sudah menunggu sejak pagi hari.

"Pemeriksaan oleh penyidik terhadap yang bersangkutan telah dimulai sejak 09.00 WIB di lantai 6 Direktorat Tipidkor," kata Arief.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sebelumnya telah mengumumkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu malam (22/11) pukul 19.00 WIB.

Dalam perkara tersebut, penyidik Polda Metro Jaya mengamankan berbagai barang bukti, yakni dokumen penukaran valas dalam pecahan Dolar Singapura dan Dolar AS dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp7.468.711.500 (Rp7,4 miliar) sejak Februari 2021 sampai dengan September 2023.

Selanjutnya, salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti, dan tanda terima penyitaan pada rumah dinas Menteri Pertanian RI yang didalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan tertanggal 28 April 2021.

Kemudian, Polda Metro juga menyita pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan saksi Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku mantan Menteri Pertanian (Mentan) saat pertemuan di GOR Bulutangkis bersama Firli pada 2 Maret 2022; penyitaan terhadap satu unit eksternal hardisk dari penyerahan KPK berisi turunan ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan oleh KPK.

Lalu, penyitaan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Firli periode 2019-2022; serta penyitaan terhadap 21 unit handphone dari para saksi, 17 akun email, 4 unit flasdisk, 2 unit kendaraan mobil, 3 e-money, 1 buah kunci atau remot keyless bertuliskan Land Cruser, 1 buah dompet yang bertuliskan Lady Americana USA berwarna coklat yang berisikan holidaygetway voucher 100 ribu spiralcare Traveloka; 1 buah anak kunci gembok dan gantungan kunci berwarna kuning bertuliskan KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya atau barang bukti lainnya.

Dalam perkara tersebut, Firli dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Konversi LPG Ke CNG Jangan Sampai Jadi "Luka Baru" Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:11

Apa Itu Love Scamming? Waspada Ciri-Cirinya

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:04

Rano Karno Ingin JIS Sekelas San Siro

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Geram Devisa Hasil Ekspor Sawit-Batu Bara Tak Disimpan di Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:42

KPK Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DJKA

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:38

Ini Strategi OJK Jaga Bursa usai 18 Saham RI Dicoret MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:35

Cot Girek dan Ujian Menjaga Kepastian Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:27

Prabowo Bakal Renovasi 5 Ribu Puskesmas dari Duit Sitaan Satgas PKH

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:25

Prabowo Siapkan Satgas Deregulasi demi Pangkas Keruwetan Izin Usaha

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:11

Kementerian PU Bangun Akses Tol, Maksimalkan Konektivitas Kota Salatiga

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:02

Selengkapnya