Berita

Plt Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira saat menginterogasi tersangka penyelundupan baby lobster/RMOLSumsel

Presisi

Penyelundupan BBL Senilai Rp6 M Berhasil Digagalkan Polda Sumsel

JUMAT, 01 DESEMBER 2023 | 03:48 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) bersama anggota PJR Ditlantas menyita sebanyak 50.616 ekor benih bening lobster (BBL) senilai Rp6 miliar di Jalan Tol Palembang-Kayu Agung Kilometer 329, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Selain BBL, petugas juga mengamankan tersangka SN (25) yang membawa 12 boks berisi 50.616 ekor BBL menggunakan mobil Kijang Innova nopol BE 1036 YM warna abu-abu.

Plt Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, penangkapan pelaku penyelundupan baby lobster berdasarkan informasi yang diperoleh anggota.


"Dari informasi itu Subdit IV dan Sat PJR Polda Sumsel menuju lokasi, pada Selasa 28 November sekitar pukul 01.00 WIB, anggota melihat kendaraan yang dimaksud melintas dan menyergapnya," kata Putu, dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Kamis (30/11).

Jenis baby lobster yang akan diselundupkan terdiri dari 6.690 ekor jenis lobster mutiara dan 43.956 ekor lobster pasir. Baby lobster ini diperoleh dari Pelabuhan Bakauheni hendak menuju Jambi.

"Kerugian negara akibat penyelundupan ini mencapai Rp6 miliar, harga satu ekor lobster jenis mutiara Rp150 ribu dan untuk yang jenis pasir Rp100 ribu. Baby lobster tersebut sudah kami lepaskan ke habitatnya di Pantai Duta, Lampung," jelasnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka dirinya tidak pernah bertemu dengan 'bos' yang menyuruhnya. Dirinya hanya menerima upah Rp1 juta dan Rp2,5 juta sebagai uang jalan.

“Di handphone-nya ada kontak yang bernama 'Bos'. Masih kami selidiki siapa orangnya," ungkap Putu.

Tersangka dikenakan Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat 1 dan Pasal 92 Jo pasal 26 ayat 1 UU Nomor 31/2004 tentang Perikanan dengan ancaman pidana maksimal 1,5 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

Di hadapan polisi, tersangka SN mengaku dirinya sudah dua kali menyelundupkan benih lobster atas perintah seseorang. Dirinya hanya mengantar baby lobster, namun akan ada orang lagi yang menjemputnya.

"Baby lobster itu diambil di Bakauheni akan diantar ke Jambi. Di Jambi nanti ada yang ambil lagi pakai mobil lain," ujar SN.

Dari mengantar baby lobster tersebut dirinya diupah Rp1 juta jika baby lobsternya sudah sampai di Jambi sebagai uang jalan dirinya diberi uang Rp2,5 juta.

“Rp 2,5 juta itu termasuk uang makan dipakai untuk beli bensin dan biaya makan selama di jalan," ungkapnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya