Berita

Ilustrasi tempat pemungutan suara/RMOL

Politik

TPS-LN Hongkong dan Makau Terkendala Izin, KPU Gunakan Metode Coblos Pos

KAMIS, 30 NOVEMBER 2023 | 22:06 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kendala mendirikan Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPS-LN) di wilayah Hongkong dan Makau membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus menjalankan metode coblos pos.

Anggota KPU RI, Idham Holik, menjelaskan, kendala pendirian TPS-LN disebabkan belum ada izin dari pemerintah Tiongkok, tidak seperti Pemilu lalu.

Pada Pemilu 2019 TPS-LN bisa didirikan di tempat-tempat umum, salah satunya di Victory Park, Hongkong.


"Saat ini KPU melakukan kajian solusi ataupun kebijakan alternatif terkait dengan hal itu," kata Idham kepada wartawan, Kamis (30/11).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu mengaku, beberapa hari lalu Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Hongkong dan Makau telah melaporkan secara tertulis terkait masalah itu.

"Kami minta PPLN Hongkong dan Makau koordinasi dengan pengawas pemilu setempat," katanya.

Idham memastikan, secara prinsip KPU akan menentukan kebijakan yang memberi kesempatan bagi pemilih bisa menyalurkan suaranya secara langsung.

Bila tak kunjung ada izin dari pemerintah Tiongkok, KPU RI bakal memakai 2 metode lain yang memang diperbolehkan UU 7/2017 tentang Pemilu.

"Metode pemberian suara di luar negeri itu ada tiga. Pertama, di TPS-LN, kedua melalui kotak suara keliling, ketiga lewat pos," urainya.

"Saat ini kami tengah mengkaji hal itu, sambil terus komunikasi. Yang jelas KPU berkomitmen memberi layanan kepada pemilih menggunakan hak pilihnya," kata Idham.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya