Berita

Ilustrasi tempat pemungutan suara/RMOL

Politik

TPS-LN Hongkong dan Makau Terkendala Izin, KPU Gunakan Metode Coblos Pos

KAMIS, 30 NOVEMBER 2023 | 22:06 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kendala mendirikan Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPS-LN) di wilayah Hongkong dan Makau membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus menjalankan metode coblos pos.

Anggota KPU RI, Idham Holik, menjelaskan, kendala pendirian TPS-LN disebabkan belum ada izin dari pemerintah Tiongkok, tidak seperti Pemilu lalu.

Pada Pemilu 2019 TPS-LN bisa didirikan di tempat-tempat umum, salah satunya di Victory Park, Hongkong.


"Saat ini KPU melakukan kajian solusi ataupun kebijakan alternatif terkait dengan hal itu," kata Idham kepada wartawan, Kamis (30/11).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu mengaku, beberapa hari lalu Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Hongkong dan Makau telah melaporkan secara tertulis terkait masalah itu.

"Kami minta PPLN Hongkong dan Makau koordinasi dengan pengawas pemilu setempat," katanya.

Idham memastikan, secara prinsip KPU akan menentukan kebijakan yang memberi kesempatan bagi pemilih bisa menyalurkan suaranya secara langsung.

Bila tak kunjung ada izin dari pemerintah Tiongkok, KPU RI bakal memakai 2 metode lain yang memang diperbolehkan UU 7/2017 tentang Pemilu.

"Metode pemberian suara di luar negeri itu ada tiga. Pertama, di TPS-LN, kedua melalui kotak suara keliling, ketiga lewat pos," urainya.

"Saat ini kami tengah mengkaji hal itu, sambil terus komunikasi. Yang jelas KPU berkomitmen memberi layanan kepada pemilih menggunakan hak pilihnya," kata Idham.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya