Berita

Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan KPK untuk kasus gratifikasi dan TPPU/RMOL

Hukum

Gazalba Saleh Gunakan Uang Gratifikasi Rp15 M untuk Beli 2 Rumah Mewah di Jakarta

KAMIS, 30 NOVEMBER 2023 | 20:08 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) periode 2017-sekarang, Gazalba Saleh (GS), diduga menerima gratifikasi Rp15 miliar dan digunakan untuk membeli dua unit rumah mewah di Jakarta.

Pernyataan itu disampaikan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, saat menggelar konferensi pers penahanan Gazalba sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Sebagai bukti permulaan awal, dalam kurun waktu 2018 sampai 2022 ditemukan aliran uang berupa penerimaan gratifikasi sejumlah sekitar Rp15 miliar," kata Asep kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis malam (30/11).


Selanjutnya Gazalba membeli berbagai aset, di antaranya pembelian tunai 1 unit rumah di salah satu cluster di Cibubur, Jakarta Timur, dengan harga Rp7,6 miliar, selanjutnya membeli 1 bidang tanah beserta bangunan di Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, dengan harga Rp5 miliar.

"Selain itu juga ada penukaran sejumlah uang ke beberapa money changer, menggunakan identitas orang lain, nilainya mencapai miliaran rupiah," ungkap Asep.

Dia juga menjelaskan, uang gratifikasi itu berasal dari pengkondisian amar putusan yang mengakomodir keinginan dan menguntungkan pihak-pihak berperkara yang mengajukan upaya hukum di MA.

Dari pengkondisian itu, Gazalba menerima sejumlah uang gratifikasi, di antaranya untuk putusan perkara kasasi Edhy Prabowo, Rennier Abdul Rahman Latief dan peninjauan kembali (PK) dari Jafar Abdul Gaffar.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya