Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik/RMOL

Politik

Terganjal Dirikan TPS-LN di Hongkong dan Makau, Begini Upaya KPU

KAMIS, 30 NOVEMBER 2023 | 16:44 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tempat pemungutan suara luar negeri (TPS-LN) di wilayah Hongkong dan Makau tak bisa didirikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), karena pemerintah wilayah administrasi Tiongkok itu tak memberikan izin.

Anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan, pihaknya masih mengusahakan pendirian TPS-LN di Hongkong dan Makau, dengan berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) dan juga pemerintahan setempat di sana.

"Kami di Jakarta berharap PPSLN Hongkong dan Makau mendapatkan izin untuk menyelenggarakan pemungutan suara TPS-LN di area-area publik. Sampai saat ini, Pemerintah Beijing belum memberikan izin, kecuali TPS yang berada di lingkungan kantor KJRI di Hongkong," ujar Idham kepada wartawan, Kamis (30/11).

Meski begitu, Idham memastikan masalah tersebut sudah dikoordinasikan sejak awal dengan KJRI setempat, termasuk aktif berkomunikasi dengan Duta Besar (Dubes) Indonesia di Beijing.

"Dan yang jelas, komunikasi hingga saat ini masih dibangun," tambahnya.

Lebih lanjut, mantan anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat itu mengungkap strategi lain yang akan diterapkan KPU RI, apabila TPS-LN di Hongkong dan Makau tak kunjung disetujui pemerintahan di sana.

Meskipun menurutnya, pada Pemilu Serentak 2019 silam justru TPS-LN bisa didirikan di tempat publik, salah satunya di Victory Park, di Hongkong.

"Kami pada prinsipnya, semua kebijakan yang dimana pemilih bisa memberikan suaranya secara langsung, itu yang kami prioritaskan. Tapi kan kita harus menghormati kedaulatan negara-negara lainnya," demikian Idham.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya