Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Tolak Pasal Pertembakauan dalam RPP Kesehatan, AKRINDO: Mematikan Mata Pencaharian Pedagang

KAMIS, 30 NOVEMBER 2023 | 16:05 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pelaksanaan UU Kesehatan 2023 terkait Pengamanan Zat Adiktif dinilai dapat mematikan usaha pedagang kecil dan ultra mikro yang menjual produk rokok.

Hal tersebut disampaikan Asosiasi Koperasi dan Ritel Indonesia (AKRINDO), yang mendesak agar pemerintah mencabut RPP Kesehatan tersebut, yang disinyalir dapat membatasi peredaran rokok di dalam negeri.

Dalam pernyataan yang dikeluarkan Kamis (30/11), AKRINDO menilai ketentuan dalam RPP Kesehatan, yang antara lain mengatur tentang larangan menjual rokok secara eceran, larangan pemajangan produk tembakau, serta larangan penjualan tembakau lewat platform digital, akan berdampak besar kepada para pedagang.


"Peraturan ini jelas bentuknya mau mematikan mata pencaharian pedagang kecil, ultra mikro, pedagang tradisional yang mana produk tembakau selama ini menjadi salah satu tumpuan perputaran ekonomi kami. Rokok adalah produk legal, tapi pengaturannya sangat tidak adil, diskriminatif, kami pedagang seolah-olah diposisikan menjual barang terlarang," ujar Wakil Ketua Umum DPP AKRINDO, Anang Zunaedi, dalam keterangan tertulisnya.

Dalam kesempatan itu, AKRINDO berharap agar pemerintah dapat melibatkan elemen pedagang dalam penyusunan RPP Kesehatan, guna menciptakan peraturan yang adil dengan mempertimbangkan nasib para pedagang.

AKRINDO sendiri merupakan wadah gerakan koperasi yang bergerak di bidang usaha ritel yang didirikan pada 2010, dengan menaungi sekitar 900 koperasi ritel dan 1.050 toko tradisional di Jawa Timur.

Dalam catatan mereka, 84 persen pedagang merasakan bahwa penjualan produk tembakau telah berkontribusi signifikan (lebih dari 50 persen) pada pemasukan toko mereka.

Anang berharap pemerintah dapat lebih peka terhadap realita yang terjadi di lapangan, karena saat ini para pedagang kecil, ultra mikro, pedagang kelontong (tradisional) disebut tengah berupaya untuk bisa terus bertahan dan berdaya saing.

"Bagaimana para pekerja di sektor informal ini dapat bertahan dan tumbuh jika peraturan yang ada justru tidak melindungi kami? Ketika negara belum mampu menyediakan lapangan kerja formal, sektor usaha ini justru tetap mampu menggerakkan ekonomi kerakyatan. Sangat banyak tekanan dan tantangan yang kami hadapi, yang dibebankan kepada sumber mata pencaharian anggota kami," tegasnya.

Saat ini, AKRINDO dikabarkan telah mengirimkan surat kepada Presiden dan kementerian untuk menyampaikan penolakan mereka terhadap pasal-pasal pertembakauan di RPP Kesehatan.

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

Eks Relawan: Jokowi Manusia Nggedabrus

Minggu, 01 Februari 2026 | 03:33

UPDATE

Wall Street Menguat Ditopang Kebangkitan Saham Teknologi

Selasa, 10 Februari 2026 | 08:11

Pemerintah Pastikan Beras Nasional Pasok Kebutuhan Jamaah Haji 2026

Selasa, 10 Februari 2026 | 08:07

KPK Akan Panggil Lasarus dan Belasan Anggota Komisi V DPR Terkait Kasus Suap DJKA

Selasa, 10 Februari 2026 | 07:49

Harga Emas Dunia Melejit, Investor Antisipasi Kebijakan The Fed 2026

Selasa, 10 Februari 2026 | 07:36

Menhaj Luncurkan Program Beras Haji Nusantara

Selasa, 10 Februari 2026 | 07:18

Raja Charles Siap Dukung Penyelidikan Polisi soal Hubungan Andrew dan Epstein

Selasa, 10 Februari 2026 | 07:15

Prabowo Paham Cara Menangani Kritik

Selasa, 10 Februari 2026 | 07:09

Saham UniCredit Melejit, Bursa Eropa Rebound ke Level Tertinggi

Selasa, 10 Februari 2026 | 07:00

Suara Sumbang Ormas

Selasa, 10 Februari 2026 | 06:57

Dirut BPR Bank Salatiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif

Selasa, 10 Februari 2026 | 06:40

Selengkapnya