Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Tolak Pasal Pertembakauan dalam RPP Kesehatan, AKRINDO: Mematikan Mata Pencaharian Pedagang

KAMIS, 30 NOVEMBER 2023 | 16:05 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pelaksanaan UU Kesehatan 2023 terkait Pengamanan Zat Adiktif dinilai dapat mematikan usaha pedagang kecil dan ultra mikro yang menjual produk rokok.

Hal tersebut disampaikan Asosiasi Koperasi dan Ritel Indonesia (AKRINDO), yang mendesak agar pemerintah mencabut RPP Kesehatan tersebut, yang disinyalir dapat membatasi peredaran rokok di dalam negeri.

Dalam pernyataan yang dikeluarkan Kamis (30/11), AKRINDO menilai ketentuan dalam RPP Kesehatan, yang antara lain mengatur tentang larangan menjual rokok secara eceran, larangan pemajangan produk tembakau, serta larangan penjualan tembakau lewat platform digital, akan berdampak besar kepada para pedagang.


"Peraturan ini jelas bentuknya mau mematikan mata pencaharian pedagang kecil, ultra mikro, pedagang tradisional yang mana produk tembakau selama ini menjadi salah satu tumpuan perputaran ekonomi kami. Rokok adalah produk legal, tapi pengaturannya sangat tidak adil, diskriminatif, kami pedagang seolah-olah diposisikan menjual barang terlarang," ujar Wakil Ketua Umum DPP AKRINDO, Anang Zunaedi, dalam keterangan tertulisnya.

Dalam kesempatan itu, AKRINDO berharap agar pemerintah dapat melibatkan elemen pedagang dalam penyusunan RPP Kesehatan, guna menciptakan peraturan yang adil dengan mempertimbangkan nasib para pedagang.

AKRINDO sendiri merupakan wadah gerakan koperasi yang bergerak di bidang usaha ritel yang didirikan pada 2010, dengan menaungi sekitar 900 koperasi ritel dan 1.050 toko tradisional di Jawa Timur.

Dalam catatan mereka, 84 persen pedagang merasakan bahwa penjualan produk tembakau telah berkontribusi signifikan (lebih dari 50 persen) pada pemasukan toko mereka.

Anang berharap pemerintah dapat lebih peka terhadap realita yang terjadi di lapangan, karena saat ini para pedagang kecil, ultra mikro, pedagang kelontong (tradisional) disebut tengah berupaya untuk bisa terus bertahan dan berdaya saing.

"Bagaimana para pekerja di sektor informal ini dapat bertahan dan tumbuh jika peraturan yang ada justru tidak melindungi kami? Ketika negara belum mampu menyediakan lapangan kerja formal, sektor usaha ini justru tetap mampu menggerakkan ekonomi kerakyatan. Sangat banyak tekanan dan tantangan yang kami hadapi, yang dibebankan kepada sumber mata pencaharian anggota kami," tegasnya.

Saat ini, AKRINDO dikabarkan telah mengirimkan surat kepada Presiden dan kementerian untuk menyampaikan penolakan mereka terhadap pasal-pasal pertembakauan di RPP Kesehatan.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Produk Impor Masuk Indonesia Wajib Sehat dan Halal

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:14

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Jemaah Haji Aceh Bisa Akses Ruang VIP Bandara

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:28

Ashari Menghilang, Belum Ditangkap Polisi

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:16

Ambulans Angkut Jenazah Hantam Truk, Dua Orang Tewas

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:00

BPJPH dan Barantin Perkuat Pengawasan Pakan Impor Berunsur Porcine

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:33

Purbaya Siapkan Insentif Mobil dan Motor Listrik

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:24

Rumah di Grogol Petamburan Dilalap Api

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:01

Penyelundupan 2,1 Kg Ganja dari Papua Nugini Digagalkan

Senin, 04 Mei 2026 | 23:35

Tiga Jam Operasional KRL Rangkasbitung Lumpuh

Senin, 04 Mei 2026 | 23:20

Selengkapnya