Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Tolak Pasal Pertembakauan dalam RPP Kesehatan, AKRINDO: Mematikan Mata Pencaharian Pedagang

KAMIS, 30 NOVEMBER 2023 | 16:05 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pelaksanaan UU Kesehatan 2023 terkait Pengamanan Zat Adiktif dinilai dapat mematikan usaha pedagang kecil dan ultra mikro yang menjual produk rokok.

Hal tersebut disampaikan Asosiasi Koperasi dan Ritel Indonesia (AKRINDO), yang mendesak agar pemerintah mencabut RPP Kesehatan tersebut, yang disinyalir dapat membatasi peredaran rokok di dalam negeri.

Dalam pernyataan yang dikeluarkan Kamis (30/11), AKRINDO menilai ketentuan dalam RPP Kesehatan, yang antara lain mengatur tentang larangan menjual rokok secara eceran, larangan pemajangan produk tembakau, serta larangan penjualan tembakau lewat platform digital, akan berdampak besar kepada para pedagang.


"Peraturan ini jelas bentuknya mau mematikan mata pencaharian pedagang kecil, ultra mikro, pedagang tradisional yang mana produk tembakau selama ini menjadi salah satu tumpuan perputaran ekonomi kami. Rokok adalah produk legal, tapi pengaturannya sangat tidak adil, diskriminatif, kami pedagang seolah-olah diposisikan menjual barang terlarang," ujar Wakil Ketua Umum DPP AKRINDO, Anang Zunaedi, dalam keterangan tertulisnya.

Dalam kesempatan itu, AKRINDO berharap agar pemerintah dapat melibatkan elemen pedagang dalam penyusunan RPP Kesehatan, guna menciptakan peraturan yang adil dengan mempertimbangkan nasib para pedagang.

AKRINDO sendiri merupakan wadah gerakan koperasi yang bergerak di bidang usaha ritel yang didirikan pada 2010, dengan menaungi sekitar 900 koperasi ritel dan 1.050 toko tradisional di Jawa Timur.

Dalam catatan mereka, 84 persen pedagang merasakan bahwa penjualan produk tembakau telah berkontribusi signifikan (lebih dari 50 persen) pada pemasukan toko mereka.

Anang berharap pemerintah dapat lebih peka terhadap realita yang terjadi di lapangan, karena saat ini para pedagang kecil, ultra mikro, pedagang kelontong (tradisional) disebut tengah berupaya untuk bisa terus bertahan dan berdaya saing.

"Bagaimana para pekerja di sektor informal ini dapat bertahan dan tumbuh jika peraturan yang ada justru tidak melindungi kami? Ketika negara belum mampu menyediakan lapangan kerja formal, sektor usaha ini justru tetap mampu menggerakkan ekonomi kerakyatan. Sangat banyak tekanan dan tantangan yang kami hadapi, yang dibebankan kepada sumber mata pencaharian anggota kami," tegasnya.

Saat ini, AKRINDO dikabarkan telah mengirimkan surat kepada Presiden dan kementerian untuk menyampaikan penolakan mereka terhadap pasal-pasal pertembakauan di RPP Kesehatan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Setengah Logistik Indonesia Bertumpu di Tanjung Priok

Selasa, 14 April 2026 | 05:58

Dana asing ke NGO Rawan jadi Alat Kepentingan Global

Selasa, 14 April 2026 | 05:46

Mantan Pj Bupati Tapteng Jabat Kajati Sultra

Selasa, 14 April 2026 | 05:23

BGN Luruskan Info Beredar soal Pengadaan Barang Operasional MBG

Selasa, 14 April 2026 | 04:59

Ke Mana Arah KDKMP?

Selasa, 14 April 2026 | 04:30

Anak Asuh Kurniawan DY Sukses Bungkam Timor Leste 4-0

Selasa, 14 April 2026 | 04:15

Komisi XIII DPR: LPSK Resmi jadi Lembaga Negara

Selasa, 14 April 2026 | 03:53

Pentagon Ungkap Isi Pertemuan Menhan RI dan Menteri Perang AS soal Kemitraan

Selasa, 14 April 2026 | 03:35

Ganggu Iklim Usaha, Wacana Penghentian Restitusi Pajak Perlu Ditinjau Kembali

Selasa, 14 April 2026 | 03:15

Mantan Dirdik Jampidsus Kejagung Jabat Kajati Jatim, Ini Profilnya

Selasa, 14 April 2026 | 02:45

Selengkapnya