Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Tolak Pasal Pertembakauan dalam RPP Kesehatan, AKRINDO: Mematikan Mata Pencaharian Pedagang

KAMIS, 30 NOVEMBER 2023 | 16:05 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pelaksanaan UU Kesehatan 2023 terkait Pengamanan Zat Adiktif dinilai dapat mematikan usaha pedagang kecil dan ultra mikro yang menjual produk rokok.

Hal tersebut disampaikan Asosiasi Koperasi dan Ritel Indonesia (AKRINDO), yang mendesak agar pemerintah mencabut RPP Kesehatan tersebut, yang disinyalir dapat membatasi peredaran rokok di dalam negeri.

Dalam pernyataan yang dikeluarkan Kamis (30/11), AKRINDO menilai ketentuan dalam RPP Kesehatan, yang antara lain mengatur tentang larangan menjual rokok secara eceran, larangan pemajangan produk tembakau, serta larangan penjualan tembakau lewat platform digital, akan berdampak besar kepada para pedagang.


"Peraturan ini jelas bentuknya mau mematikan mata pencaharian pedagang kecil, ultra mikro, pedagang tradisional yang mana produk tembakau selama ini menjadi salah satu tumpuan perputaran ekonomi kami. Rokok adalah produk legal, tapi pengaturannya sangat tidak adil, diskriminatif, kami pedagang seolah-olah diposisikan menjual barang terlarang," ujar Wakil Ketua Umum DPP AKRINDO, Anang Zunaedi, dalam keterangan tertulisnya.

Dalam kesempatan itu, AKRINDO berharap agar pemerintah dapat melibatkan elemen pedagang dalam penyusunan RPP Kesehatan, guna menciptakan peraturan yang adil dengan mempertimbangkan nasib para pedagang.

AKRINDO sendiri merupakan wadah gerakan koperasi yang bergerak di bidang usaha ritel yang didirikan pada 2010, dengan menaungi sekitar 900 koperasi ritel dan 1.050 toko tradisional di Jawa Timur.

Dalam catatan mereka, 84 persen pedagang merasakan bahwa penjualan produk tembakau telah berkontribusi signifikan (lebih dari 50 persen) pada pemasukan toko mereka.

Anang berharap pemerintah dapat lebih peka terhadap realita yang terjadi di lapangan, karena saat ini para pedagang kecil, ultra mikro, pedagang kelontong (tradisional) disebut tengah berupaya untuk bisa terus bertahan dan berdaya saing.

"Bagaimana para pekerja di sektor informal ini dapat bertahan dan tumbuh jika peraturan yang ada justru tidak melindungi kami? Ketika negara belum mampu menyediakan lapangan kerja formal, sektor usaha ini justru tetap mampu menggerakkan ekonomi kerakyatan. Sangat banyak tekanan dan tantangan yang kami hadapi, yang dibebankan kepada sumber mata pencaharian anggota kami," tegasnya.

Saat ini, AKRINDO dikabarkan telah mengirimkan surat kepada Presiden dan kementerian untuk menyampaikan penolakan mereka terhadap pasal-pasal pertembakauan di RPP Kesehatan.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Presiden Prabowo Patok Belanja Negara Rp4.097 Triliun, Defisit Rp671,2 T di 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 | 18:15

Pemerintah Anggarkan Belanja Rp4.097 Triliun untuk Delapan Program Prioritas di 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:59

Titah Prabowo Usut Tambang Ilegal Wajib Dilaksanakan TNI-Polri

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:55

Prabowo Targetkan Efisiensi Rp360 Triliun dari Belanja Pemerintah

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:41

Muktamar NU dalam Pusaran Politik Kepentingan Umat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:20

Prabowo Usul Beri Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora dengan Talenta Terbaik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:10

Iwan Sumule: Program Prabowo adalah Amanat Konstitusi

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:09

Kepastian RUU Perampasan Aset, Menteri Hukum: Tunggu DPR Gelar Uji Publik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:53

Prabowo Siapkan Ambulans Udara hingga Tim Dokter Terbang untuk Layani Daerah Terpencil

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:52

Prabowo Buka Opsi Datangkan Dokter dari Luar Negeri untuk Praktik di Indonesia

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:32

Selengkapnya