Berita

Pengamat maritim dari Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas Strategic Center (IKAL SC), Dr. Marcellus Hakeng Jayawibawa/Ist

Bisnis

AD Ports Investasi di Indonesia, Pengamat Maritim Ingatkan Prinsip Cabotage

KAMIS, 30 NOVEMBER 2023 | 04:29 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia yang terletak di persimpangan dua benua dan dua samudera, Indonesia memiliki posisi strategis yang dapat dimanfaatkan secara optimal dalam jalur perdagangan laut domestik maupun internasional.

Keberadaan tiga Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) menjadi jalur vital bagi arus pelayaran internasional yang melintasi perairan Indonesia.

Peranan vital angkutan logistik laut dalam mendukung aktivitas ekonomi dan bisnis tidak bisa diabaikan.


Dengan potensi besar yang dimiliki oleh angkutan logistik laut, minat beberapa perusahaan asing untuk berinvestasi di Indonesia semakin meningkat.

Salah satunya adalah Abu Dhabi Ports Group (AD Ports), yang baru-baru ini mengakuisisi perusahaan pelayaran Indonesia, PT Meratus Line, dengan nilai transaksi yang diperkirakan mencapai 2 miliar Dolar AS. Bahkan, rencananya, AD Ports akan turut mengelola pelabuhan Patimban di Jawa Barat.

Kehadiran AD Ports dalam ranah angkutan pelayaran dan logistik domestik mendapat sorotan dari pengamat maritim dari Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas Strategic Center (IKAL SC), Dr. Marcellus Hakeng Jayawibawa.

"Kehadiran AD Ports sebagai investor asing dalam sektor angkutan laut harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan pelaku industri pelayaran di Indonesia. Ini harus menjadi peringatan bahwa kondisi perusahaan pelayaran nasional sedang tidak stabil,” kata Hakeng dalam keterangannya kepada media, Rabu (29/11).

“Hal ini dimanfaatkan oleh investor asing untuk masuk ke perusahaan pelayaran atau angkutan laut yang sedang mengalami kesulitan keuangan. Seiring berjalannya waktu, perusahaan pelayaran bisa diambil alih oleh investor asing, dan kita akan kesulitan mengembalikan kepemilikan sahamnya. Ini berkaitan dengan kedaulatan ekonomi di bidang pelayaran yang seharusnya menjadi milik nasional," jelasnya.

Dia berharap prinsip cabotage harus tetap dijaga guna melindungi perusahaan pelayaran nasional. Pemerintah diharapkan dapat meningkatkan perannya dalam mendukung perkembangan industri pelayaran.

Menurut Hakeng, UU No. 17/2008 tentang Pelayaran menegaskan pentingnya persaingan usaha yang sehat, di mana setiap penyelenggara angkutan perairan di dalam negeri harus mampu berkembang secara independen, kompetitif, dan profesional.

“Persaingan tersebut harus mendorong kondisi usaha yang adil bagi pelaku usaha dari segala skala, serta mencegah praktik monopoli dan persaingan yang tidak sehat,” ungkapnya.

"Jika terlalu banyak perusahaan pelayaran asing yang masuk, ada potensi gangguan terhadap kedaulatan maritim Indonesia," tambahnya.

Bagi Indonesia, kedaulatan merujuk pada landasan hukum, kekuatan, dan kekuasaan tertinggi di dalam negara. Kekuasaan tersebut memberikan Indonesia wewenang untuk menentukan kebijakan sendiri serta menjalankannya.

“Perhatian juga harus diberikan pada perkembangan muatan kargo di Indonesia, di mana saat ini sebagian besar terpusat di wilayah Barat. Diperlukan upaya sinergi dengan stakeholder lain seperti sektor pertanian dan industri untuk mencapai keseimbangan dalam rantai pasok logistik antara wilayah Barat dan Timur Indonesia,” pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Perpres Pelindungan Ojol Jangan Berhenti di Atas Kertas

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:29

Awasi Ketat Penggunaan Anggaran Operasi Modifikasi Cuaca

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:16

Sakelar Cahaya di Dalam Otak

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:04

Kartu Nikah Digital Bisa Diakses melalui Simkah, Ini Caranya!

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:44

Nusron Wahid Bikin KPK Tidak Berkutik

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:24

Dulu di Depok Banyak Maling dan Begal, Sekarang Aman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:08

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Puluhan Korban Investasi Emas Polisikan Direksi PT DGJ

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:33

Tragedi Affan dan Bambang Jangan Terulang

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:14

Selengkapnya