Berita

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Purwosusilo, dalam jumpa pers di halaman SDN Malaka Jaya 10, Rabu siang (29/11).

Nusantara

Purwosusilo: Kasus Pemotongan Gaji Guru Honorer Tidak Benar

RABU, 29 NOVEMBER 2023 | 13:02 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Pihak Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah memastikan bahwa kasus pemotongan gaji guru honorer agama Kristen di SDN Malaka Jaya 10 tidak benar adanya.

Kepastian itu setelah Dinas melakukan pemeriksaan secara cermat dan mendalam, serta memeriksa sejumlah pihak terkait dan saksi-saksi.

Demikian disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Purwosusilo, dalam jumpa pers di halaman SDN Malaka Jaya 10, Rabu siang (29/11).


"Yang menerima gaji adalah PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan Kontrak Kerja Individu (KKI) sedangkan untuk guru honorer diberlakukan mekanisme pembayaran upah," kata Purwosusilo.

Saat ini, tambah Purwosusilo, Disdik DKI bersama Kepala Sekolah, dan bendahara sudah menyelesaikan mekanisme pembagian upah guru honorer di SDN Malaka jaya 10 yang berasal dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Dinas Pendidikan dan SDN Malaka Jaya 10 mempunyai semangat yang sama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam hal pengajaran kepada para pelajar," ujar Purwosusilo.

Dia juga mengatakan, Dinas Pendidikan akan memetakan dan mendata ulang keberadaan guru honorer, guru PNS, dan guru PPPK di DKI Jakarta, serta mensosialisasikan cara dan syarat untuk mempermudah guru honorer masuk dalam data pokok pendidikan (dapodik).

"Sedang dilakukan pendataan secara berkala, guru honorer yang ada berapa DKI berapa, dan kemudian melakukan standarisasi pembayaran upah bagi guru-guru honorer di setiap sekolah," tutupnya.

Isu dugaan pemotongan upah guru honorer bermula ketika Komisi E DPRD DKI Jakarta menerima aduan dari Forum Guru Pendidikan Agama Kristen (Forgupaki). Forgupaki menginformasikan bahwa 40 guru honorer agama Kristen di sekolah negeri Jakarta tidak mendapatkan upah layak.

Pada kesempatan yang sama, Purwosusilo menjelaskan, Dinas Pendidikan dan Komisi E DPRD DKI Jakarta sudah mengetahui dan sangat mendukung mekanisme pemberian upah guru honorer yang diberlakukan di SDN Malaka Jaya 10.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

Mengapa 2026 adalah Momentum Transformasi, Bukan Resesi?

Senin, 13 April 2026 | 00:01

Armada Pertamina Terus Distribusikan Energi di Tengah Tantangan Global

Minggu, 12 April 2026 | 23:40

KSAL Sidak Kesiapan Tempur Markas Petarung Marinir

Minggu, 12 April 2026 | 23:11

OTT: Prestasi Penegakan Hukum atau Alarm Kegagalan Sistem

Minggu, 12 April 2026 | 22:46

Modus Baru Pemerasan Bupati Tulungagung: Dikunci Sejak Awal

Minggu, 12 April 2026 | 22:22

Ketum Perbakin Jakarta: Brimob X-Treme 2026 Ajang Pembibitan Atlet Nasional

Minggu, 12 April 2026 | 22:11

Isu Kudeta Prabowo Dinilai Bagian Konsolidasi Politik

Minggu, 12 April 2026 | 21:47

KPK Duga Adik Bupati Tulungagung Tahu Praktik Pemerasan

Minggu, 12 April 2026 | 21:28

Brimob X-Treme 2026: Dari Depok untuk Panggung Menembak Dunia

Minggu, 12 April 2026 | 21:08

Polisi London Tangkap 523 Demonstran Pro-Palestina

Minggu, 12 April 2026 | 20:06

Selengkapnya