Berita

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Purwosusilo, dalam jumpa pers di halaman SDN Malaka Jaya 10, Rabu siang (29/11).

Nusantara

Purwosusilo: Kasus Pemotongan Gaji Guru Honorer Tidak Benar

RABU, 29 NOVEMBER 2023 | 13:02 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Pihak Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah memastikan bahwa kasus pemotongan gaji guru honorer agama Kristen di SDN Malaka Jaya 10 tidak benar adanya.

Kepastian itu setelah Dinas melakukan pemeriksaan secara cermat dan mendalam, serta memeriksa sejumlah pihak terkait dan saksi-saksi.

Demikian disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Purwosusilo, dalam jumpa pers di halaman SDN Malaka Jaya 10, Rabu siang (29/11).


"Yang menerima gaji adalah PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan Kontrak Kerja Individu (KKI) sedangkan untuk guru honorer diberlakukan mekanisme pembayaran upah," kata Purwosusilo.

Saat ini, tambah Purwosusilo, Disdik DKI bersama Kepala Sekolah, dan bendahara sudah menyelesaikan mekanisme pembagian upah guru honorer di SDN Malaka jaya 10 yang berasal dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Dinas Pendidikan dan SDN Malaka Jaya 10 mempunyai semangat yang sama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam hal pengajaran kepada para pelajar," ujar Purwosusilo.

Dia juga mengatakan, Dinas Pendidikan akan memetakan dan mendata ulang keberadaan guru honorer, guru PNS, dan guru PPPK di DKI Jakarta, serta mensosialisasikan cara dan syarat untuk mempermudah guru honorer masuk dalam data pokok pendidikan (dapodik).

"Sedang dilakukan pendataan secara berkala, guru honorer yang ada berapa DKI berapa, dan kemudian melakukan standarisasi pembayaran upah bagi guru-guru honorer di setiap sekolah," tutupnya.

Isu dugaan pemotongan upah guru honorer bermula ketika Komisi E DPRD DKI Jakarta menerima aduan dari Forum Guru Pendidikan Agama Kristen (Forgupaki). Forgupaki menginformasikan bahwa 40 guru honorer agama Kristen di sekolah negeri Jakarta tidak mendapatkan upah layak.

Pada kesempatan yang sama, Purwosusilo menjelaskan, Dinas Pendidikan dan Komisi E DPRD DKI Jakarta sudah mengetahui dan sangat mendukung mekanisme pemberian upah guru honorer yang diberlakukan di SDN Malaka Jaya 10.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Logam Mulia Kembali Berkilau Ditopang Penurunan Dolar AS

Kamis, 03 September 2026 | 08:15

Wall Street Bangkit dari Tekanan Berkat Aksi Borong Saham

Kamis, 03 September 2026 | 07:57

BeZakat 2026 Kembali Dibuka, Sasar Lulusan SMA dari Keluarga Kurang Mampu

Kamis, 03 September 2026 | 07:44

BBHI Mau Dibeli Lagi, Allo Bank Siapkan Dana Rp300 Miliar

Kamis, 03 September 2026 | 07:26

Bursa Eropa Tertekan, STOXX 600 Terseret Lonjakan Harga Minyak

Kamis, 03 September 2026 | 07:11

UUD 1945 Asli dan Penyelamatan Peradaban

Kamis, 03 September 2026 | 06:50

Pengelolaan Gas Andaman Didorong di Daratan Aceh, PR Hilirisasi Menanti

Kamis, 03 September 2026 | 06:22

TNI Gercep Evakuasi Warga Antisipasi Meningkatnya Aktivitas Gunung Sinabung

Kamis, 03 September 2026 | 05:59

Polemik BYAN Harus Dibaca sebagai Uji Kesiapan Regulator

Kamis, 03 September 2026 | 05:29

Produktivitas Bawang Merah Melejit Lewat Inovasi Startup Binaan IPB

Kamis, 03 September 2026 | 04:50

Selengkapnya