Berita

TikTok/Net

Bisnis

Sempat Dilarang, TikTok Akhirnya Urus Izin E-Commerce di Indonesia

RABU, 29 NOVEMBER 2023 | 14:41 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Platform media sosial TikTok dikabarkan sedang mengurus perizinan menjadi e-commerce di Indonesia, setelah TikTok Shop resmi dilarang di dalam negeri pada 4 Oktober lalu.

Hal tersebut dikatakan Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga yang membeberkan rencana platform media sosial populer asal China itu.

"Intinya kemarin itu dia (TikTok) belum patuh, dia belum punya izinnya. Sekarang mereka sedang urus. Kalau mereka sudah urus, mau kolaborasi, mau ngapain, yang penting sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku, silakan saja," ujarnya, seperti dikutip pada Rabu (29/11).


Jerry menjelaskan, tindakan pemerintah yang sebelumnya memerintahkan penutupan TikTok Shop dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendag) No. 31/2023 yang melarang penggabungan fungsi antara media sosial dan e-commerce, jika belum memiliki izin.

Kemendag mempersilakan TikTok Shop untuk kembali melakukan kegiatan jual beli secara online apabila sudah mengantongi izin.

Dikatakan Jerry, pihak Kemendag juga membebaskan perusahaan jika ingin berkolaborasi dengan platform e-commerce manapun asalkan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku di Indonesia.

"TikTok sekarang sedang berusaha memenuhi compliance (kepatuhan) dengan peraturan-peraturan yang berlaku. Kalau mereka sudah memenuhi, ya silakan saja selama dia menjalankan fungsinya dengan betul dan mematuhi peraturan-peraturan sesuai dengan Permendag 31 Tahun 2023," pungkasnya.

Adapun, sejauh ini TikTok dikabarkan akan segera menggandeng tiga e-commerce yang ada di Indonesia untuk berkolaborasi dengan platformnya, salah satunya Tokopedia. Meski demikian, belum diketahui lebih lanjut mengenai kerja sama tersebut.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya