Berita

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo/RMOL

Hukum

Ditjen Pemasyarakatan: Edhy Prabowo Bebas Bersyarat Sejak 18 Agustus 2023

RABU, 29 NOVEMBER 2023 | 12:38 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membenarkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, telah bebas bersyarat sejak 18 Agustus 2023.

Hal itu disampaikan Koordinator Humas dan Protokol, Deddy Eduar Eka Saputra, menanggapi kehadiran Edhy Prabowo pada acara wisuda prajurit Taruna Akmil dan Akpol beberapa waktu lalu.

"Pada 18 Agustus 2023, yang bersangkutan dibebaskan usai mendapat Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (PB) dengan nomor PAS-1436.PK.05.09 tahun 2023 tanggal 17 Agustus 2023," kata Deddy dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu siang (29/11).


Deddy menjelaskan, Edhy Prabowo dijerat perkara korupsi Pasal 12 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 dan mulai ditahan sejak 25 November 2020 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Yang bersangkutan dipidana selama lima tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 942 K/PID.SUS/2022/07 Maret 2022 dengan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp9.687.447.219 dan 77.000 dolar AS subsider tiga tahun penjara," jelas Deddy.

Untuk pidana denda dan uang pengganti, kata Deddy, sudah dibayar. Edhy Prabowo pun menjalani pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang.

"Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Ciangir. Sebelumnya, selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 7 bulan 15 hari," pungkas Deddy.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai untuk Bangun Ekonomi

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:16

7 Cara Mencegah ISPA saat Musim Kemarau

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:10

ITDC Buka Suara soal Laporan Dugaan Korupsi PPK Mandalika ke KPK

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:07

Nadiem Apresiasi Mahasiswa yang Turun ke Jalan

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:04

Usulan Penderita TB Jadi Penerima MBG Harus Dikaji Matang

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:01

Kemenkeu Belum Berminat Miliki Saham BEI

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:59

Tiga Pejabat Bea Cukai Segera Diadili Gegara Terima Suap dan Gratifikasi Rp71 Miliar

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:53

Update Harga iPhone Terbaru di Indonesia 22 Juni 2026

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:49

Kuasa Hukum Sulaiman Minta Komnas HAM Awasi Dugaan Kriminalisasi

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:45

Joko Anwar Umumkan Pengabdi Setan 3 Akan Tayang 2027

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:32

Selengkapnya