Penolakan jalan hauling RMKO oleh warga Desa Saka Jaya, Kecamatan Muara Enim/RMOLSumsel
Penolakan warga Desa Saka Jaya, Kecamatan Muara Enim terhadap rencana pembangunan jalan hauling batu bara PT Royaltama Mulia Kontraktorindo Tbk (RMKO) yang melintas di desanya mendapat respons dari DPRD Muara Enim.
Anggota DPRD Muara Enim, Kasman mengingatkan pemerintah kabupaten (Pemkab) untuk tidak mengeluarkan rekomendasi izin.
Politisi Partai Nasdem ini mengatakan, penolakan warga bukannya tanpa alasan. Mereka tentunya telah melihat dampak lingkungan yang terjadi di desa lain yang wilayahnya dilintasi oleh jalan hauling batu bara.
"Apalagi rencana pembangunan jalannya dekat dengan pemukiman hingga melintasi jalan poros desa. Tentu sudah ada pertimbangan dari warga jika proyek tersebut akan berdampak terhadap kehidupan mereka," kata Kasman, dikutip
Kantor Berita RMOLSumsel, Selasa (28/11).
Kasman mengatakan, dampak yang ditimbulkan mulai dari kemacetan, kerusakan jalan, debu hingga akhirnya berefek terhadap kesehatan mereka.
"Saya selaku wakil rakyat, jika keadaannya seperti itu maka akan ikut menolak pembangunan tersebut, kita harus dudukkan dulu permasalahan dan solusinya seperti apa," ujar Kasman.
Dia menganjurkan masyarakat Desa Saka Jaya untuk mengajukan keberatan mereka ke DPRD Muara Enim agar dapat didorong secara kelembagaan.
"Sehingga, pihak-pihak terkait bisa diundang, termasuk perusahaan untuk pemecahan masalah ini. Jangan sampai masyarakat dirugikan," imbuhnya.
Dia juga mengingatkan Pemkab Muara Enim dalam hal ini instansi terkait untuk tidak memberikan izin terkait pembangunan jalan hauling tersebut.
"Selama masyarakat belum setuju, belum ada kesepakatan dari masyarakat, dinas terkait jangan keluarkan izin atau rekomendasi apapun, jangan sepihak, jangan dulu," tegasnya.
Terpisah, Ketua DPD LSM Gerakan Rakyat Peduli Keadilan (GRPK) RI Muara Enim, Harmani mengatakan, penolakan warga Desa Saka Jaya merupakan salah satu bentuk trauma terhadap perusahaan batu bara yang banyak abai terhadap prinsip-prinsip kelestarian lingkungan.
Terlebih lagi, perusahaan yang ingin membangun jalan tersebut adalah anak perusahaan dari PT RMK Energy yang baru-baru ini telah menerima sanksi lantaran pelanggaran lingkungan yang dilakukannya.
Sehingga, dampak buruk terhadap kehidupan mereka kedepannya menjadi pertimbangan utama.
"Saya pikir sanksi yang dijatuhkan KLHK terhadap kejadian di Muara Belida belum sepenuhnya diselesaikan oleh PT RMK, ini harus dikaji dan diperhatikan oleh OPD terkait, baik DLH atau perizinan harus mempertimbangkan itu," ujarnya.
Harmani meminta pemerintah daerah tidak begitu gampang memberikan izin terhadap perusahaan dengan dalih memperlancar investasi.
"Boleh saja memberikan kemudahan. Tapi juga, mereka (investor,red) harus taat aturan main. Jangan masyarakat yang jadi korban," tandasnya.