Berita

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Gedung KPK/RMOL

Hukum

Koordinasi Berjalan Lancar, KPK akan Bawa SYL dan 2 Pejabat Kementan ke Bareskrim

RABU, 29 NOVEMBER 2023 | 01:33 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sudah ada koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membawa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dua pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) ke Bareskrim Mabes Polri untuk diperiksa sebagai saksi, Rabu (29/11).

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihak Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan KPK terkait dengan agenda pemeriksaan tiga orang, yakni SYP, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono (KS), dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta.

"Sudah ada koordinasi. Karena yang 3 orang ini adalah statusnya kan ditahan di sini. Jadi setiap pihak Polda Metro akan memeriksa, tentunya berkoordinasi. Salah satunya adalah Pak Dirkrimsus itu sudah juga menghubungi saya secara pribadi, dan sudah juga bersurat," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa malam (28/11).


Asep mengakui, dalam surat tersebut berisi permintaan untuk dilakukan pemeriksaan kepada ketiga orang tersebut di Bareskrim Polri dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penanganan perkara di Kementan yang ditangani Polda Metro Jaya.

"Nanti dari sini kita akan bawa ke sana. Karena diminta keterangan di sana. Dan itu sudah berjalan beberapa kali, mungkin ini yang kedua atau yang ketiga," pungkas Asep.

Pada Rabu malam (22/11), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa pihaknya menetapkan Ketua KPK non aktif, Firli Bahuri sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu malam (22/11) pukul 19.00 WIB.

Dalam perkara tersebut, penyidik Polda Metro mengamankan berbagai barang bukti, yakni dokumen penukaran valas dalam pecahan dolar Singapura dan dolar AS dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp7.468.711.500 (Rp7,4 miliar) sejak Februari 2021 sampai dengan September 2023.

Selanjutnya, salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti, dan tanda terima penyitaan pada rumah dinas Menteri Pertanian RI yang didalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan tertanggal 28 April 2021.

Kemudian, Polda Metro juga menyita pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan SYL saat pertemuan di GOR Bulutangkis bersama Firli pada 2 Maret 2022; penyitaan terhadap satu unit eksternal hardisk dari penyerahan KPK berisi turunan ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan oleh KPK.

Lalu, penyitaan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Firli periode 2019-2022; serta penyitaan terhadap 21 unit handphone dari para saksi, 17 akun email, 4 unit flashdisk, 2 unit kendaraan mobil, 3 e-money, 1 buah kunci atau remot keyless bertuliskan land cruiser, 1 buah dompet yang bertuliskan Lady Americana USA berwarna coklat yang berisikan holiday getaway voucher 100 ribu spiral care Traveloka; 1 buah anak kunci gembok dan gantungan kunci berwarna kuning bertuliskan KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya atau barang bukti lainnya.

Dalam perkara tersebut, Firli dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Negara Hadir, Penanganan Gempa NTT Dilakukan Cepat dan Terkoordinasi

Minggu, 16 Agustus 2026 | 00:26

Legislator PDIP Anggap Semu Keberhasilan Swasembada Pangan Pemerintah

Minggu, 16 Agustus 2026 | 00:18

Anggota PJ91 Gelar Plogging di Lapangan Utama Jamnas 2026

Minggu, 16 Agustus 2026 | 00:01

Dinamika Internal Organisasi Jelang Muktamar NU Makin Panas

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:46

HNI Berkontribusi dalam Gerakan Perekonomian dan Serap Tenaga Kerja

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:38

Program Prabowo Perkuat Layanan Kesehatan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:23

Tantangan Membangun Sistem Pertahanan Udara Nasional

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:00

Transformasi BRI Tuai Pengakuan Global

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:52

Dampak Gempa NTT, Wings Air Batalkan 8 Penerbangan di Ende

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:28

Pemerintah Kerahkan Personel Gabungan ke Daerah Terdampak Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 21:50

Selengkapnya