Berita

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Gedung KPK/RMOL

Hukum

Koordinasi Berjalan Lancar, KPK akan Bawa SYL dan 2 Pejabat Kementan ke Bareskrim

RABU, 29 NOVEMBER 2023 | 01:33 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sudah ada koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membawa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dua pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) ke Bareskrim Mabes Polri untuk diperiksa sebagai saksi, Rabu (29/11).

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihak Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan KPK terkait dengan agenda pemeriksaan tiga orang, yakni SYP, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono (KS), dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta.

"Sudah ada koordinasi. Karena yang 3 orang ini adalah statusnya kan ditahan di sini. Jadi setiap pihak Polda Metro akan memeriksa, tentunya berkoordinasi. Salah satunya adalah Pak Dirkrimsus itu sudah juga menghubungi saya secara pribadi, dan sudah juga bersurat," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa malam (28/11).


Asep mengakui, dalam surat tersebut berisi permintaan untuk dilakukan pemeriksaan kepada ketiga orang tersebut di Bareskrim Polri dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penanganan perkara di Kementan yang ditangani Polda Metro Jaya.

"Nanti dari sini kita akan bawa ke sana. Karena diminta keterangan di sana. Dan itu sudah berjalan beberapa kali, mungkin ini yang kedua atau yang ketiga," pungkas Asep.

Pada Rabu malam (22/11), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa pihaknya menetapkan Ketua KPK non aktif, Firli Bahuri sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu malam (22/11) pukul 19.00 WIB.

Dalam perkara tersebut, penyidik Polda Metro mengamankan berbagai barang bukti, yakni dokumen penukaran valas dalam pecahan dolar Singapura dan dolar AS dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp7.468.711.500 (Rp7,4 miliar) sejak Februari 2021 sampai dengan September 2023.

Selanjutnya, salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti, dan tanda terima penyitaan pada rumah dinas Menteri Pertanian RI yang didalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan tertanggal 28 April 2021.

Kemudian, Polda Metro juga menyita pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan SYL saat pertemuan di GOR Bulutangkis bersama Firli pada 2 Maret 2022; penyitaan terhadap satu unit eksternal hardisk dari penyerahan KPK berisi turunan ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan oleh KPK.

Lalu, penyitaan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Firli periode 2019-2022; serta penyitaan terhadap 21 unit handphone dari para saksi, 17 akun email, 4 unit flashdisk, 2 unit kendaraan mobil, 3 e-money, 1 buah kunci atau remot keyless bertuliskan land cruiser, 1 buah dompet yang bertuliskan Lady Americana USA berwarna coklat yang berisikan holiday getaway voucher 100 ribu spiral care Traveloka; 1 buah anak kunci gembok dan gantungan kunci berwarna kuning bertuliskan KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya atau barang bukti lainnya.

Dalam perkara tersebut, Firli dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Purbaya Bakal Bahas Layer Baru Cukai Rokok Oktober, Pengusaha Ilegal Siap-Siap

Sabtu, 05 September 2026 | 20:23

Kasus Tahura Singlurus Pintu Masuk, Koptasi Minta Selisih LHV Batubara SSS Diusut

Sabtu, 05 September 2026 | 20:20

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

Gen Z Antusias, Ribuan Anak Muda Padati LFF 2026 Sejak Pagi

Sabtu, 05 September 2026 | 19:44

Menhut Perkuat Penyelamatan Satwa Liar di Tengah Karhutla Kalteng

Sabtu, 05 September 2026 | 19:28

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Putusan Banding yang Meringankan di Kasus Andrie Yunus

Sabtu, 05 September 2026 | 19:13

OMC Berhasil Datangkan Hujan, KLH Pastikan Karhutla di Kalbar dan Kalteng Terkendali

Sabtu, 05 September 2026 | 19:00

Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Ini Sejarah Letusannya

Sabtu, 05 September 2026 | 18:46

BAIK Bangkit dari Suspensi, Siapkan Jurus Pulihkan Kinerja

Sabtu, 05 September 2026 | 18:46

Kemenhut Siapkan Call Center Rescue 24 Jam Tangani Satwa Liar Terdampak Karhutla

Sabtu, 05 September 2026 | 18:37

Selengkapnya