Berita

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja/RMOL

Politik

Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran KPU Soal Keterwakilan Perempuan Ditunda

SELASA, 28 NOVEMBER 2023 | 20:06 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sidang putusan perkara dugaan pelanggaran administratif oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), khusus terkait pelaksanaan aturan 30 persen keterwakilan Caleg perempuan ditunda.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menjelaskan, penundaan sidang putusan perkara yang diajukan Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan bukan disebabkan masalah serius.

"Masalah teknis aja," kata Bagja, saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (28/11).


Dia juga memastikan, penundaan sidang putusan perkara tidak ada kaitan dengan penolakan Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan terhadap jawaban atau eksepsi KPU atas perkara yang diajukan.

"Ada alat bukti yang perlu kita pertimbangkan. Kemudian persiapan pertimbangan hukum dan lain-lain," tambahnya.

Dijelaskan juga, penundaan sidang putusan tidak lama, segera dilakukan esok hari.

"Jam berapa? Tergantung teman-teman, ini kan masih ngulik, karena harus clear benar dengan pertimbangan Mahkamah Agung, pertimbangan DKPP juga," pungkas Bagja.

Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan sebagai pihak Pelapor, meminta Bawaslu RI mementahkan jawaban atau eksepsi KPU RI atas perkara nomor 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 itu.

Sebab, dalam sidang yang beragendakan pembacaan eksepsi KPU sebagai Terlapor, tidak ada pimpinan KPU RI yang hadir.

"Karena tidak ada surat kuasa khusus, maka mohon seluruh jawaban terlapor dianggap tidak pernah ada dalam persidangan ini," kata dosen hukum Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, mewakili pelapor, di Ruang Sidang Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/11).

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya